Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Risalah Hukum

Implikasi Yuridis Pengaturan Mengenai Branchless Banking Oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Reka Dewantara
Jurnal Risalah Hukum Volume 10, Nomor 1, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan branchless banking yang dibentuk oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan peluang bagi masyarakat di pelosok-pelosok untuk berpartisipasi menjadi nasabah deposan maupun nasabah debitur. Intinya calon-calon nasabah di daerah pelosok yang masih excluded, masuk ke dalam sistem keuangan perbankan dengan cara membuka akses yang semudah-mudahnya, biaya murah, dan persyaratan mudah sehingga mereka tidak takut akan menyimpan dananya maupun mengajukan kredit pembiayaan kepada pihak bank. Namun baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan memberikan persyaratan yang sangat ketat kepada bank yang akan menerapkan branchless banking sehingga tidak semua bank dapat berpartisipasi dalam program yang bertujuan untuk meningkatkan strategi inklusi keuangan nasional tersebut. Strategi Nasional Keuangan Inklusif diberlakukan karena Indonesia termasuk negara dengan tingkat financial exclusion yang cukup tinggi. Implikasi yuridisnya saat ini adalah beberapa bank yang menyatakan diri akan berperan, masih memperlajari POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif dari OJK yang melibatkan agen perbankan. Namun disisi lain Lembaga perbankan yang mempersiapkan Laku Pandai, masih fokus mengurus izin dari BI terkait LKD yang juga melibatkan agen perbankan berdasarkan PBI No. 16/8/PBI/2014 Tentang Uang Elektronik.
Tinjauan Yuridis Pengalihan Pengawasan Perbankan dari Bank Sentral Kepada Otoritas Jasa Keuangan Reka Dewantara
Jurnal Risalah Hukum Volume 7, Nomor 2, Desember 2011
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSI Sistem perbankan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian seiring dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi, yaitu menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana. Apabila sistem keuangan tidak bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi tidak efisien dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai. Salah satu masalah krusial dalam sistem keuangan yang dapat menjadi sumber instabilitas keuangan, yakni menyangkut terjadinya ketidaksamaan informasi (asymmetric information), yakni suatu situasi dimana satu pihak yang teribat dalam kesepakatan keuangan tidak memiiliki informasi yang akurat dibanding pihak lain. Pasal 34 UU BI mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) paling lambat pada tahun 2010. Amanat Pasal 34 tersebut sejak awal penyusunannya telah mengandung kontroversi dan perdebatan. Berdasarkan Pasal 34 UU BI fungsi BI dalam mengawasi bank dialihkan kepada LPJK. Pengalihan fungsi pengawasan bank dari bank sentral di negara yang industri keuangannya didominasi oleh industri perbankan tentunya menimbulkan perdebatan dan memicu kontroversi. Kata Kunci: pengawasan perbankan, bank sentral dan otoritas jasa keuangan
KAJIAN YURIDIS EVOLUSI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE MENJADI GOOD BANKING GOVERNANCE Reka Dewantara
Jurnal Risalah Hukum Volume 5, Nomor 1, Juni 2009
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A reality that Indonesia recognize as one of the state which have applying the ugly good corporate governance principal either in privat and public sector, especially on banking sector. Pricewaterhouse Cooper study show that Indonesia under sequence with China and India with value 1,96 to principal applying good corporate governance. To corrected, various effort even also do to start with reform legislation, reform of bureaucracy, socialization of applying Good Corporate Governance till founding various institution utilize to support applying Good Corporate Governance, good policyy from Bank of Indonesia and Institution-institution which of initiative by stakeholders and share holders.