Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Positum

Daftar Proyeksi Pekerjaan sebagai Jaminan Fidusia Ditinjau dari Prinsip 5C Perbankan Jihan Khairunnissa; Abdul Atsar
Jurnal Hukum Positum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v4i2.3183

Abstract

Dalam pengajuan fasilitas kredit kepada bank harus melalui proses analisis kredit terlebih dahulu dengan menggunakan prinsip 5C, serta dalam pemberian fasilitas kredit bank umumnya sering di persyaratkan adanya penyerahan jaminan sebagai jaminan pelunasan hutang debitur. Salah satu bentuk jaminan ialah jaminan fidusia dan salah satu objeknya adalah piutang. Dalam praktik perbankan ditemukan daftar proyeksi pekerjaan sebagai objek jaminan fidusia yang dibuat secara sepihak oleh debitur, hal ini memungkinkan timbul ketidakpastian hukum bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa daftar proyeksi pekerjaan tidak dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia apabila ditinjau dari prinsip 5C dan daftar proyeksi pekerjaan tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur atau penerima fidusia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG PATEN DALAM HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Abdul Atsar; Aryo Fadlian
Jurnal Hukum Positum Vol. 7 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang Paten dalam hubungan kerja ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa Pemegang Paten atas invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya adalah pihak yang memberikan pekerjaan kecuali diperjanjikan lain. Inventor dalam hal ini tenaga kerja yang menghasilkan Invensi berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan tenaga kerja/Inventor. Inventor juga mempunyai hak moral berupa hak untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertfikat Paten. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara tegas dan jelas terkait invensi yang dihasilkan oleh tenaga kerja dalam hubungan kerja. Hal ini berarti bahwa terkait kepemilikan hak paten tergantung pada perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. UUK mengatur secara umum, hanya Objek yang diperjanjikan berupa pekerjaan saja, mengenai pekerjaan yang dapat menghasilkan Invensi tidak diatur secara tegas. Kata Kunci: Perlindungan, Invensi, Hubungan Kerja ABSTRACT The purpose of this study is to examine the legal protection of patent holders in an employment relationship in terms of Law no. 13 of 2016 concerning Patents and Law no. 13 of 2003 concerning Manpower. This type of research is normative research. The result of this research is that the Patent Holder for the invention produced by the Inventor in an employment relationship is the party providing the work unless agreed otherwise. Patent holders for inventions produced, both by employees and workers who use the data and/or facilities available in their work, are the parties providing the work unless agreed otherwise. The inventor, in this case, the worker who produces the invention, has the right to receive compensation based on the agreement made by the employer and the worker/investor. The inventor also has a moral right in the form of the right to keep his name included in the patent certificate. Law No. 13 of 2003 concerning Manpower does not explicitly regulate inventions produced by workers in an employment relationship. This means that the ownership of patent rights depends on the work agreement made between the worker/laborer and the entrepreneur or employer. The UUK regulates in general, only the agreed object is in the form of work, regarding work that can produce an invention, it is not explicitly regulated. Keywords: Protection, Invention, Employment Relations.