Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Rembang) Dian Yustisia Nabila; Jawade Hafidz
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.968 KB)

Abstract

Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia bahwa alat bukti petunjuk memiliki sifat dan kekuatan pembuktian yang sama dengan alat bukti sah yang lainnya. Petunjuk sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena itu hakim dalam penggunaan alat bukti petunjuk terikat pada prinsip batas minimum pembuktian dengan didukung sekurang-kurangnya satu alat bukti lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan mengetahui hambatan-hambatan dan solusi dari penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan.Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif kualitatif yang sumber data penelitian ini bersumber pada sumber data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data studi lapangan dengan melekukan wanwancara serta studi kepustakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa alat bukti petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hakim dalam penerapan alat bukti petunjuk untuk menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dibatasi alat bukti secara limitatif termuat Pasal 188 Ayat (2) KUHAP yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Hakim untuk mendapatkan petunjuk harus menghubungkan antara perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk yang diperoleh hakim dalam persidangan memperkuat hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Hambatan yang dijumpai hakim dalam penerapan alat bukti petunjuk untuk menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan terdapat dua faktor yaitu faktor internal dari hakimnya dan faktor eksternal dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti. Solusi dari hambatan tersebut dari pihak hakim harus cermat dan teliti dalam penerapan alat bukti petunjuk dalam menjatuhkan putusan dan dari pihak saksi dan terdakwa seharusnya memberikan keterangan apa adanya sesuai fakta kejadian. Kata Kunci:. Alat bukti, Hakim, Pembunuhan, Penerapan, Tindak Pidana.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGEMUDI YANG MENGGUNAKAN PONSEL DALAM BERKENDARA DI JALAN RAYA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel) Sheila Indah Kurnianingsih; Jawade Hafidz
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 2 (2023): September 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini, berjudul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengemudi Yang Menggunakan Ponsel Dalam Berkendara Di Jalan Raya Yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel), penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dan mengetahui akibat hukum pidana positif dan hukum pidana Islam bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menitik beratkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan hubungan hukum terutama mengenai pembaagian hartaa waarisan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu pertanggungjawaban pidana karena melakukan perbuatan pidana; mampu bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Jombang Kilometer 673 telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana pada orang yang dengan tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang dikarenakan kelalaian dalam berkendara berdasarkan (putusan Nomor : 41/Pid.Sus/2022/Pn. Jbg) telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan Terdakwa Tubagus Joddy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana perbuatan Terdakwa diatur dalam Pasal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. pertanggung jawaban pidananya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta hukum dalam persidangan serta berdasarkan pertimbangan hakim sebagaimana diuraikan, maka majelis Hakim memutus terdakwa dengan vonis penjara selama 5 (lima) tahun. Majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan. Sedangkan akibat hukum pidana positif dan hukum pidana Islam bagi pengemudi yang menggunakan ponsel dalam berkendara di jalan raya yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu dalam hukum pidana positif akibat hukum yang diberikan kepada terdakwa yaitu harus menerima pemidanaan dikarenakan sudah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan vonis majelis hakim 5 Tahun penjara sendangkan dalam hukum pidana Islam bagi seseorang yang menghilangkan nyawa seseorang dengan tidak sengaja dapat menjalankan hukuman diyat dan kaffarat, jika tidak dapat menjalankan diyat dan kafarat maka hukuman penggantinya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan hukuman tambahannya adalah terhalang mendapatkan harta warisan dan wasiat dari korban. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Pengemudi, Ponsel, Berkendara, Kematian
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN ANAK DIBWAH UMUR (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG) Hafidz, Jawade; Ardau, Faisal
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 3 (2023): Desember 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bullying atau perundungan merupakan.suatu bentuk masalah yang sudah umum di Indonesia. Pihak yang biasanya terlibat adalah anak yang secara undang-undang masih dibawah umur atau anak usia sekolah, dan pada saat ini bentuk praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar maupun tingkat atas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses Penyidikan dari tindak pidana bullying yang dilakukan anak dibawah umur oleh pihak Kepolisian Polrestabes Semarang, untuk menegtahui kendala-kendala dan solusi selama proses penyidikan tindak pidana bullying yang dilakukan anak dibawah umur oleh Kepolisian Polrestabes Semarang. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang berfokus pada identifikasi dan mengkonsepsual hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Pendekatan yuridis sosiologis ini menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya atau terjun langsung ke lapangan. Selanjutnya adalah menganalisis data-data yang sesuai dengan penelitian. Berdasarkan hasil analisis penyusunan adalah bahwa proses penyidikan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak, mengedepankan pemulihan mendamaikan dari dua belah pihak baik korban maupun pelaku menjadi seperti tidak terjadi apa-apa. Dimana dalam pelaksanaannya untuk memulihkan keadaan seperti semula antara pelaku dan korban dengan melibatkan keluarga pelaku maupun keluarga korban serta masyarakat dalam proses yang dinamakan diversi dan kendala selama proses penyidikan terdiri dari dua (2) kendala yakni kendala internal dan eksternal. Adapun kendala internal dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana serta personel penyidik Polrestabes Semarang. Sedangkan kendala eksternal mencakup faktor hukum dimana belum adanya peraturan yang mengatur perihal tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak dan selanjutnya adalah dari masyarakat yang acuh untuk mencegah terjadinya tindak pidana bullying. Adapun solusi dari kendala internal yang ada yakni mengajukan personel tambahan serta sarana dan prasarana yang mendukung penyidikan kepada Polda Jawa Tengah, sedangkan solusi untuk kendala eksternal yakni melakukan sosialisasi berupa pemahaman kepada masyarakat dan melakukan mediasi secara kekeluargaan oleh semua pihak yang terlibat.Kata Kunci: Penyidikan, Diversi, Tindak Pidana Bullying Yang Dilakukan Anak
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN ROKOK ILEGAL (STUDI PUTUSAN NO. 133/PID.B/2025/PN SEMARANG) Amigdala, Zenith; Hafidz, Jawade
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 4, No 3 (2025): SEPTEMBER 2025
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dunia perdagangan di Indonsia masih banyak kasus tentang peredaran barang illegal. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang masuk dalam bagian kepabeanan dan cukai. Kasus tindak pidana yang terjadi tersebut adalah peredaran rokok illegal yang dimana melanggar peraturan perpajakan atau cukai. Penulisan ini disusun dengan pengumpulan data secara yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana proses lengkap penegakan hukum yang dilakukan untuk menangani kasus yang ditulis disusun secara deskriptif analisis yang akan mejelaskan secara urut dan rinci terhadap studi kasus tentang peredaraan rokok illegal yang diambil dari putusan hakim di pengadilan negeri semarang. Pentingnya memaksimalkan hukuman bagi pelaku tindak pidana peredaran rokok illegal agar masayrakat tidak melakukan Tindakan tersebut dan dapat mengurangi kasus di bidang kepabeanan dan cukai. regulasi hukumanan ketika ada minimum dan maksimum penjatuhan hukuman kurang menjadikan pelaku merasa jera atas tindakan yang dilakukan. Dalam hal ini peran pihak Bea dan Cukai sangat penting dalam penanggulangan kasus peredaraan rokok illegal ini. Kata kunci: Perdagangan, tindak pidana, rokok illegal
Co-Authors A. Saiful Aziz Achmad J Pamungkas, Achmad J Achmad Sulchan Adhitya, Bakhtiar Satria Aditya Noviyansyah Agung Widodo Agus Prasetia Wiranto Ahmad Masdar Tohari Ahmad Mujib Rohmat Ahmed Kheir Osman Amalia Chusna Chusna Amalia Fitri, Dini Amigdala, Zenith Amin Purnawan Anak Agung Putra Dwipayana Andi Hikmawanti Andi Irawan Haqiqi Andi Kusuma Mapareppa Anis Mashdurohatun Apromico Apromico Ardau, Faisal Arif Rakhman Arifullah, Achmad Arigonnanta Bagus Wicaksono Arum Kurnia Sari Ary Yuniastuti Aryani Witasari Asmak UI Hosnah Avia Surya Ningrum Ayu Kartika Dewi, Kadek Bagas Aditya Kurniawan Bambang Sunoto Bambang Tri Bawono Baryadi Baryadi Benseghir, Mourad Cahyowati, Yeti Carki Carki Danang Prasetya Nugraha Denny Suwondo Dian Laras Sukma Dian Yustisia Nabila Didik Sudarmadi Dimas Pratama Yuda, Dimas Doni Cakra Gumilar Dwi Margono Eko Soponyono Soponyono Endah Wahyuningsih, Sri Entin Sholikhah Erwin Chan Esti Ningrum Fadhilah Sundah Fitriani Akrima Ganis Vitayanty Noor Gerin Prayoga Gunarto Gunarto Halim Ady Kurniawan Hendy Hendariyadi Hengki Irawan Heri Mulyono Hikmatul Mahfiyyah Ikayanti Ikayanti Indra Jaya Syafputra Indra Muliawan Indriyanto Dian Purnomo Ira Alia Maerani Ira Alia Maerani Ismail, Moch Taufiq Joko Hermawan Sulistyo Khairul Iman Susanto Khalam Faozy Komarudin Komarudin Kukuh Sudarmanto Alugoro, Kukuh Sudarmanto Laksamana Bagas Dewandaru Lathifah Hanim Latifah Hanim Lely Yuliana Lilis Wardani, Lilis Lita Ardita Putri Widyantoro M Madaninabawi M. Rizal Bagaskoro M. Zaenal Arifin Mahmutarom Harun Rasyid Makmaker, Petronela Yosinta Kelyombar Martin Anggiat Maranata Manurung Maryanto Maryanto Muhammad Azam Muhammad Dias Saktiawan Muhammat Teguh Safi'i Mursito, Bambang Nanang Sri Darmadi Ngadino Ngadino Norma Sari Nuni Trianingrum, Nuni Nur Amanah Amanah Nurul Fuji Sri Hastuti Paruhum, Raja Toga Peni Rinda Listyawati Prasetia Wiranto, Agus Priyantono Priyantono Ranto Cahyoko, Ranto Ridwan, Nanang Rifka Annisa Apriana Riftia Anggita Wulan Sari Rizky Adi Prinandito Robertus David Mahendra Saputra Rois Harliyanto Saddam Hussein Saija, Jovita Agustien Sarbudin Panjaitan Satria, Moh. Pandu Putra Satria, Rifai Ermin Sebastian Wibisono Sefin Anggi Riyantika Setiyawan, Deni Sheila Indah Kurnianingsih Siswanto, Moh. Aris Siti Rohaeti Soegianto Soegianto Sri Endah Wahyuningsih Sri Endah Wahyuningsih Sri Endah Wahyuningsih Sri Kusriyah, Sri Subiyanto Subiyanto Sukatendel, Reggy Permana Suryandari, Marnita Eka Suwono Suwono Syaeful Bahri Syahputra, Maulana Juardi Tabah Ikrar Prasetya, Tabah Teguh Anindito Tri Handayani Virginia Puspa Dianti Wahid Mahbub Wahyu Hidayat Wahyu Ismail Widayati Widayati Widhi Handoko Wilddan Auliya Winanda, Gustian Wiranto, Agus Prasetia Wulansari, Restu Tri Yeremias Tony Putrawan Yogi Setiyo Pamuji Yunianto Wahyu Sadewa Yustisianto, Dwi Zamaludin Zamaludin Zufriansyah, Mohammad Zulkifli, Muchlis