Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Bina Hukum Lingkungan

SINGAPORE TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION ACT 2014: POTENSI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP LINTAS BATAS INDONESIA-SINGAPURA Imamulhadi Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.787 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v1i2.21

Abstract

AbstrakMenyikapi permasalahan pencemaran kabut asap yang berasal dari Indonesia, Singapura telah mengundangkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang  memberlakukan prinsip extra-territorial. Berkenaan dengan pemberlakuan prinsip extra- territorial, hal tersebut memunculkan potensi konflik antara Indonesia dengan Singapura. Berkenaan dengan masalah tersebut maka penulisan artikel ini bertujuan untuk  mengkaji Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional mana yang terkait; Dan bagaimanakah seharusnya pemerintah Indonesia menyikapi Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014.Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa permasalahan yang digunakan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terkait dengan metode pendekatan tersebut, penulis di dalam menginventarisasi informasi dan data terkait permasalahan yang dikaji, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Setelah data kepustakaan terinventarisir selanjutnya data diolah dan dianalisa secara yuridis kualitatif.Beranjak dari permasalahan yang ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Singapura berhak memberlakukan prinsip extra-territorial,  namun prinsip tersebut tidak dapat serta merta diberlakukan, karena Singapura terikat oleh prinsip-prinsip hukum internasional mengenai kedaulatan negara, prinsip-prinsip extradisi, dan mekanisme penyelesaian sengketa kabut asap lintas batas sebagaimana diatur dalam Asean Agreement Transboundary Haze Pollution 2002. Namun demikian Indonesia memiliki kewajiban untuk melakasanakan kedaulatan atas exploitasi sumber daya alam yang berda di wilayahnya tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam wilayah negara lain. Kata kunci:  Transboundary, Haze, Populasi AbsractIn addressing the problem related to smoke haze pollution originating from Indonesia, Singapore has enacted Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, which enforces the principle of extra-territorial.  Regarding the enforcement of the principle of extra-territorial, it may raise the potential for conflict between Indonesia and Singapore. With regards to these issues, the writing of this article is aimed at examining the relevant national and international environmental law; and how the Indonesian government should deal with the Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014. The method used to analyze the problem as used in this study is the normative juridical approach. Relating to the method of the approach, in the inventory of information and data related to the examined problems, the author used the methods of literary study. After the literature data were inventoried, the data were processed and analyzed by juridical qualitative.Drawn from the identified problem, it is concluded that Singapore has the rights to impose the extra-territorial principle, but the principle can not be applied by itself as Singapore is bound by the principles of international law concerning the sovereignty of states, principles of extradition, and the transboundary dispute settlement mechanism over the smoke haze as stipulated in Asean Agreement Transboundary Haze Pollution in year 2002. Nevertheless, Indonesia has the responsibility to carry out the sovereignty over the exploitation of the natural resources located in its territory without creating environmental damage that endangers the territory of another country.Keywords: Transboundary, Haze, Pollution.
KEWENANGAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Sandy Gustiawan Ruhiyat; Imamulhadi Imamulhadi; Yulinda Adharani
Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v7i1.298

Abstract

ABSTRAKPasca berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya menghapus, mengubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpengaruh terhadap kewenangan daerah dalam melaksanakan perijinan usaha yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori, dan studi pustaka yang didukung dengan pendapat para ahli dibidangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja yang di dalamnya telah merubah ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada substansi perizinan lingkungan, serta mengambil alih kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.Kata Kunci: kewenangan; lingkungan; pemerintah daerah ABSTRACTAfter the enactment of Law no 11 of 2020 concerning Job Creation which includes deleting, changing, and making new arrangements for Law no. 32 of 2009 concerning the Protection and Management of the Environment (UUPPLH) which affects regional authorities in carrying out business licensing which needs to be carried out with due regard to environmental impacts. The method used in this research is the method of analyzing legal materials with a qualitative approach. Collecting data by reviewing laws and regulations, theories, and literature studies supported by the opinions of experts in their fields. The purpose of this study is to examine and analyze regional authority in environmental protfloection and management after the enactment of the work copyright law which has changed the provisions of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management on the substance of environmental permits, as well as taking transfer of authority to determine policies that should be the authority of the regional government to be the authority of the central government.Keywords: authority; environment; local government
SINGAPORE TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION ACT 2014: POTENSI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP LINTAS BATAS INDONESIA-SINGAPURA Imamulhadi, Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.875 KB)

Abstract

Menyikapi permasalahan pencemaran kabut asap yang berasal dari Indonesia, Singapura telah mengundangkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memberlakukan prinsip extra-territorial. Berkenaan dengan pemberlakuan prinsip extra-territorial, hal tersebut memunculkan potensi konflik antara Indonesia dengan Singapura. Berkenaan dengan masalah tersebut maka penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional mana yang terkait. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa permasalahan yang digunakan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terkait dengan metode pendekatan tersebut, di dalam menginventarisasi informasi dan data terkait permasalahan yang dikaji, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Setelah data kepustakaan terinventarisir selanjutnya data diolah dan dianalisa secara yuridis kualitatif. Beranjak dari permasalahan yang ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Singapura berhak memberlakukan prinsip extra-territorial, namun prinsip tersebut tidak dapat serta merta diberlakukan, karena Singapura terikat oleh prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional.
KEWENANGAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Ruhiyat, Sandy Gustiawan; Imamulhadi, Imamulhadi; Adharani, Yulinda
Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasca berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya menghapus, mengubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpengaruh terhadap kewenangan daerah dalam melaksanakan perijinan usaha yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori, dan studi pustaka yang didukung dengan pendapat para ahli dibidangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja yang di dalamnya telah merubah ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada substansi perizinan lingkungan, serta mengambil alih kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
ASPEK HUKUM PENATAAN RUANG: PERKEMBANGAN, RUANG LINGKUP, ASAS, DAN NORMA Imamulhadi, Imamulhadi
Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.207 KB)

Abstract

Perkembangan hukum tata ruang tidak secepat perkembangan hukum lingkungan, hal itu dikarenakan masyarakat mengenal hukum tata ruang sebagai bagian dari masalah tata ruang kota terkait keindahan dan kenyamanan, bukan sebagai instrumen pelestarian lingkungan. Untuk itu perlu diteliti dan dirumuskan sejarah perkembangan, batasan dan ruang lingkup, prinsip-prinsip, dan pengaturannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang disajikan dalam deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh dari studi literatur dan studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan interpretasi secara historikal, gramatikal, dan sistematikal. Hukum penataan ruang ternyata telah dipraktikkan oleh masyarakat adat Indonesia ribuan tahun sebelum Negara Indonesia terbentuk. Ruang lingkup penataan ruang meliputi: Perencanaan kota; Desain perkotaan; Perencanaan regional; Perumahan dan Permukiman; Tata Guna Tanah; Tata Ruang Air; dsb. Secara empiris pada masyarakat adat, prinsip-prinsip hukum penataan ruang meliputi: Prinsip keseimbangan alam; Prinsip beradaptasi dengan alam; Pemanfaatan ruang sesuai fungsi dan peruntukan; Prinsip pemanfaatan secukupnya; Prinsip Tidak boleh bermegahmegahan; Keadilan lintas mahluk; dan Prinsip Comuun.