Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : GANESHA CIVIC EDUCATION JOURNAL

JUSTICE ECOLOGY AND SOCIAL JUSTICE AS A BASIS OF PROTECTION AND PRESERVATION OF THE SEA ENVIRONMENT IN INDONESIA'S LEGAL SYSTEM Kristiani Purwendah, Elly
Ganesha Civic Education Journal Vol 1 No 1 (2019): April, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korelasi prinsip dalam sistem hukum melalui konsep keadilan (keadilan ekologis dan sosial) diharapkan dapat melindungi kepentingan lingkungan laut. Teori sebagai sarana pokok yang digunakan untuk menyatakan hubungan sistematik dalam gejala sosial maupun natura yang akan diteliti dan juga merupakan alat dari ilmu (tool of science). Prinsip merupakan pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan untuk menyatakan hubungan yang sistematik dan alat ilmu untuk menjelaskan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan laut bagi lingkungan laut dan kebermanfaatannya bagi manusia. Teori ini penting dibahas pada pembahasan prinsip kesesuaian prinsip hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Teori keadilan akan menjelaskan hubungan antara tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui penerapan prinsip hukum terhadap lingkungan laut. Prinsip perlindungan lingkungan laut dianggap sebagai kebenaran yang menjadi dasar berfikir dan bertindak dalam rangka melindungi dan mengelola lingkungan laut. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan sebagai bingkai perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diharapkan terwujud melalui tanggung jawab negara yang berkewajiban melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Teori keadilan ekologis dan sosial menempatkan lingkungan sebagai sumber daya alam yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab negara melalui konsep adil dan proporsional. Konstruksi keadilan sebagai sebuah ide dasar hukum dalam melindungi dan memanfaatkan lingkungan serta bagaimana peruntukan lingkungan bagi kesejahteraan warga negara dalam mengakses lingkungan lautnya.
PENGARUH BENDERA KAPAL BAGI KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER Kristiani Purwendah, Elly
Ganesha Civic Education Journal Vol 2 No 2 (2020): October, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip kehati-hatian merupakan sebuah prinsip yang mendasarkan pada pemikiran tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konkrit, konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan. Prinsip ini merupakan jawaban atas kebijakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan di awal kegiatan pelaku usaha. Pengaman prinsip kehati-hatian dilakukan melalui kebijakan negara berupa, tindakan pengawasan dan administratif yaitu ijin berlayar kapal tanker di terirorial Indonesia. Akan sangat merugikan apabila bendera kapal yang terindikasi flag of convinience dengan persyaratan mudah dan dibawah standar diijinkan masuk teritori Indonesia. Pembuktian terdahulu pada kapal MT. King Fisher dan MT. Lucky Lady berbendera Malta seharusnya sudah menjadi sebuah pembuktian ilmiah akan dampak dan risiko yang nyata. Pembuktian ilmiah dimaksud dalam unsur kehati-hatian yang tidak dapat dielakkan dalam kasus pencemaran minyak karena kecelakaan kapal tanker dibuktikan melalui kerugian yang berhasil dibuktikan melalui proses penggantian kerugian dari kedua kapal berbendera Malta. Kasus kedua kapal berbendera Malta yang dicarter oleh Pertamina Cilacap keduanya mengalami kecelakaan berkaitan dengan human error.
JUSTICE ECOLOGY AND SOCIAL JUSTICE AS A BASIS OF PROTECTION AND PRESERVATION OF THE SEA ENVIRONMENT IN INDONESIA'S LEGAL SYSTEM Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol 1 No 1 (2019): April, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korelasi prinsip dalam sistem hukum melalui konsep keadilan (keadilan ekologis dan sosial) diharapkan dapat melindungi kepentingan lingkungan laut. Teori sebagai sarana pokok yang digunakan untuk menyatakan hubungan sistematik dalam gejala sosial maupun natura yang akan diteliti dan juga merupakan alat dari ilmu (tool of science). Prinsip merupakan pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan untuk menyatakan hubungan yang sistematik dan alat ilmu untuk menjelaskan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan laut bagi lingkungan laut dan kebermanfaatannya bagi manusia. Teori ini penting dibahas pada pembahasan prinsip kesesuaian prinsip hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Teori keadilan akan menjelaskan hubungan antara tanggung jawab negara dan kewajiban terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan melalui penerapan prinsip hukum terhadap lingkungan laut. Prinsip perlindungan lingkungan laut dianggap sebagai kebenaran yang menjadi dasar berfikir dan bertindak dalam rangka melindungi dan mengelola lingkungan laut. Teori keadilan ekologis dan keadilan sosial digunakan sebagai bingkai perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diharapkan terwujud melalui tanggung jawab negara yang berkewajiban melindungi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Teori keadilan ekologis dan sosial menempatkan lingkungan sebagai sumber daya alam yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui tanggung jawab negara melalui konsep adil dan proporsional. Konstruksi keadilan sebagai sebuah ide dasar hukum dalam melindungi dan memanfaatkan lingkungan serta bagaimana peruntukan lingkungan bagi kesejahteraan warga negara dalam mengakses lingkungan lautnya.
PENGARUH BENDERA KAPAL BAGI KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol 2 No 2 (2020): October, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip kehati-hatian merupakan sebuah prinsip yang mendasarkan pada pemikiran tidak adanya temuan atau pembuktian ilmiah yang konkrit, konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya mencegah kerusakan lingkungan. Prinsip ini merupakan jawaban atas kebijakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan di awal kegiatan pelaku usaha. Pengaman prinsip kehati-hatian dilakukan melalui kebijakan negara berupa, tindakan pengawasan dan administratif yaitu ijin berlayar kapal tanker di terirorial Indonesia. Akan sangat merugikan apabila bendera kapal yang terindikasi flag of convinience dengan persyaratan mudah dan dibawah standar diijinkan masuk teritori Indonesia. Pembuktian terdahulu pada kapal MT. King Fisher dan MT. Lucky Lady berbendera Malta seharusnya sudah menjadi sebuah pembuktian ilmiah akan dampak dan risiko yang nyata. Pembuktian ilmiah dimaksud dalam unsur kehati-hatian yang tidak dapat dielakkan dalam kasus pencemaran minyak karena kecelakaan kapal tanker dibuktikan melalui kerugian yang berhasil dibuktikan melalui proses penggantian kerugian dari kedua kapal berbendera Malta. Kasus kedua kapal berbendera Malta yang dicarter oleh Pertamina Cilacap keduanya mengalami kecelakaan berkaitan dengan human error.
NILAI KEADILAN GANTI KERUGIAN PENCEMARAN MINYAK AKIBAT KECELAKAAN KAPAL TANKER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol 4 No 2 (2022): October, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia's marine resources reaching an area of 3,11 million km2,, it makes the potential of the marine sector invaluable, particularly from its marine natural resource sector. The sea potentially fulfills the interests of sea transportation; for example, the transportation of tankers. The Indonesian sea is included in the seas with the dense traffic of tankers causing the risk of oil pollution due to tanker accidents. For example, the three cases of oil contamination caused by tanker accident occurred in the Cilacap Sea which is the largest oil refinery in Indonesia. The aim of this study was to find the value of justice for oil pollution losses due to tanker accidents considering that Indonesia has ratified the international convention of the civil liability of oil spill by tanker, CLC 1969 and its amendment of CLC 1992, along with its supplementary protocol. This research used the legal research method of empirical-normative (applied law research). The data used were in the form of secondary data, primary legal materials related to the value of ecosocial justice, the principles of tanker oil pollution compensation, national and international regulations, secondary legal materials in the form of publications of scientific papers, and tertiary legal materials in the form of dictionaries. The secondary legal materials were obtained through library study, and the primary legal materials were obtained through field research. Furthermore, the data obtained were analyzed using deductive thinking with qualitative-explanative method to find truth based on the value or quality of the data. The international law principles (polluter pays principle, precautionary principle and strict liability) for oil tanker losses caused by tankers have been applied to the national legal system. However, in practice, they have not been applied ideally. The settlements of the compensation claims had not been resolved properly, and the relevant institutions had not implemented the principles accordingly. There were still overlapping authorities and the conflicts of authorities among the institutes in the period before 2015 prior to the establishment of the Coordinating Ministry of Marine Affairs. After the periodization of 2015 with the formation of the Coordinating Ministry of Marine Affairs, it is expected to resolve the loss of oil pollution as a result of tanker accidents using the right method of calculating the loss of natural resources (Contigent Analysis Method), taking into account the willingness to pay and the willingness to accept between the P & I insurance and victims
NILAI KEADILAN GANTI KERUGIAN PENCEMARAN MINYAK AKIBAT KECELAKAAN KAPAL TANKER DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Ganesha Civic Education Journal Vol. 4 No. 2 (2022): October, Ganesha Civic Education Journal
Publisher : Program Studi PPKn Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/gancej.v4i2.1816

Abstract

Indonesia's marine resources reaching an area of 3,11 million km2,, it makes the potential of the marine sector invaluable, particularly from its marine natural resource sector. The sea potentially fulfills the interests of sea transportation; for example, the transportation of tankers. The Indonesian sea is included in the seas with the dense traffic of tankers causing the risk of oil pollution due to tanker accidents. For example, the three cases of oil contamination caused by tanker accident occurred in the Cilacap Sea which is the largest oil refinery in Indonesia. The aim of this study was to find the value of justice for oil pollution losses due to tanker accidents considering that Indonesia has ratified the international convention of the civil liability of oil spill by tanker, CLC 1969 and its amendment of CLC 1992, along with its supplementary protocol. This research used the legal research method of empirical-normative (applied law research). The data used were in the form of secondary data, primary legal materials related to the value of ecosocial justice, the principles of tanker oil pollution compensation, national and international regulations, secondary legal materials in the form of publications of scientific papers, and tertiary legal materials in the form of dictionaries. The secondary legal materials were obtained through library study, and the primary legal materials were obtained through field research. Furthermore, the data obtained were analyzed using deductive thinking with qualitative-explanative method to find truth based on the value or quality of the data. The international law principles (polluter pays principle, precautionary principle and strict liability) for oil tanker losses caused by tankers have been applied to the national legal system. However, in practice, they have not been applied ideally. The settlements of the compensation claims had not been resolved properly, and the relevant institutions had not implemented the principles accordingly. There were still overlapping authorities and the conflicts of authorities among the institutes in the period before 2015 prior to the establishment of the Coordinating Ministry of Marine Affairs. After the periodization of 2015 with the formation of the Coordinating Ministry of Marine Affairs, it is expected to resolve the loss of oil pollution as a result of tanker accidents using the right method of calculating the loss of natural resources (Contigent Analysis Method), taking into account the willingness to pay and the willingness to accept between the P & I insurance and victims