AbstrakPenyelesaian sengketa administrasi pemilu dan sengketa hasil pemilu merupakan elemen penting dalam memastikan keadilan dan integritas sistem pemilu di Indonesia. Prosedur yang ada saat ini, meskipun telah diatur dalam undang-undang, masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas dan efisiensinya. Sengketa administrasi pemilu, yang berhubungan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, sering kali terkendala oleh ketidakjelasan prosedur dan keterbatasan waktu. Sementara itu, sengketa hasil pemilu, yang melibatkan penghitungan suara dan hasil akhir pemilu, sering kali dipengaruhi oleh kompleksitas teknis dan waktu yang terbatas, terutama dalam peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi model penyelesaian sengketa pemilu dalam sistem hukum tata negara Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur penyelesaian sengketa sudah ada, masih terdapat celah yang perlu diperbaiki, termasuk penguatan kapasitas lembaga terkait dan penggunaan teknologi untuk mempercepat verifikasi hasil pemilu. Selain itu, rekomendasi perbaikan mencakup pembaruan regulasi yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum pemilu. Dengan rekonstruksi model penyelesaian sengketa yang lebih efektif, diharapkan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum tata negara yang berlaku, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu di Indonesia.