Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

FIQIH DAN PERMASALAHAN KONTEMPORER Hilal, Syamsul
ASAS Vol. 4 No. 1 (2012): Asas, Vol. 4, No. 1, Januari 2012
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v4i1.1665

Abstract

Abstak: Fiqh is understood literally or understanding of body and evolving in a community of mankind. In conjunction with the religion of Islam, the word connotes in an effort Fiqh Muslims -are represented among scholars explore - and practice the teachings of his religion based on the Koran and the Hadith as well as respond to legal issues that arise in the midst of the people with reference to the sources of Islamic law through the efforts of understanding , observation and study them on their arguments, so the existence of the Islamic community was shaded by the values of Islamic law. Intellectual heritage of Islamic jurisprudence as a creative response without the dynamics of moderen life, will ditinggalkann by the wheel of life history that continues to rotate, move forward, leaving the backwardness, decline and stagnation. For that, the necessary breakthrough creative and progressive thinking to make jurisprudence as a discipline that can provide a major contribution in the midst of a dynamic world civilization, science and technology challenges, globalization, industrialization and moderenization. In the face of contemporary legal problems, usage of the methodology of ushuliyah is a non-negotiable. Kata kunci: Fiqih, Klasik dan Kontemporer (Islamic Law, Clasic and Contemporer)
URGENSI IJARAH DALAM PRILAKU EKONOMI MASYARAKAT Hilal, Syamsul
ASAS Vol. 5 No. 1 (2013): Asas, Vol. 5, No.1, Januari 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i1.1692

Abstract

Abstrak: Dalam lalu lintas ekonomi, ijarah memiliki intensitas yang tinggi, baik dilakukan orang perorang, lembaga keuangan dengan orang perorang maupun lembaga keuangan dan lembaga hukum lainnya. Ijarah yang merupakan jual beli manfaat barang maupun jasa (baik jasa profesional maupun non profesional) mengharuskan adanya dua pihak yang mengikatkan diri dalam suatu diktum-diktum kesepakatan dengan tenggat taktu dan tujuan tertentu, sehingga ia memiliki syarat dan rukun sebagai parameter keabsahannya. Para pakar hukum Islam klasik dan kontemporer berkonsensus bahwa syarat ijarah adalah: Kerelaan kedua belah pihak, manfaat obyek ijarah diketahui dengan pasti, barang sewaan berspesifikasi tertentu, obyek sewaan sesuatu yang mubah, bisa diserah-terimakan, bukan suatu kewajibandan upah adalah sesuatu yang bernilai. Adapun rukunnya adalah: Dua pihak yang bertransaksi, redaksi transaksi, manfaat dan upah. Dalam kajian hukum Islam kontemporer, kajian ijarah meliputi sektor perburuhan dan perbankan dan non perbankan. Transaksi ijarah berakhir bila ada hal-hal berikut: Adanya cacat atau kerusakan pada barang sewaan, meninggalnya salah satu pihak dan tujuan transaksi telah tercapai. Kata kunci: Transaksi akuntabel, manfaat dan tujuan.
TRANSAKSI DALAM HUKUM ISLAM Hilal, Syamsul
ASAS Vol. 5 No. 2 (2013): Asas, Vol. 5, No.2, Juni 2013
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v5i2.1702

Abstract

Abstrak: Aktifitas manusia bernilai ekonomi dalam Islam dikenal dengan istilah Tasharruf, salah satu bentuknya adalah bertransaksi atau berakad yang merupakan landasan hukum bagi para pihak yang akan mengikatkan diri pada suatu kesepakatan usaha dengan diktum-diktum kesepakatan tertentu yang dibenarkan Syara’.Sebagai suatu perjanjian bernilai ekonomi yang memiliki kekuatan hukum, suatu transaksi memiliki syarat dan rukunnya.Adapun syarat sahnya adalah: Para pihak mukallaf, obyek akad diakui oleh Syara’, tidak dilarang Syara’, memenuhi syarat umum dan khusus, bermanfaat, adanya ijab dan qabul dan tujuannya jelas. Adapun rukunnya adalah: Pernyataan mengikatkan diri, pihak-pihak yang berakad dan obyek akad.Adapun macamnya secara global terbagi dua, yaitu sah dan tidak sah yang varian masing-masing beragam dan selalu berkembang dari waktu ke waktu.Adapun berakhirnya suatu akan terbagi menjadi dua: Dapat berakhir di tengah perjalanan dengan konsekuensi kerugian ditanggung oleh pihak yang mengundurkan diri dan berakhirnya akad setelah tujuan dan atau batas waktu yang ditentukan dengan ketentuan untung-rugi ditanggung bersama. Kataa kunci: Kerjasama, legal dan fleksibel.
KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM (Telah Pemikiran Ibn Taimiyah) Hilal, Syamsul
ASAS Vol. 6 No. 2 (2014): Asas, Vol.6, No.2, Juni 2014
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v6i2.1718

Abstract

Abstrak: Term ekonomi menjadi sesuatu yang urgen untuk didiskusikan bahkan dirancang sedemikian rupa untuk menopang pilar kemajuan suatu peradaban umat manusia. Islam sebagai agama samawi terakhir memiliki sumber yang potensial dalam mengembangkan khazanah ekonomi baik mikro maupun makro, maupun skala domestik, regional bahkan internasional. Adalah Rasulullah SAW yang suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu dengan memberikan jawaban seolah-oleh lepas dari tanggungjawab, telah menimbulkan multi tafsir di kalangan cendekia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini. Di kalangan sahabat yang di ataranya adalah Umar ibn al-Khattab merespon prilaku Rasulullah adalah kasuistis dan tidak universal sehingga intervensi pemerintah dalam hal ini adalah dibolehkan bila didasarkan pada kemaslahatan umat. Sedangkan di kalangan ulama madzhab sunni secar garis besar terbagi menjadi dua pendapat: Kelompok pertama, memahami matan hadis Rasul itu dengan tekstual sehingga dalam kondisi apapun dan bagaimanapun, pemerintah tidak dibenarkan intervensi mengenai harga. Kelompok kedua, membolehkan adanya intervensi pemerintah terhadap harga komoditas perdagangan, bila terjadi indikasi adanya distorsi pasar. Hal ini dilakukan untuk menjadikan pasar sebagai instrument ekonomi yang akuntabel. Kata Kunci: Harga, distorsi dan intervensi.