Meskipun perkawinan adalah hal yang sakral dan penting, namun pembatalan perkawinan dapat terjadi dikarnakan berbagai macam penyebab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor apa yang menjadi penyebab pengajuan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/2023/PA.TNK dan mengetahui, memahami, dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/2023PA.TNK. Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab pengajuan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/2023/PA.TNK adalah bahwa putusan penolakan gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/PA.TNK bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan akhirnya yang menyatakan tetap ingin membatalkan Pernikahnnya dengan Tergugat dan tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagi di persidangan dan mencukupkan atas segala keterangan serta penjelasan dan bukti-bukti yang diajukan sedangkan Tergugat tidak menyampaikan kesimpulannya, karena Tergugat tidak datang. Dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan pembatalan perkawinan berdasarkan putusan nomor 1109/Pdt.G/PA.TNK adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan penggugat mengajukan gugatan Pembatalan Nikah adalah terpaksa dan tuntutan orangtua Penggugat yang mengancam Penggugat untuk tetap menikah dengan Tergugat karna takut akhirnya Penggugat menikah dengan Tergugat dirumah orang tua Penggugat; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan bagi Penggugat untuk membatalkan perkawinanya dengan Tergugat.