Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search

ANALISIS PASAL 51 KUHP 2023 TENTANG TUJUAN PEMIDANAAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE Regina Santa Monica Lumban Gaol; A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/ez6sy972

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menandai perubahan besar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, serta partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, serta dokumen ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep keadilan restoratif telah dicantumkan sebagai dasar dan arah pemidanaan, ketiadaan pengaturan teknis operasional masih menimbulkan ruang interpretasi luas bagi aparat penegak hukum. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penerapan norma yang tidak seragam, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci, jelas, dan terukur agar prinsip keadilan restoratif dalam KUHP dapat diterapkan secara efektif, konsisten, dan sesuai dengan tujuan pembaharuan hukum pidana.
PENENTUAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI BALI Komang Della Nadila; A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 7 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam sistem hukum adat dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis bagaimana penentuan unsur kerugian negara dilakukan apabila terjadi penyelewengan dana di lingkungan LPD. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan seperti halnya pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Berdasarkan metode dan penedekatan tersebut ditemukan hasil bahwa keberadaan LPD diakui dalam sistem hukum adat melalui awig-awig, namun belum sepenuhnya diatur dalam sistem hukum positif secara komprehensif. Meski berakar pada awig-awig dan struktur tradisional desa adat, LPD juga menerima dana dari pemerintah daerah dalam bentuk hibah atau penyertaan modal, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pengelolaan dana publik tersebut. Dana publik yang masuk ke dalam sistem pengelolaan LPD secara hukum dikualifikasikan sebagai bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Dengan demikian, penyimpangan atas pengelolaan dana tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur (actual loss). Proses audit oleh lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP menjadi kunci utama dalam pembuktian. Penegakan hukum dalam kasus ini menuntut pendekatan integratif yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum nasional tanpa mengabaikan eksistensi hukum adat. Penelitian ini menegaskan bahwa korupsi pada LPD di Bali masuk dalam klasifikasi merugikan keuangan negara, bukan semata-mata hanya kerugian adat.   Kata Kunci: Lembaga Perkreditan Desa, Hukum Adat, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Kepastian Hukum   ABSTRACT   This study aims to critically analyze the legal status of Lembaga Perkreditan Desa (LPD) within the dual framework of Indonesia’s customary law and national legal system, and to analyze how state financial loss is determined in cases of fund misappropriation within LPDs. Employing a normative juridicial method with statutory, conceptual, and analytical approaches, the study finds that LPDs are acknowledged under customary law through awig-awig (local customary rules), but are not yet fully integrated into national legal regulations. Although LPDs are rooted in customary institutions, they also receive public funds from regional governments in the form of grants or capital participation. Based on Law No. 17 of 2003 on State Finance, such funds are classified as state finances. Therefore, any unlawful use of these funds may constitute a corruption offense under Indonesian anti-corruption law, provided there is proven, actual, and measurable state loss. Determining such loss requires audit reports from authorized institutions like the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) or the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP). The enforcement of corruption law in these cases requires an integrated legal approach that balances the principles of accountability and legal certainty, while recognizing the cultural and legal relevance of customary norms. The study concludes that corruption within LPDs in Bali qualifies as harm to state finances under national law, rather than merely a community-level or internal customary issue.   Keywords: Village Credit Institution, Customary Law, State Financial Loss, Corruption Crime, Legal Certainty
TINJAUAN YURIDIS KOORDINASI KEWENANGAN PENYIDIKAN ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL TERHADAP PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Margarrick Yoga Adinata Putra; A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum Vol. 15 No. 9 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan meninjau dan menelaah pengaturan keberlakuan koordinasi dalam kewenangan penyidikan antara penyidik pegawai negeri sipil terhadap penyidik kepolisian negara republik indonesia. Penerapan metode pada riset ini memanfaatkan pendekatan hukum normatif dengan pendekatannya yakni pendekatan perundang-undangan serta tinjauan konsep hukum. Temuan riset menjelaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan menurut peraturan perundang-undangan baik kewenangan penyidik kepolisian serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil yang memiliki wewenangnya masing-masing sebagaimana telah ditetapkan pengaturannya pada KUHAP serta peraturan perundang- undangan terkait. Di samping itu, dengan adanya wewenang masing-masing dari kedua lembaga yang memungkinkan terjadinya kesamaan wewenang maka perlu adanya hubungan dan pengawasan antara kedua lembaga, sebagaimana yang ditetapkan pada KUHAP ayat (2) pasal 7 kewenangan penyidik pegawai negeri sipil berada di bawah pengawasan dan koordinasi penyidik kepolisian. Dengan begitu, frasa yang ada pada KUHP ayat (2) pasal 7 sudah memberikan penerapan terhadap asas koordinasi antara kewenangan penyidikan kedua lembaga yang secara lebih rinci diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pentingnya penerapan asas koordinasi ialah untuk menjaga hubungan kedua lembaga dalam pelaksanaan penyidikan agar tidak terjadinya kesenjangan antara kedua lembaga dalam proses penyidikan.   Kata Kunci: KUHAP, Penyidik, Penyidikan, Asas Koordinasi.     ABSTRACT   This study aims to review and examine the regulations governing coordination between civil servant investigators and Indonesian national police investigators in the exercise of their investigative powers. The research method used in this study is a normative legal approach, which involves a review of legislation and legal concepts. The research findings explain the investigative authority of investigators in conducting investigations according to legislation, including the authority of police investigators and civil servant investigators, each of which has its own authority as stipulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) and related legislation. In addition, with the respective authorities of the two institutions that allow for equal authority, it is necessary to have a relationship and supervision between the two institutions, as regulated in Article 7 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code, the authority of civil servant investigators is under the supervision and coordination of investigators. police. Thus, the phrase in Article 7 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code has provided the application of the principle of coordination between the investigative powers of the two institutions which are regulated in more detail in the relevant laws and regulations. The importance of implementing the principle of coordination is to maintain the relationship between the two institutions in carrying out investigations so that there are no gaps between the two institutions in the investigation process.   Key Words: Criminal Procedure Code, Investigator, Investigation, Coordination Principle.
ANALISIS KURANGNYA EFEKTIVITAS SISTEM PERADILAN ANAK DALAM MENGURANGI ANGKA KRIMINALITAS ANAK DI INDONESIA Kevin Abdurrahman Setiono; Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/nb3s2602

Abstract

Di Indonesia, sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bertujuan untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Namun, data menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus kriminalitas anak, seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan narkotika, dengan statistik dari Badan Pembangunan Hukum Nasional mencatat ribuan kasus antara 2020 hingga 2022. Perbandingan dengan negara seperti Korea Selatan, yang mengalami lonjakan kejahatan anak meskipun memiliki sistem serupa, serta pengalaman historis Indonesia seperti operasi Petrus pada era Orde Baru yang berhasil menekan kriminalitas melalui penegakan hukum yang tegas, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas sistem peradilan anak saat ini. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji penyebab kurangnya keefektivitas implementasi sistem peradilan anak dalam menurunkan tingkat kriminalitas anak. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan analisis, di mana data dikumpulkan melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan evaluasi kasus empiris, kemudian diproses dan dianalisis secara spesifik untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil studi menunjukkan bahwa angka kriminalitas anak terjadi akibat kurang tegasnya penegakan hukum dari segi peraturan perundang-undangan, peran wali dan penegak hukum, serta normalisasi perilaku kriminal sebagai bentuk kenakalan remaja yang dianggap wajar. Implikasinya, dengan mempertegas hukuman penjara bagi anak yang melakukan kejahatan berat melalui penerapan hukuman pidana umum, diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat berupa rasa takut akan konsekuensi serius, sehingga anak-anak lebih berhati-hati dalam bertindak. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan menurunkan tingkat kriminalitas anak secara signifikan, sambil tetap mempertimbangkan faktor penyebab seperti lingkungan dan psikologi, serta menjaga hak-hak anak untuk perlindungan dan pendidikan, guna mencegah terulangnya kejahatan dan mendukung pembentukan generasi yang lebih baik.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PADA DUGAAN KORUPSI INVESTASI BERMASALAH (STUDI KASUS PT TASPEN DAN PT IIM) Muhammad Malik Wicaksono; Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 2 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Februari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/d66swd17

Abstract

Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi merupakan suatu tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia saat ini. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang sangat luas bagi korban baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu kasus korupsi yang melibatkan korporasi adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Taspen dalam melakukan korupsi atas investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis parameter pertanggungjawaban korporasi pada kasus korupsi atas investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen dapat ditinjau melalui teori agregasi sebagai bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana yang dilakukan pengurusnya akibat serangkaian tindakan yang dilakukan tidak dapat berdiri sendiri dan berada di bawah lingkup korporasi. Namun, masih sulitnya pembuktian dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan korporasi karena korporasi bukanlah subjek hukum manusia, sehingga permasalahan ini masih menjadi perdebatan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban korporasi pada dugaan kasus korupsi investasi bermasalah yang dilakukan oleh PT Taspen.
REKONSTRUKSI PEDOMAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA SUAP HAKIM: STUDI KOMPARATIF MODEL LOVS BELANDA DALAM MENGATASI DISPARITAS VONIS Darmadi, AA Ngurah Oka Yudistira
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2026.v14.i02.p05

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis pengaturan pedoman pemidanaan tindak pidana suap hakim saat ini yang memicu disparitas vonis dan merumuskan rekonstruksi pedoman pemidanaan berbasis model LOVS (Landelijke Oriëntatiepunten voor Straftoemeting) Belanda. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa regulasi saat ini, khususnya PERMA No. 1 Tahun 2020, masih menyisakan kekosongan hukum karena belum menjangkau delik suap hakim, sehingga vonis sangat bergantung pada diskresi subjektif majelis hakim yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebagai solusi, artikel ini menawarkan rekonstruksi pedoman dengan mengadopsi model LOVS Belanda yang menggunakan sistem titik awal (starting point) pemidanaan berdasarkan nilai suap dan tingkat jabatan hakim serta faktor pemberat yang terukur. Implementasi model ini diharapkan dapat mereduksi disparitas vonis tanpa mencederai independensi hakim guna mewujudkan keadilan distributif yang proporsional. ABSTRACT The purpose of this study is to analyze the current sentencing guidelines for judicial bribery which trigger sentencing disparities and to formulate a reconstruction of sentencing guidelines based on the Dutch LOVS (Landelijke Oriëntatiepunten voor Straftoemeting) model. This study uses a normative legal research method with a statute approach, a case approach, and a comparative approach. The results of the study show that current regulations, particularly Supreme Court Regulation No. 1 of 2020, still leave a legal vacuum because they do not yet cover the offense of judicial bribery, so that verdicts rely heavily on the subjective discretion of the panel of judges which causes legal uncertainty. As a solution, this article offers a reconstruction of guidelines by adopting the Dutch LOVS model which uses a starting point system for sentencing based on the bribery value and the level of the judge's position as well as measurable aggravating factors. The implementation of this model is expected to reduce sentencing disparities without undermining judicial independence in order to achieve proportional distributive justice.
Co-Authors Agus Dwi Saputra, Agus Dwi Anak Agung Anggy Tryeza Purnama Ningrum Anak Agung Ayu Wina Putri Mayuni Anak Agung Gde Agung Yudistira Anak Agung Linda Cantika Anak Agung Ngurah Bagus Agung Wira Nantha Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Arya Agung Iswara Aryantha Wijaya Asafita Benzelina Salhuteru Astiti, Ni Made Yordha Ayu Aulia Naomi Mariana Brahmana, Ida Bagus Cintyahapsari Lanthikartika Gde Gunasaumyadiva Andarawata Mpuhaji Gede Bagus Doddy Surya Bramantha Putra Gede Made Dananda Paramartha Susila I Gede Ardi Wiranata I Gede Leo Ananta Pratama I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti I Gusti Agung Bagus Surya prabawa I Gusti Ayu Adisya Putri Maheswari I Gusti Ayu Agung Erlina Putri Astana I Kadek Dhananjaya Wijaya Pastika I Made Gilang Rama Wisesa I Nyoman Agus Adi Priantara I Nyoman Darma Yoga I Wayan Wiguna Pujawan Johana Nababan Kadek Indah Bijayanti Kevin Abdurrahman Setiono Komang Della Nadila Leony Ghuusbertha Marpaung Luthfiyah Nur Halimah Made Dwi Raditya Utama Putra Sari Made Shannon Tjung Margarrick Yoga Adinata Putra Matthew Jeremy Sibarani Mayun Dharma Wijaya, Anak Agung Ngurah Megi Megayani, Ni Ketut Ngetis Muhammad Malik Wicaksono Ni Putu Melinia Ary Briliantari Nyoman Satyayudha Dananjaya Nyoman Yogandiranjaya Pradnya Dwiditya Putra, Nyoman Krisna Ananda Putri Amaris, Putu Kanitha Putri Saniamarani, Kadek Sandra Putu Sarasita Kismadewi Rafi Lukmanul Hakim Regina Santa Monica Lumban Gaol silanno, rikky Simanjuntak, Indah Galatia Chandra Tia Monica Sihotang Wahyuni, Komang Mira Widhi, Luh Putu Purnama Ning