Claim Missing Document
Check
Articles

WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Dila May Sekarsari; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara,
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5581.578-584

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korupsi diberikan kewenangan pada 3 lembata yakni Kejaksaan, KPK dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiga lembaga negara tersebut akan berpotensi memunculkan kekaburan terhadap peradilan korupsi di Indonesia dan ketimpangan hukum dalam mengatasi kasus korupsi di Indonesia karena pada hakikatnya setiap instansi hukum baik Kepolisian, Jaksa maupun Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) itu sendiri memiliki aturan tersendiri terhadap penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang kepolisan dalam melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan, kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yakni Pengaturan Hukum Penyidik Kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana yang mengatur fungsi, tugas, serta wewenang penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan termasuk padanya tindak pidana korupsi serta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 huruf g. Penegakan tindak pidana korupsi bukanlah tugas yang mudah karena bukan merupakan hal yang tabu yang melibatkan banyak lembaga penegak hukum, seperti: Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi negara, tidak mudah untuk memberantasnya, dan dapat dilakukan oleh penyidik KPK Mengenai kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Pasal 1 ayat (4) Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa aparat kepolisian negara Indonesia memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika ia aktif.
BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA Jyoti KaniaCri; I Nyoman Gede Sugiartha; I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5583.572-577

Abstract

Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan pembunuhan berencana yang didakwa dengan hukuman pidana berat seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak mendapatkan bantuan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan meneliti tentang pengaturan dan akibat apabila bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum dan Dapat disimpulkan bahwa Legal Aid terfokus kepada bantuan hukum kepada warga masyarakat golongan tidak mampu atau miskin, Legal Assistance terfokus kepada bantuan hukum kepada semua kalangan warga masyarakat baik yang mampu dalam hal memberikan prestasi maupun kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin dan Legal Service memiliki konsep yang lebih besar lagi yaitu sebuah pelayanan kepada masyarakat Metode yang dipergunakan untuk menyusun skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis ahli hukum. Dalam hasil penelitian ini pemberian bantuan hukum diberikan bukan hanya untuk membela kepentingan pelaku tindak pidana untuk bebas dari segala tuntutan tetapi untuk memenuhi hak pelaku tindak pidana dan juga untuk menjalankan fungsi UU dan apabila dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum maka dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void). Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kesadaran para penegak hukum untuk lebih transparan sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum.
KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG (Studi Kasus Putusan PN.Denpasar No.1080/PID.SUS/2019/PN DPS) I Gede Putu Bagus Priyadi Wittadarma; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5592.531-536

Abstract

Maraknya kasus penyalahgunaan merk beredar luas di pasaran maupun dalam dunia bisnis, karena merek merupakan nilai ekonomis suatu barang. Rumusan masalah yang ditemukan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam perkara pemalsuan merek sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1080/PID.SUS/2019/PN DPS. Dalam penelitian ini digunakannya metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jelas bagaimana perlindungan hukum terhadap merek. hasil wawancara dengan selaku responden I Komang Darnayasa pada tanggal 18 Juli 2022 selaku masyarakat di Desa Adat Kerobokan yang melakukan pengangkatan anak, dalam penuturannya awalnya keluarga ini sepakat melakukan proses pengangkatan anak dikarenakan dalam pernikahannya yang berlangsung cukup lama namun belum dikarunia keturunan, sehingga sepakat mengangkat anak yang berasal dari garis keluarga purusa. Namun kurang lebih 8 tahun resmi mengangkat anak, I Komang Darnayasa dikaruniai keturunan laki-laki dan ia menyamaratakan kewajiban serta hak anak angkat mauoun kedudukannya dalam hal pewarisan antara anak angkat dengan anak kandungnya. I Komang Darnayasa belum melakukan pencatatan ke pengadilan atau permohonan secara administratif, karena beranggapan bahwa proses pengangkatan anak cukup dilakukan melalui prosesi adat setempat.Kesimpulan dari rumusan masalah yaitu para terdakwa tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1080/PID.SUS/2019/PN DPS tanggal 14 Oktober 2019 menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU MIG Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Criminal Policy Against Account Breaking Through Automated Teller Machines (ATM) I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara; Ni Made Puspasutari Ujianti
Eduvest - Journal of Universal Studies Vol. 2 No. 8 (2022): Journal Eduvest - Journal of Universal Studies
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2218.761 KB) | DOI: 10.59188/eduvest.v2i8.544

Abstract

Indonesia as a state of law is obliged that the law must always be enforced, respected and obeyed by anyone without any reason for exception. In response to this, positive legal policies in Indonesia are required to be able to respond to the phenomena of crimes committed by utilizing this technology. The problems of this study are 1) What is the policy of criminal sanctions against account break-ins through Automated Teller Machines (ATMs)? 2) What is the judge's consideration in deciding the case of account burglary through Automated Teller Machines (ATMs)? The research method used is a normative legal research method, with a literature study of primary and secondary legal materials. The results of the study can be concluded that: 1) The policy of criminal sanctions against account burglary through Automated Teller Machines (ATM) in the Criminal Code, the ITE Law, the Fund Transfer Act, the Money Laundering Eradication Act. 2) The judge's consideration in deciding the case of Account Burglary through Automated Teller Machines (ATM) is that the defendant TEGUH T KHASAN has been legally proven. Aggravating things The defendant's actions can disturb the community and can cause harm to others. The mitigating factors were that the defendant admitted that he had never been convicted, the defendant was polite in court and admitted frankly his actions, the defendant felt guilty and regretful.
Co-Authors . I Nyoman Putu Budiartha Aditya Ryan Hidayat Agus Yogik Palguna Alda Vidia Vergionita Anak Agung Gede Budhi Warmana Putra Anak Agung Ngurah Bagus Arya Bhaskara Arini, Desak Gde Dwi Charles Ferguson Lagaribu De Ornay Cokorda lstri Dharmasatyari Dendy Martono Prabowo Dewa Ayu Warta Meilaningsih Dewanti Arya Maha Rani Diah Gayatri Sudibya Dila May Sekarsari Dinda Dian Pratiwi Gaviota Adrian Yohan I Dewa Ayu Mira Pradewi I Dewa Gede Pramana adhi I Gede Agus Dedy Andika I Gede Eka Suantara I Gede P Astika Juniartha I Gede Putu Bagus Priyadi Wittadarma I Gede Windu Merta Sanjaya I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi I Gusti Made Jaya Kesuma I Gusti Ngurah Wira Sanjaya I Kadek Agus Widiastika Adiputra I Kadek Arya Sumadiyasa I Kadek Bayu Antara I Kadek Candra Karunia Bagiarta Putra Sugiantara I Kadek Dwipyana I Kadek Pasek Saputra I Kadek Windi Pranata Putra I Ketut Arya Darmawan I Komang Agus Edi Suryawan I Komang Arya Kusumantara I Made Arya Kusuma Winata I Made Bramastra De Putra I Made Karnadi I Made Minggu Widyantara I Made Minggu Widyantara I Made Minggu Widyantara I Made Minggu Widyantara, I Made Ode Dwiyana Putra I Made Suartana I Nyoman Putu Budiartha I Nyoman Rama Cahyadi Putra I Nyoman Subamia I Nyoman Subamia I Nyoman Sutama I Putu Aldi Wira Kusuma I Putu Bayu Suryadinatha I Putu Gede Fajar Riski Andika I Putu Gede Seputra I Putu Krisna llham Wiantama I Putu Pande Juli Artana I Putu Wahyu Putra Suryawan I Wayan Arthanaya I Wayan Arthanaya I Wayan Bayu Suryawan I Wayan Rideng I Wayan Wesna Astara I Wayan Yoga Pratama Putra Ida Ayu Made Wahyuni Dewi Ida Ayu Samhita Chanda Thistanti Istadevi Utami Rahardika Jyoti KaniaCri Kadek Agus Indra Ana Putra Kadek Dicky Candra Mahendra Karma, Ni Made Sukaryati Kevin Umbu Hiwa Ninggeding Komang Angga Pradana Leonito Ribeiro Louis Muda Adam Gesi Radja Luh Made Mutiasari Luh Putu Sudini Made Mahadwiva Surya Krishna Maudy Aulia Putri Mulyawati, Kade Richa Ngakan Gede Bagus Widyagraha Ngakan Made Wira Diputra Ni Kadek Candra Dewi Ni Kadek Febriana Ni Kadek Madya Yani Ni Luh Gede Nita Ary Widiani Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Puspasutari Ujianti Ni Made Ratna Suwari Ni Putu Eka Dharma Yanti Ni Putu P Novi Widiantari Ni Wayan Nita Dewi Nyoman Dita Ary Putri Pande Komang Satya Parama Hamsa Pande Nyoman Jaya Budiarta Putu Ayu Sriasih Wesna Putu Budiartha, I Nyoman Putu Diah Premana Putri Putu Suryani . Putu Wisnu Nugraha Ratu Agung Dewangga Arinatha Gunawan Sang Bagus Nyoman Wahyuda Putra Simon Nahak suryawan, Gusti Bagus Tia Nur Larasati widia, ketut Widiati, Ida Ayu Putu