Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Wahana Didaktika

Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian Simatupang, Indah Tria Sari; Siregar, Ibrahim; Harahap, Ikhwanuddin
Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan Vol. 22 No. 1 (2024): Wahana Didaktika: Jurnal Ilmu Kependidikan
Publisher : Faculty of teaching training and education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12925

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pengetahuan peran mediator sebagai pembelajaran tentang perkara perceraian (2) Faktor penghambat dan pendukung mediator dalam melaksanakan mediasi. (3) Efektivitas mediator dalam menyelesaikan masalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu pembelajrar hakim, mediator, Panitera, Panitera Muda. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan pembelajaran proses mediasi sesuai dengan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi PERMA tersebut sebagai acuan dalam mengaplikasikan mediasi. (2) Faktor keberhasilan mediasi dari aspek para pihak dan mediator sebelum melakukan proses mediasi dia memiliki pengetahuan terlebih dahulu permasalahan penyebab perkara yang dihadapi oleh kedua belah pihak sebagai seorang mediator. Faktor penghambat pelaksanaan mediator ada pada berbagai aspek, yaitu: durasi waktu mediasi, jumlah perkara perceraian yang banyak membuat hakim merangkap menjadi hakim mediator, mediator non hakim yang dari luar pengadilan yang hanya berjumlah dua orang saja sehingga sangatlah terbatas. (3) Pengetahuan tentang PERMA No. 01 Tahun 2016 belum efektif karena presentase dari perkara yang dicabut (berhasil di mediasi) tidak sampai, hal itu di karenakan unsur dari penegak hukumnya yang kurang memadai. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum baikdari faktor hukum PERMA No. 01 Tahun 2016, faktor penegak hukumnya (mediator), faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan di Pengadilan Agama Padangsidimpuan belum efektif
Efektivitas Pembelajaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Itsbat Nikah Terpadu Siregar, Tohiruddin; Harahap, Ikhwanuddin; Harahap, Zul Anwar Ajim
Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan Vol. 22 No. 1 (2024): Wahana Didaktika: Jurnal Ilmu Kependidikan
Publisher : Faculty of teaching training and education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31851/wahanadidaktika.v22i1.12926

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetrahui (1) Pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. (2) Efektivitas pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 oleh UIN Syahda. (3) Faktor-faktor penghambat pembelajaran Itsbat Nikah Terpadu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu masyarakat pembelajar itsbat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tahap proses pembelajaran persidangan Itsbat nikah terpadu yang dilakukan  berjalan sangat tidak efektif dan tidak tercover. Sangat tidak efektifnya karena ada 100 berkas pelaksanaan itsbat nikah Terpadu akan tetapi hanya 33 pasangan suami istri yang mendaftar hadir dalam pelaksanaan Itsbat nikah terpadu keliling, artinya pembelajaran pada masyarakat masih kurang kesadaran terhadap pembelajaran sidang Itsbat nikah terpadu keliling dan tidak ingin dibantu dalam mencari keadilan untuk memperoleh status hukum karena dilihat dari tingkat capaiannya sangat tidak efektif yaitu dengan rasio efektivitasnya dibawah 40. Padahal dalam pembelaran Itsbat nikah terpadu keliling seluruh jenjang struktural dangat diperlukan dan disepakati bahwa pembelajaran sidang Itsbat nikah terpadu penting untuk dilaksanakan dan menjadi motivasi hukum bagi hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan karena rasa tanggung jawab hakim untuk memenuhi dan memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.