Abstract Legal certainty in the payment of Income Tax (PPh) related to the Sale and Purchase Agreement (PPJB) made before a Notary. Income tax in land and building buying and selling transactions is an important aspect that must be fulfilled by taxpayers to maintain compliance with tax regulations. This research aims to analyze how the legal certainty of PPh payments is applied in the PPJB context and the role of Notaries in ensuring the implementation of tax obligations by the parties involved. This research uses a normative juridical method with a statutory and case study approach. Data was collected through literature review, analysis of laws and regulations related to taxation and notaries, as well as interviews with legal practitioners and notaries. The results of the research show that there are several problems related to the legal certainty of PPh payments in the PPJB, especially related to the validation of transaction values by tax officers and determining transaction values which often lead to differences in interpretation between taxpayers and tax officers. Notaries have an important role in providing legal counseling to the parties involved in the PPJB and ensure that all tax obligations have been fulfilled before the deed is made. Keywords: Legal Certainty, Income Tax, Sale and Purchase Agreement, Notary. Abstrak Kepastian hukum dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris. Pajak Penghasilan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kepastian hukum pembayaran PPh diterapkan dalam konteks PPJB dan peran Notaris dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan terkait perpajakan dan notariat, serta wawancara dengan para praktisi hukum dan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait kepastian hukum pembayaran PPh dalam PPJB, terutama terkait dengan validasi nilai transaksi oleh petugas pajak dan penentuan nilai transaksi yang sering kali menimbulkan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan petugas pajak.Notaris memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang terlibat dalam PPJB dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebelum akta dibuat. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pajak Penghasilan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris