Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Recital Review

Klausul Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dalam Akta Notaris Sebagai Upaya Pengembangan Perusahaan Terbatas (PT) Pada Era Globalisasi Elita Rahmi; Ageng Triganda Sayuti; Zulfadli
Recital Review Vol. 1 No. 1 (2019): Volume 1, Issue 1, Januari 2019
Publisher : Magister Kenotariatan, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1579.543 KB) | DOI: 10.22437/rr.v1i1.6280

Abstract

Belum ditemukan akta Perusahaan Terbatas (PT) dalam mencantumkan kesadaran lingkungan berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan pada akta pendirian PT dan Anggaran Dasar Perusahaan Terbatas (PT), sehingga terkesan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan CSR terkesan pengeluaran biaya (cost center) perusahaan, karena adanya tekanan luar yakni berbagai peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah dan tekanan globalisasi yang mewajibkan hal tersebut. Padahal klausul pendirian dan perubahan PT yang dapat menjadi agenda pada saat pendirian dan RUPS sangat memungkinkan dapat dimuat oleh Notaris melalui kewajibannya memberikan penyuluhan hukum dan keinginan perusahaan untuk menyadari bahwa kesadaran perusahaan atas lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian yang melekat atas kehadiran perusahaan di muka bumi (kewajiban hukum dan moral). Tujuan Penelitian ini adalah : Pertama :Untuk menjadikan kesadaran lingkungan sebagai suatu peryataan kesadaran perusahaan dalam mewujudkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagai kewajiban hukum perusahaan Kedua untuk meningkatkan peran perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan sebagai suatu kewajiban moral. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menjadikan akta notaris pada pendirian atau perubahan Anggaran Dasar sebagai ruang yang sangat memungkinkan notaris dan perusahaan dapat membangun kesadaran hukum melalui keadilan lingkungan, dengan pendekatan historis, dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep yang diperolah melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier, maka teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah, menginventarisir, ketentuan Anggaran Dasar perusahaan untuk dilakukan klasipikasi dan sistematisasi dan selanjutnya dengan mengunakan interpretasi, maka dilakukan analisis, sesuai dengan perkembangan hukum perusahaan dan hukum lingkungan serta peran notaris sebagai pejabat umum yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah dalam mendorong perusahaan guna menjalankan kewajikannya melalui prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yakni mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan, pertama: bahwa fungsi klausul tanggung jawab sosial dan perusahaan tetap harus didorong dalam prosedur peraturan perundang-undangan terutama di daerah berupa perda dan kebijakan lainnya serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk selalu memberikan rambu-rambu bagi anggotanya dalam pengembangan akta perusahaan sebagai tanggung jawab hukum dan moral INI dalam mengembangkan prinsip-prinsip moral notaris dalam pembuatan akta .Kedua Pembangunan berkelanjutan bagi perusahaan yang ada di indonesia belum menjadi instrumen dasar bagi perusahaan untuk berbagi keuntungan karena masih dipandang memberatkan perusahaan, dan prosedur perizinan yang menjadi kewenangan pememerintah daerah selaku eksekutor dalam mengawasi klausul tanggung jawab sosial sebagai instrumen lingkungan dalam mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai ujung tombak pembangunan.
Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris Syamsir Syamsir; elita rahmi; Yetniwati Yetniwati
Recital Review Vol. 1 No. 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Juli 2019
Publisher : Magister Kenotariatan, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.214 KB)

Abstract

Legal Procedure in the Implementation of Cyber ​​Notary in the future is closely related to legal development, community development and the development of science and technology. The development of technology and information is a phenomenon that continues to grow, can hardly be balanced with the development of law. Notary is a certain position that runs the profession in legal services to the community, needs to get protection and guarantees in order to achieve legal certainty. The development of technology and information is characterized by the era of informatics technology that introduces cyberspace, namely with the presence of Interconnected networks (Internet), this communication does not use media such as paper and the actual pens in Law are a tool for legal actions. In the Notary Protocol, there are minuta deeds in the form of a collection of documents which are State Archives that must be stored and maintained by a Notary and can be used as evidence in the event of legal actions in civil law. Digitally documenting (storage media) and CCTV as supporting documents for legal actions in signatories Contract agreements and as a Notary Protocol can be done using a computer / device and / or a computerized system or using the Internet. Computers are human tools in completing daily work, both personal work, in government and private offices. Storage media tools / equipment for decoding archives that are currently and are still being used in the form of diisket, laser disk, CD, DVD, HD-DVD and Blu-Ray, Memory Card, Memory Card, Flashdisk. USB Flash Drive, Hard Disk, External Hard Disk, and storage of data / documents Archives online, known as Cloud Storage. CCTV can be used as a supporting document for legal actions in signatories to contract agreements and as a notary protocol, because CCTV can record activities that are being carried out in the form of a video record, can store documents electronically and can connect objects to one another.
Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik Iqbal Anshori; Elita Rahmi; Syamsir Syamsir
Recital Review Vol. 4 No. 2 (2022): Volume 4 Nomor 2 Juli 2022
Publisher : Magister Kenotariatan, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/rr.v4i2.18863

Abstract

The purpose of this study is to find out and analyze about electronic signatures application in manufacture of authentic deeds reviewed from Indonesia legislation perspective and the validity of authentic deed that signed electronically. The legal issue that will be examined in this paper is existance of law conflict between Article 15 paragraph (3) Law Number 2 of 2014 concerning amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position with Article 5 Juncto Article 6 Juncto Article 11 of Law Number 19 of 2016 concerning amendment to Law Number 11 of 2008 concerning electronic information and electronic regarding the use of electronic signatures in authentic deeds. The type of research in this research is normative juridical law research. The approach used in this research is the law approach, phylosophical law approach, and conceptual approach. The results of this research show if there is no explicit explanation about notary authority to make deeds electronically. That makes electronic deeds including electronic signatures on it based on the concept of cyber notary didn’t have perfect evidentiary power. The application of electronic signatures is very closely related to electronic deeds. However, the deeds manufacture must be conducted in front of authorized official. Thus, the deeds were manufacture and signed electronically are not considered authentic deeds but  privately made deed. Abstrak                                                      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta otentik dri perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan keabsahan akta otentik yang ditanda tangani secara elektronik. Isu hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah adanya konflik hukum antara Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 5 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 11 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta otentik. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Filosofis (philosophical approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada penjelasan secara tegas tentang kewenangan notaris membuat akta secara elektronik. Hal itu mengakibatkan akta elektronik termasuk tanda tangan elektronik didalamnya berdasarkan konsep cyber notary tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Penerapan tanda tangan elektronik sangat erat hubungannya dengan akta elektronik. Akan tetapi pembuatan akta harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Sehingga, akta yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik tidak dianggap sebagai akta otentik melainkan akta dibawah tangan.
Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif Astra Vigo Putra; Elita Rahmi; Firdaus Abu Bakar
Recital Review Vol. 5 No. 1 (2023): Vol. 5 No. 1 Januari 2023
Publisher : Magister Kenotariatan, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/rr.v5i1.19105

Abstract

The duty of a notary as a public official is to serve the public concerned. As a servant, of course, a very noble task borne by a Notary. By referring to the UUJN which is actually a regulation that regulates his position, according to the author, it does not violate the law if it overrides the election law regarding concurrent positions. And also no party will be harmed if a Notary who is a member of the DPR applies for leave, in other words it does not stop. Notaries are required to apply for leave, and appoint a substitute Notary as stated in Article 11 paragraph (1-3) of the UUJN if the Notary is elected as a member of the Legislature. Because based on Article 17 letter d of the UUJN, a Notary is prohibited from serving as a state official. Regarding the request for leave due to being appointed as a State Official, the MPP must have received it within a maximum period of 60 (sixty) days from the date the decision as a State Official is stipulated. Before a Notary submits an application for leave, the mechanism in applying for a Notary leave that needs to be done first is to apply for a Leave certificate to the Directorate General of AHU Online. The request for leave must be received by the Regional Supervisory Council, Regional Supervisory Council, or Central Supervisory Council at the latest 30 (thirty) days before the leave is implemented, unless there are other valid reasons. Abstrak  Tugas Notaris sebagai pejabat umum ialah melayani masyarakat yang berkepentingan. Sebagai pelayan, tentunya sangat mulia tugas yang dipikul oleh Notaris. Dengan mengacu terhadap UUJN yang notabene sebuah peraturan yang mengatur akan jabatannya, menurut penulis tidak melanggar hukum apabila mengesampingkan Undang-undang pemilu soal rangkap jabatan. Dan juga tidak ada pihak yang dirugikan apabila Notaris yang menjadi anggota DPR mengajukan cuti, dengan kata lain tidak berhenti. Notaris wajib mengajukan cuti, dan menunjuk Notaris pengganti seperti yang disebutkandalamPasal 11 ayat (1-3) UUJN apabilaNotaris terpilih menjadi anggota Legislatif. Karena berdasarkan Pasal 17 huruf d UUJN Notaris di larangrangkap jabatan menjadi pejabat negara. Mengenai permohonan cuti karena diangkat menjadi Pejabat Negara harus sudah diterima MPP dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan. Sebelum Notaris mengajukan permohonan cuti, mekanisme dalam pengajuan cuti Notaris yang perlu dilakukan terlebih dahulu ialah mengajukan permohonan sertifikat Cuti kepada Direktorat Jendral AHU Online. Permohonan cuti sudah harus diterima oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.