Harta warisan seringkali menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial, oleh karena itu memerlukanpengaturan dan penyelesaian secara tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yangberlaku. Membuat wasiat (testament) adalah perbuatan hukum, seseorang menentukan tentang apa yangterjadi dengan harta kekayaannya setelah meninggal dunia. Pembuatan suatu testament terikat oleh bentukdan cara tertentu kalau diabaikan dapat menimbulkan batalnya testament. Sesuai pada ketentuan Pasal 875KUHPerdata bahwa wasiat yang dibuat dihadapan notaris dapat dibatalkan apabila ternyata dalam prosedurpembuatannya tidak dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku terhadap akta hibahwasiat.