Claim Missing Document
Check
Articles

SELF DECLARE DALAM PROSES PENETAPAN SERTIFIKASI HALAL Nahdhah Nahdhah; Iwan Riswandie
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 18 No 1 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v18i1.20904

Abstract

This study aims to examine and analyze the regulatory framework of the self-declaration mechanism in the halal certification process and the adequacy of the normative basis for oversight by the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) under Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance. The research is prompted by several controversies, such as the "Nabidz halal wine" case, in which products obtained halal certification through the self-declaration mechanism, subsequently triggering significant public debate. These cases demonstrate a multiplicity of interpretations regarding the oversight mechanisms within the self-declaration-based certification system. Employing a normative legal research methodology, this study analyzes Articles 49 and 50 of Law Number 33 of 2014. The findings reveal that while the self-declaration mechanism legally expands the reach of halal certification, the presence of vague clauses results in a lack of legal certainty regarding product halal status. Furthermore, the normative foundation for BPJPH oversight is legally insufficient; although Articles 49 and 50 grant supervisory authority, they are characterized as open norms and do not explicitly encompass the self-declaration mechanism.
Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Magfiroh; Nahdhah; Munajah
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 1 No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v1i1.142

Abstract

Konflik permasalahan tentang kawin siri yang dilaksanakan sesuai dengan syarat rukun nikah dalam Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Petugas Pencatat Nikah (PPN), pernikahan model ini dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi, diam-diam, rahasia dan tertutupdari publikasi dan hal inilah yang berdampak terhadap dampak terhadap anak karena anak dari hasil nikah siri yang tidak tercatat pada instansiyang berwenang cenderung mengalami kesulitan manakala harus berhubungan dengan birokrasi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu perlindungan negara terhadap perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kedudukan perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa perlindungan negara terhadap perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan hak istri dan anak yang dapat diberikan ialah hanya hak pengakuan biologis saja tanpa adanya hak keperdataan yang menyertainya dengan tidak ada konsekuensi apapun yang melekat Bahwa keberadaan SPTJM tidak menyebabkan adanya penambahan akibat hukum bagi anak yang bersangkutan, kecuali apabila telah adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa anak tersebut memang memiliki ayah biologis dengan pembuktian DNA Dan kedudukan perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam penerbitan Akta Kelahiran Anak Dari Pernikahan Siri di Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil dilakukandengan SPTJM bagi keluarga nikah siri yang memiliki Kartu Keluarga untuk membuat akta anak sehingga nama ayah biologis dan nama ibu biologis dapat dicantumkan, namun yang membedakannya ialah ditambahkan frasa“yang perkawinannya belum dicatatkan.
Penyelesaian Sengketa Merek Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/Pn Niaga Mdn Dan Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/Pn Niaga Sby) Nahdhah
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 1 No 1 (2023): Januari 2023
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa terhadap merek di Indonesia kerap terjadi yangmana satu perusahaan melayangkan gugatan atas sengketa merek dagang. Dalam hal ini terdapat dua putusan pengadilan yang berbeda yaitu PUTUSAN NOMOR 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan PUTUSAN NOMOR 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby tentang sengketa merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode penelitian normatif dengan cara menganalisa dua putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini yaitu Penyelesaian sengketa merek di Indonesia sudah diatur pada Undang-Undang Merek sebagaimana bentuk perlindungan pemerintah dan kepastian hukum. Dalam rangka perlindungan hukum maka prinsip yang dipakai yaitu prinsip perlindungan hukum hak merek menggunakan prinsip first to file (pendaftaran pertama kali). Berdasarkan prinsip tersebut perkara antara kedua belah pihak dimenangkan oleh pihak yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.