Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Islamic Circle

Analisis Praktik Jual Beli Case Handphone Secara Online Dengan Metode Dropship Menurut Perspektif Akad Samsarah Nahara Eriyanti
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1910

Abstract

Jual beli dropship telah menjadi model bisnis yang semakin popular saat ini. Namun, tinjauannya terhadap kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah sangat penting. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam. Beberapa isu utama yang akan penulis bahas meliputi kepemilikan barang, transparansi informasi, dan pertukaran nilai yang adil. Analisis yang akan dilakukan untuk menilai apakah kegiatan jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan konsep akad Samsarah. Pembahasan ini juga akan mencakup persyaratan dan batas yang harus di penuhi agar bisnis ini sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitaif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli dropship diperbolehkan dalam islam dengan sejumlah persyaratan dan menggunakan akad samsarah. Adapun praktik jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad samsarah.
Analisis Praktik Jual Beli Case Handphone Secara Online Dengan Metode Dropship Menurut Perspektif Akad Samsarah Nahara Eriyanti
Islamic Circle Vol. 5 No. 1 (2024): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v5i1.1910

Abstract

Jual beli dropship telah menjadi model bisnis yang semakin popular saat ini. Namun, tinjauannya terhadap kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah sangat penting. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji praktik dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam. Beberapa isu utama yang akan penulis bahas meliputi kepemilikan barang, transparansi informasi, dan pertukaran nilai yang adil. Analisis yang akan dilakukan untuk menilai apakah kegiatan jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan konsep akad Samsarah. Pembahasan ini juga akan mencakup persyaratan dan batas yang harus di penuhi agar bisnis ini sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitaif dengan pendekatan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli dropship diperbolehkan dalam islam dengan sejumlah persyaratan dan menggunakan akad samsarah. Adapun praktik jual beli dropship yang dilakukan oleh @ciptagoislam sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad samsarah.