Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pembangunan ekonomi di daerah perbatasan Aruk-Sajingan Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Sumber data primer adalah para ahli atau orang-orang yang terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan perbatasan dan pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan belum sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan kebijakan. Aspek penting yang sebagai penghambat utama kinerja kebijakan adalah aspek lingkungan serta operasionalisasi kebijakan yang memerlukan diskresi kebijakan. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah pusat mendirikan PLBN Aruk tidak hanya sebagai tempat penyeberangan orang tetapi perlu ditetapkan sebagai pintu gerbang ekspor. arus barang impor di perbatasan. Kemudian perlu adanya evaluasi terhadap nilai transaksi perdagangan lintas negara yang ingin ditingkatkan.