Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA Muhammad Habiburrahman; Muhaimin .; Abdul Atsar
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.852 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency menurut hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi cryptocurrency di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, Kedudukan cryptocurrency di Indonesia berdasarkan hukum positif di Indonesia adalah tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang wajib digunakan dan diakui secara sah di NKRI hanya menggunakan Mata Uang Rupiah. Hal ini juga ditegaskan dengan PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Akan tetapi cryptocurrency dapat digunakan sebagai instrument investasi sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi. Kedua, Perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency secara preventif diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dimana menegaskan untuk kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Selanjutnya dalam kegiatan e-commerce dilindungi oleh UU ITE. Kemudian secara represif, penyelesaian perselisihan dalam transaksi cryptocurrency diatur dalam Pasal 22 PerBappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan Pengadilan Negeri sesuai yang tertuang pada penjanjian antara para pihak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA VIDEO CIPTAAN YOUTUBER SIRKUIT MANDALIKA ATAS PENGGUNAAN DAN REUPLOAD TANPA IZIN OLEH PENGGUNA SOSIAL MEDIA Reza Ardiantori; Kurniawan Kurniawan; Abdul Atsar
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v12i2.6209

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload tanpa izin oleh pengguna sosial media. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian ini bahwasanya adalah Bentuk pelanggaran dari penggunaan dan reupload video ciptaan YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media adalah pelanggaran hak moral Pasal 5 Ayat (1) dan pelanggaran hak ekonomi Pasal 9 UU Hak Cipta yang di dilakukan untuk mereka jadikan sebagai penambah Viewers, Followers, monetisasi iklan video dan mendapatkan endorsment yang bersifat komersial. Pelanggaran tersebut merugikan YouTuber Sirkuit Mandalika sebagai pencipta yakni tidak mendapatkan hak moral dan hak ekonomi atas penggunaan video tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap terhadap video milik YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload tanpa izin oleh pengguna sosial media yakni perlindungan hak eksklusif Pasal 1 Ayat (1), perlindungan hak moral Pasal 112, perlindungan hak ekonomi Pasal 113 dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh YouTuber Sirkuit Mandalika atas penggunaan dan reupload video oleh pengguna sosial media tanpa izin yakni dengan mengajukan penyelesaian sengketa non-litigasi dan litigasi sesuai berdasarkan Pasal 95 Ayat (1) UU Hak Cipta. Penggunaan dan reupload video milik YouTuber Sirkuit Mandalika tanpa izin oleh pengguna sosial media belum ada kasus hukumnya, sehingga YouTuber Sirkuit Mandalika perlu mengetahui bahwa video ciptaannya sudah mendapatkan perlindungan secara otomatis ketika di umumkan atau di upload pada platform YouTube.