Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum atas prinsip separate legal entity dalam kepailitan anak perusahaan BUMN Persero. Penelitian ini dilatarbelakangi karena terjadinya disparitas putusan pengadilan terhadap permohonan pailit anak perusahaan BUMN Persero, contohnya dalam permohonan pailit anak perusahaan BUMN Persero yang diajukan oleh permohonan pailit terhadap PT Indonesia Power yang diajukan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta ditolak dengan pertimbangan bahwa kedudukan anak perusahaan sejajar dengan BUMN induk sebagai penyelenggara kepentingan publik sehingga memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Sebaliknya, putusan terhadap PT Kertas Leces (Persero) justru mengabulkan permohonan pailit dengan menegaskan statusnya sebagai badan hukum mandiri sebagaimana perseroan terbatas lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perusahaan BUMN Persero secara normatif merupakan badan hukum mandiri yang kekayaannya terpisah dari kekayaan negara, sehingga dapat dipailitkan sebagaimana perseroan terbatas lainnya. Namun, penafsiran hukum yang berbeda terhadap status aset sebagai bagian dari kepentingan negara menimbulkan inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi interpretasi dan penegasan norma untuk menjamin kepastian hukum dalam proses kepailitan anak perusahaan BUMN Persero.