Claim Missing Document
Check
Articles

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Pada Korban Pemerkosaan Serta Pengancaman Menggunakan Senjata Api : (Studi Putusan 652/Pid.B/2025/PN Tjk) I Made Agus Deny Kusuma; Lukmanul Hakim
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7079

Abstract

Tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan merupakan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan serta menimbulkan dampak serius bagi korban, khususnya dalam tindak pidana penipuan yang disertai dengan ancaman kekerasan. Salah satu bentuk kejahatan tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 652/Pid.B/2025/PN Tjk, di mana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban dengan disertai ancaman menggunakan senjata api. Ancaman tersebut menyebabkan korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti kehendak pelakunya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan pada korban licik serta pengancaman menggunakan senjata api dalam Putusan Nomor 652/Pid.B/2025/PN Tjk dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam hukuman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian kepustakaan dengan menelaah peraturan-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penelitian lapangan dengan cara observasi dan wawancara terhadap aparat penegak hukum, yaitu penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, guna memperoleh data empiris yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah terpenuhi karena adanya kemampuan pelaku bertanggung jawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan pelaku. Hakim dalam menjatuhkan putusan mendasarkan pertimbangannya pada pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan memperhatikan terpenuhinya unsur Pasal 285 KUHP, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun kepada penjahat. Adapun saran dalam penelitian pelaku ini adalah agar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana penipuan yang disertai ancaman senjata api senantiasa memperhatikan rasa keadilan bagi korban serta dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, khususnya korban penipuan, guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban dalam proses pidana.
Analisis Ratio Decidendi Hakim Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai PSK Berbasis Aplikasi Digital (Studi Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk) Agus Muhammad Septiana; Lukmanul Hakim; Muhammad Iqbal Rofif
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7910

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam perkara perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan melalui pemanfaatan aplikasi digital sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Fenomena perdagangan anak berbasis digital menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga menuntut ketajaman pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan norma pidana yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), yaitu dengan menelaah pertimbangan hukum hakim, fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlindungan khusus terhadap anak sebagai korban, serta pembuktian adanya penggunaan sarana elektronik sebagai media kejahatan. Hakim mempertimbangkan keterangan saksi, saksi korban, alat bukti elektronik, serta pengakuan terdakwa sebagai dasar keyakinan dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, pertimbangan non-yuridis seperti dampak psikologis terhadap korban anak dan kepentingan perlindungan anak turut memperkuat dasar pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ratio decidendi dalam putusan tersebut telah mencerminkan upaya perlindungan hukum terhadap anak dan respons peradilan terhadap kejahatan berbasis digital, meskipun masih diperlukan penguatan argumentasi hukum terkait penggunaan teknologi digital sebagai faktor pemberat pidana.
Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pengadaan Komputer di Instansi Pemerintahan Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk) Fani Renaldi Hartawan; Lukmanul Hakim
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.7967

Abstract

Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor 606/Pid.B/2024/PN.Tjk antara lain strata sosial, ekonomi dan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar, di mana kejahatan penggelapan adalah kejahatan yang didalamnya mengandung sistem ketidakpercayaan atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah dapat dipercaya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya atau pembohong. Dan Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pengadaan komputer di Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 606/Pid.B/2024/PN.Tjk didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa. Kesemua aspek yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut pada dasarnya merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
Pertanggungjawaban Pelaku Sebagai Petugas Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana Dengan Kesengajaan Membantu Tahanan Melarikan Diri (Studi Putusan Nomor 150/PID.B/2025/PN SDN) Ahmad Solehan; Zainudin Hasan; Lukmanul Hakim
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8002

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang berstatus sebagai petugas Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2025/PN Sdn. Permasalahan yang dikaji meliputi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, penerapan unsur kesengajaan, serta kesesuaian putusan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan secara penuh. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk posisi terdakwa sebagai petugas yang seharusnya menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan. Putusan tersebut mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana.
Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn LIW) Agus Muhammad Septiana; Bayu Anggoro; Lukmanul Hakim
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8032

Abstract

Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Dalam praktiknya, tindak pidana pembunuhan tidak selalu dilakukan oleh satu orang pelaku, melainkan dapat melibatkan beberapa orang yang turut serta, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai pihak yang membantu terlaksananya perbuatan tersebut. Keterlibatan beberapa pelaku menimbulkan persoalan mengenai bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam terjadinya tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban para pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2022/Pn Liw. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan memanfaatkan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil yang objektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada dua terdakwa dan lima tahun kepada empat terdakwa lainnya, dengan mempertimbangkan peran masing-masing. Penulis menyarankan agar hakim lebih cermat menilai unsur kesalahan sebagai dasar penjatuhan pidana guna menghasilkan putusan yang adil dan berkualitas.