Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL ISTINBATH

Indepedensi Direksi Dan Komisaris Pada PT Dalam Rangka Meningkatkan Penerapan Good Corporate Governance Prabowo, M. Shidqon
JURNAL ISTINBATH Vol 8, No 2 (2011): Vol. VIII, Nomor 2, Nopember 2011
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengurai tentang tata Kelola Perusahaan (corporate governance) yakni sebuah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004. Dalam hal ini, good corporate governance perlu ditingkatkan untuk mengakomodir perusahaan.Kata kunci : Indepedensi Direksi, Komisaris, Good Corporate Governance
MEMBANGUN NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA BERNILAI KETUHANAN (BERMORAL RELIGIUS) Prabowo, M. Shidqon
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 1 (2012): Vol. 9, Nomor 1, Edisi Mei 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum tidak hanya mengatur boleh dan yang tidak boleh, tetapi juga yang pantas atau tidak pantas. Dengan demikian, penegakan hukum juga harus melihat ruang dan waktu. Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal di barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terinspirasi oleh konsep negara barat. Jika membaca memahami apa yang dibayangkan oleh soepomo ketika menulis penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 jelas menunjukan pada konsep rechstaat. Karena negara hukum dipahami sebagai konsep barat. Meski demikian, dalam tulisan ini akan diulas bagaimana hukum Indonesia dikemas secara apik dalam bingkai pancasila yang bernilai religius.Kata kunci : Negara Hukum, Pancasila, Religius