Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Prosecutor's Intelligence Functions in Preventing Corruption: Strategic Development Security Technical Guideline Perspective Andri Dharma; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi; Mirza Nasution
Dialogia Iuridica Vol. 14 No. 2 (2023): Vol. 14 No. 2 (2023): Dialogia Iuridica Journal Vol. 14 No. 2 Year 2023
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/di.v14i2.5557

Abstract

Corruption crimes are cracked down not only by repressive efforts but also by preventive efforts. The Indonesian Public Prosecutor's Office has several stages of preventive efforts to carry out its intelligence functions. Indonesia's Attorney General's Office has introduced a new program called Security for Strategic Development - Regional Investment in implementing intelligence functions. The issue is what the legal status of the Technical Guidelines on Security for Strategic Development and Regional Investments of the Indonesian Public Prosecutor's Office in Anti-Corruption will be in terms of legal certainty. This study is a prescriptive legal study, descriptive analysis. A legal approach is used as the data is subject to various laws and regulations. Data collection through library and field research surveys accompanied by documentary study and interviews. Based on the qualitative analysis, the results show that the Strategic Development of the Indonesian Public Prosecutor's Office for Prevention of Corruption Crimes and Technical Guidelines for Security of Local Investments regulation was made by Law No.16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia, Law No.17 of 2011 concerning State Intelligence, as well as the Regulation of the Attorney General No.PER-006/A/JA/07/2017 concerning the Organization and Work Procedure of the Indonesian Prosecutor's Office does not include the authority to prevent corruption based on the 2004 Attorney General's Law. B-484/D/Dpp/03/2020, dated March 12, 2020, by adapting it to Law No.11 of 2021 concerning the Indonesian Attorney General's Office, to provide legal certainty to prevent corruption.
SOSIALISASI HUKUM DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERSIH DAN SEHAT TERHADAP WARGA KELURAHAN NANGKA KOTA BINJAI Fajar Khaify Rizky; Suhaidi Suhaidi; Feby Yanti Harahap; Jelly Leviza; Siti Nurahmi Nasution; Mirza Nasution
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 4 (2025): Volume 6 No 4 Tahun 2025
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v6i4.49687

Abstract

Lingkungan hidup yang bersih sangat erat kaitannya dengan kesehatan. Lingkungan hidup harus dijaga dan dikelola dengan baik agar tidak memberikan dampak buruk maupun negatif terhadap makhluk hidup, serta dalam hal ini lingkungan hidup yang bersih dan tidak bersih dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan terhindar dari penularan penyakit. Permasalahan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah bagaimana pemahaman warga Kelurahan Nangka tentang regulasi hukum mengenai kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat, faktor kurangnya kesadaran warga Kelurahan Nangka terhadap lingkungan hidup yang bersih berdampak pada kesehatan, serta upaya meningkatkan kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi warga Kelurahan Nangka. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode observasi, pemaparan/sosialisasi, diskusi/tanya jawab, dan kuesioner. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah pemahaman warga Kelurahan Nangka terkait regulasi hukum mengenai kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat terdapat 11 peserta yang dapat memahami dan 5 peserta yang tidak dapat memahami. Pemahaman warga Kelurahan Nangka terkait faktor kurangnya kesadaran terhadap lingkungan hidup yang bersih dan berdampak pada kesehatan terdapat 16 peserta yang dapat memahami. Pemahaman warga Kelurahan Nangka terkait upaya dalam meningkatkan kesadaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat terdapat 15 peserta yang dapat memahami dan 1 peserta yang tidak dapat memahami.