Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW Fatma, Fatma; Satrianingsih, Andi; Saleh, Muhammad; Hamzah, Nur Asia; Basri, St Risnawati
Journal of Family Law and Islamic Court Vol. 1 No. 3 (2023): Journal of Family Law and Islamic Court
Publisher : Family Law Study Program (Ahwal Syakhshiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/jflic.v3i1.10987

Abstract

This study used library research. The techniques used in this study include; Data collection, after the required data has been collected, then several stages are carried out, namely: Data reduction, display data, concluding.  After the process of data collection and data management has been completed, the next step is to analyze the data to get a complete picture related to the problem that is the object of research. This study discusses the issue of referencing, that is, legal reference is carried out without the consent of the wife, as long as she is still in  the period of 'iddah based on the agreement of the ulama.  Meanwhile, in the Compilation of Islamic Law, the legal reference is valid if it has received approval from the wife. From this problem, there are two formulations of problems that will be studied by the author in this study, namely: 1) How women's law rejects reference in the perspective of Islamic jurisprudence. 2) How women's law rejects references in the Compilation of Islamic Law. The objectives in this study are twofold, namely: 1) To know the law of women refusing to refer in the perspective of Islamic jurisprudence. 2) to know the law women refuse to refer to in the perspective of the Compilation of Islamic Law. Based on the results of this study, it can be concluded, namely: 1) In Islamic law, scholars agree that reference is the prerogative of the husband or the absolute right of the husband, so there is no need for consent from the wife. 2) Whereas in the Compilation of Islamic Law it is stated that if a husband is going to make a reference to his ex-wife must first obtain the consent of his ex-wife, and the wife has the right to object to the will of the reference.Keywords: Law, Women, Reference, Islamic Jurisprudence, Compilation of Islamic LawPenelitian ini menggunakan penelitian riset kepustakaan (library research). Adapun teknik yang digunakan dalam penelitian ini antara lain; Pengumpulan data, setelah data yang diperlukan telah terkumpul, kemudian dilakukan beberapa tahapan yaitu: Reduksi data (data reduction), display data, concluding. Setelah proses pengumpulan data dan pengelolahan data telah selesai, maka selanjutnya adalah menganalisis data guna mendapat sebuah gambaran utuh terkait dengan permasalahan yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini membahas tentang masalah rujuk, yaitu rujuk sah dilakukan tanpa persetujuan istri, selama dia masih dalam masa ‘iddah berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, rujuk sah hukumnya apabila sudah mendapat persetujuan dari pihak istri. Dari permasalahan ini, ada dua rumusan masalah yang akan dikaji penulis dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana hukum wanita menolak rujuk dalam perspektif fikih Islam. 2) Bagaimana hukum wanita menolak rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dalam penelitian ini ada dua, yaitu: 1) Untuk mengetahui hukum wanita menolak rujuk dalam perspektif fikih Islam. 2) untuk mengetahui hukum wanita menolak rujuk dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan yaitu: 1) Dalam hukum Islam, ulama sepakat bahwa rujuk merupakan hak prerogatif suami atau hak mutlak suami, sehingga tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak istri. 2) Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa apabila seorang suami akan melakukan rujuk terhadap mantan istrinya terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari mantan istrinya, serta istri berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk tersebut.Kata Kunci: Hukum, Wanita, Rujuk, Fikih Islam, Kompilasi Hukum Islam  
Legal Protection of Wives from Domestic Violence Perspectives of Islamic Law and Positive Law Mutiah, Mutiah; Satrianingsih, Andi; Anshar, Anshar; Hamzah, Nur Asia; Ilmah, Nurul
Journal of Family Law and Islamic Court Vol. 2 No. 1 (2023): Journal of Family Law and Islamic Court
Publisher : Family Law Study Program (Ahwal Syakhshiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/jflic.v2i1.11018

Abstract

His study uses qualitative methods that aim to: 1). know how the concept of legal protection for wives from domestic violence from Islamic legal perspectives 2). Knowing the concept of legal protection for wives from domestic violence from a positive legal perspective.  In answering these problems, researchers use the type of library research (library reseach), which is research conducted using literature (literature), both in the form of books, notes, and the results of previous researchers' reports. Or by studying the hadiths and verses of the Qur'an related to the problem in this study so that conclusions can be drawn.Based on the results of research and discussion, the author concludes that from several forms of domestic violence against wives and punishments applied according to Islamic Law, legal protection for women or wives who are victims of domestic violence is the husband's agreement with his wife during the marriage contract and the wife's right to the husband to ask for divorce (khuluk). The legal protection of wives from domestic violence from a positive legal perspective is in Law Number 23 of 2004 concerning the elimination of domestic violence article 10 by providing protection from the family, police, prosecutors, advocates, social institutions, or other parties both temporarily and based on the government. So the author concludes that committing violence against wives in Islamic law and positive law is not permissible whether the victim is the wife or husband, because in Islam it always teaches gentle behavior and affection between others and domestic violence is an act that is not justified in Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk: 1). mengetahui bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap istri dari tindak KDRT perspektif hukum Islam 2). mengetahui konsep perlindungan hukum terhadap istri dari tindak KDRT perspektif hukum positif. Dalam menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach) yakni penelitian yang dilakukan dengan menggunakan leteratur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun hasil laporan peneliti terdahulu. Atau dengan mengkaji hadits-hadits dan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan permasalah dalam penelitian ini sehingga bisa diambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mengambil kesimpulan bahwa  dari beberapa bentuk-bentuk KDRT terhadap istri beserta hukuman yang diterapkan menurut Hukum Islam maka perlindungan hukum bagi wanita atau istri yang menjadi korban KDRT yaitu perjanjian suami atas istri ketika akad nikah dan hak istri atas suami untuk meminta   cerai (khuluk). Adapun perlindungan hukum terhadap istri dari tindak KDRT perspektif hukum positif yaitu dalam Undang-undang Nomor  23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 10 dengan memberikan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan pemerintah. Jadi penulis mengambil kesimpulan bahwa melakukan kekerasan terhadap istri dalam hukum Islam dan hukum positif tidak dibolehkan baik itu korbannya istri ataupun suami, karena dalam Islam selalu mengajarkan berprilaku lembut dan kasih sayang antar sesama dan KDRT merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. 
The Law of Adopting Children in Islamic Fiqh and the Compilation of Islamic Law Ramadhanti, Maghfirah Nur; Satrianingsih, Andi; Basri, St Risnawati
Journal of Family Law and Islamic Court Vol. 3 No. 1 (2024): Journal of Family Law and Islamic Court
Publisher : Family Law Study Program (Ahwal Syakhshiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/jflic.v3i1.16912

Abstract

This research aims to understand the law of adopting children in Islamic Jurisprudence and the law of adopting children in the Compilation of Islamic Law. This type of research is library research with a qualitative approach. The primary data sources used in this research are Islamic jurisprudence books and the Compilation of Islamic Law (KHI). Meanwhile, secondary data sources are books, journals and textbooks that are related to what the author discusses. The data collection technique in this research is documentation. Then analyzed using content analysis techniques. The results of this research are that adoption in Islamic jurisprudence is prohibited if the adopted child's lineage is attributed to his or her adoptive parents. Because Islamic jurisprudence scholars agree that a child's fate is determined by three things, namely a valid marriage, a fasid marriage, and wathi' syubah. However, adopting a child with the aim of caring for, nurturing and educating with love without changing the child's lineage is a commendable act and is a pious deed recommended by the Islamic religion. In Islamic jurisprudence, adopted children do not inherit from their adoptive parents, but can only obtain property from their parents through a gift or will and their adoptive parents cannot act as guardians for their marriage. Apart from that, adopted children are not mahram to their adoptive parents, so they must pay attention to the boundaries in interacting between the two. As for the adoption of children in the Compilation of Islamic Law, it is permissible, provided it is limited to transferring responsibility from the child's parents to the adoptive parents. This transfer of responsibility includes paying for daily living, caring for him with love and fulfilling all his needs, without changing the child's fate. Apart from that, adopted children do not become heirs of their adoptive parents, but have the right to obtain a mandatory will as regulated in article 209 and adoptive parents do not have the right to become marriage guardians for their adopted children
The Law of Loans in Meeting the Needs of Marriage from the Perspective of Islamic Fiqh Affandi, Ahmad Zulkifli; Satrianingsih, Andi; Asdar, A
Journal of Family Law and Islamic Court Vol. 2 No. 2 (2023): Journal of Family Law and Islamic Court
Publisher : Family Law Study Program (Ahwal Syakhshiyah), Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/jflic.v2i2.16917

Abstract

Marriage in Islam as worship, follows the Sunnah of the Prophet. In modern society, high costs drive the Marriage in Islam as worship follows the Sunnah of the Prophet. In modern society, high costs drive the demand for loans, to be considered according to the principles of Islamic jurisprudence. This research explores the law of lending for marriage needs in the perspective of Islamic jurisprudence, focusing on financial solutions for new couples. Qualitative research methods with data sources from libraries, online databases, official websites of religious organizations, and electronic journals. The results showed that in the perspective of Islamic jurisprudence, taking a loan for marriage is permissible on the condition of good faith, emergency, and the ability to pay off debts. The views of scholars vary, but the main principle is to maintain chastity and build an Islamic family by avoiding usury. The implementation of loan law emphasizes clear agreements and intentions, without interest or usury, as well as transparency of terms and conditions. Good intentions, halal fulfillment, ability to pay back, and fairness in transactions are key. Maintaining these principles ensures community involvement in lending that adheres to Islamic values, supports financial policies that are in accordance with Islamic ethics and morals, provides long-term benefits to Islamic families and communities. In conclusion, marriage loans in Islamic jurisprudence are permissible on condition of good faith, emergency, and ability to repay. Implementation requires agreement and clear intentions, no interest, upholding Islamic values, and ensuring long-term benefits for Islamic families and communities
Hak Khuluk Isteri Pada Suaminya Yang Masuk Penjara Perspektif Fikih Islam dan KHI Nurul Qalbi Alimuddin; Andi Satrianingsih; Asdar Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak khuluk isteri pada suaminya ketika masuk penjara perspektif fikih islam dan khi, dengan membahas dua pokok pembahasan ialah: 1) Bagaimana perspektif fikih islam mengenai hak khuluk isteri pada suami yang masuk penjara? 2) bahagaimana perspektif KHI mengenai hak khuluk isteri pada suaminya yang masuk penjara? Penelitian ini menggunakan yuridis normative dan pendapat empat madzhab sebagai konsep dasar normatifnya. Dalam hal ini sumber data primer yang digunakan adalah diantaranya kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Azzuhaili, hukum perceraian karya Muhammad Syaifuddin dkk, buku-buku, jurnal lainnya yang membahas mengenai judul tersebut.Hasil dari penelitian ini yaitu sebagaimana yang kita ketahui bahwa ketidakhadirannya sosok suami dalam sebuah rumah tangga sama dengan hilangnya penjaga dan pencari nafkah dalam keluarga tersebut. Sehingga meninggalkan beban yang sangat berat kepada isteri yang harus menanggung nafkah anak-anak dan dirinya. Dalam hal ini ulama terbagi menjadi dua pandangan, madzhab Hanafi dan Syafi’I tidak membolehkan dan madzhab Hanbali dan Maliki membolehkan dengan syarat alasan suami masuk penjara tidak terkait dengan isteri. Begitupun dalam KHI dibolehkan untuk mengajukan khuluk jika masa tahanan suami selama 5 tahun atau lebih berat.
Aborsi Karena Penularan Penyakit Perspektif Hukum Islam Mardina; Andi Satrianingsih; St Risnawati Basri
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilakukan adalah tipe penelitian yang dikenal sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang lebih memerlukan pemrosesan secara filosofis dan teoritis ketimbang pengujian di lapangan. Karena karakternya yang bersifat teoritis dan filosofis, penelitian kepustakaan cenderung lebih mengandalkan pendekatan filosofis dibandingkan dengan pendekatan lainnya. Metodologi dalam penelitian kepustakaan melibatkan sumber informasi, teknik pengumpulan informasi, dan evaluasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pada prinsipnya, dalam hukum Islam, aborsi tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 151 yang menekankan bahwa kehidupan sangat berharga, dan hanya Allah yang berhak mengakhiri hidup. Namun, dalam situasi darurat, aborsi mungkin diizinkan dengan alasan yang sah, seperti kebutuhan mendesak atau keadaan darurat yang kuat. Misalnya, jika seorang wanita terinfeksi penyakit menular yang serius, ini bisa menjadi alasan yang valid untuk melakukan aborsi. Dalam pandangan hukum Islam, aborsi dianggap haram sejak ovulasi bertemu dengan sperma. Namun, untuk kasus aborsi pada janin yang diduga mengidap penyakit menular yang berbahaya, perlu dilakukan peninjauan mendalam. Meskipun saat ini obat untuk penyakit menular berbahaya belum ditemukan, ajaran Rasulullah menyatakan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Mungkin saja saat bayi tersebut lahir, obat untuk menyembuhkan penyakit menular yang berbahaya tersebut sudah tersedia. Jika dibiarkan, potensi penyebaran penyakit menular yang berbahaya akan semakin meluas. Dari keterangan di atas, harus ditimbang dulu lebih berat kebaikannya (mashlahat) atau keburukannya (mafsadat).
Telaah Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Nafkah Keluarga (Studi Kasus di Kelurahan Mannuruki, Kec. Tamalate Kota Makassar) Mustabsyirah Mustabsyirah; Andi Satrianingsih; Asdar Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dini adalah fenomena yang masih sering dijumpai di masyarakat. Tak hanya di daerah pedesaan saja, namun ternyata di daerah perkotaan pernikahan dini masih terjadi. Termasuk pada beberapa pasangan di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini serta pengaruhnya terhadap pemenuhan nafkah keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melibatkan wawancara dan observasi terhadap pasangan yang menikah di usia dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain keinginan individu, faktor ekonomi, pergaulan bebas, serta pengaruh media sosial. Selain itu, pernikahan dini berdampak negatif terhadap pemenuhan nafkah keluarga, di mana banyak pasangan masih bergantung pada orang tua dan menghadapi kesulitan ekonomi. Suami sering kali kurang dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, sementara istri terpaksa bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Fakta ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan sosialisasi mengenai pernikahan serta persiapan yang matang sebelum menikah, agar pasangan muda dapat membina kehidupan rumah tangga yang sejahtera.
Artikel IMPLEMENTASI KAIDAH LAFAZ MUTLAQ-MUQAYYAD DALAM HUKUM QISAS Rezky, Nurhani; Lutfiah Lukman; Izyam B.; Andi Satrianingsih; Zaenal Abidin; Muhammad Suhufi
Al-Hikmah Journal for Religious Studies Vol 27 No 02 (2025): Desember
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-hikmah.v27i02.59734

Abstract

This study examines the application of the muthlaq–muqayyad rule in qiṣāṣ law, which serves as a guideline in understanding the difference between general and specific terms in the establishment of Islamic law. This study uses a qualitative method with a literature study approach (dirāsah maṣdariyyah), through an analysis of classical fiqh works and contemporary interpretations related to qiṣāṣ. The results show that the muthlaq–muqayyad rule is an important instrument in maintaining the balance between divine justice and human rationality, so that its application is able to emphasize the flexibility of Islamic law in protecting life and upholding justice. The application of this principle shows that qiṣāṣ is not only a law of retribution, but also a moral and social framework based on the values of maqāṣid al-syarīʿah.   Penelitian ini mengkaji penerapan kaidah muthlaq–muqayyad dalam hukum qiṣāṣ yang berfungsi sebagai pedoman dalam memahami perbedaan antara lafaz umum dan lafaz khusus dalam penetapan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (dirāsah maṣdariyyah), melalui telaah terhadap karya-karya fikih klasik dan interpretasi kontemporer terkait qiṣāṣ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah muthlaq–muqayyad merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara keadilan Ilahi dan rasionalitas manusia, sehingga penerapannya mampu menegaskan fleksibilitas hukum Islam dalam melindungi jiwa dan menegakkan keadilan. Penerapan prinsip ini menunjukkan bahwa qiṣāṣ bukan hanya hukum pembalasan, tetapi juga kerangka moral dan sosial yang berlandaskan pada nilai-nilai maqāṣid al-syarīʿah.
Kewajiban Nafkah Suami Fakir Terhadap Istri dalam Rumah Tangga dan Implementasinya Menurut Hukum Islam Ainun Ilmi Iftitah; Andi Satrianingsih; A. Asdar
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kewajiban nafkah oleh suami yang berada dalam kondisi fakir terhadap istrinya dalam rumah tangga dan implementasinya menurut hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana kewajiban nafkah suami fakir terhadap istri dalam rumah tangga menurut hukum Islam. (2) Bagaimana implementasi kewajiban nafkah suami fakir terhadap istri dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Data yang diperoleh literatur-literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, kitab-kitab fikih, kompilasi hukum Islam (KHI), serta perturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, kewajiban nafkah tetap melekat pada suami meskipun ia berada dalam kondisi fakir, namun disesuaikan dengan kemampuannya. Para ulama memilki perbedaan pendapat mengenai status nafkah yang tidak dipenuhi secara penuh ketika suami berada dalam kondisi fakir, apakah menjadi utang atau tidak. Implementasi kewajiban nafkah dalam ketika suami dalam kodisi fakir Islam memberikan solusi untuk membantu suami yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan nafkah seperti bantuan zakat, tolong-menolong (ta’awun) antara suami dan istri, dan bantuan dari kerabat atau lembaga sosial.
Persepsi Masyarakat Terhadap Pengabaian Khutbah Jumat (Studi Kasus Pada Jamaah Masjid Nurul Ishlah Kelurahan Paccinongang Kabupaten Gowa) Fajar B Abd Barry; Andi Satrianingsih; Ridwan Malik
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami persepsi masyarakat tentang orang yang mengabaikan khutbah Jumat, dan (2) untuk memahami apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi pengabaian khutbah Jumat menurut persepsi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara secara lansung dan dokumentasi. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif, yang berarti data ditampilkan secara asli, tanpa diubah menjadi simbol atau angka. Adapun sumber data penelitian yang diperoleh adalah dari jamaah Masjid Nurul Ishlah selaku informan yang terkait dengan judul penelitian.  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mayoritas jamaah memandang mendengarkan khutbah jumat sebagai kewajiban dan bagian dari rukun shalat jumat yang harus di penuhi, sehingga mengabaikanya dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi pengabaian khutbah meliputi: (1) kurangnya kesadaran dan pengetahuan agama, (2) kebiasaan negatif yang mengakar, (3) pengaruh lingkungan sosial yang kurang mendukung, dan (4) kualitas khutbah yang kurang menarik. Dari fator-faktor inilah yang membuat mereka cendarung untuk mengabaikan khutbah jumat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya upaya peningkatan kesadaran jamaah melalui edukasi dan pembinaan, serta peningkatan mutu materi dan penyampaian khutbah agar jamaah lebih fokus dan khusyuk dalam mendengarkannya.