Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kurang termotivasi untuk naik pangkat. Subjek penelitian ini terdiri dari tiga orang PNS yaitu Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum, tenaga pendidik urusan kepegawaian, dan guru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengambilan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumen.Teknik pemilihan responden dalam riset ini dilakukan dengan teknik pusposif. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Teknik analisis data menggunakan kondensasi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi, aktivitasnya dilakukan dalam bentuk interaktif dengan proses pengumpulan data sebagai suatu proses yang berlanjut, berulang, dan terus-menerus hingga membentuk sebuah siklus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan penghasilan yang signifikan ketika PNS naik pangkat.PNS guru golongan I dan II memiliki 0% wajib pajak sedangkan golongan III memiliki kewajiban pajak sebesar 15% dan akan bertambah seiring kenaikan pangkat PNS. Setiap kenaikan pangkat membutuhkan waktu yang lama setidaknya minimal 4 tahun dan harus memenuhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Apabila hal tersebut tidak sesuai yang diharapkan maka terdapat konsekuensi, misalnya tidak mendapatkan tunjangan. Selain itu persyaratan untuk naik pangkat dari IIIc ke IIId membutuhkan 100 poin. Hal itu dirasa sangat memberatkan karena apabila PNS bekerja dengan intensitas normal maka biasanya hanya mendapatkan sekitar kurang dari satu poin. Sedangkan jika membuat karya tulis hanya mendapatkan empat poin. Oleh karena itu, banyak PNS yang merasa pajak pendapatan yang berlaku tidak sepadan dengan usaha untuk mereka menaikkan pangkat.