Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development

Penerapan Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Ditinjau dari Teori Kemanfaatan: Studi Putusan di Pengadilan Negeri Padang Harisa, Yossi; Ismansyah, Ismansyah; Mulyati, Nani
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 7 No. 5 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v7i5.1737

Abstract

This study examines the application of integrated assessments in sentencing drug abuse offenders to rehabilitation, using the theory of utility. Employing normative and sociological legal methods, data were collected from court decisions and interviews. Findings indicate that judges consider integrated assessments when the offender is not involved in drug trafficking. While rehabilitation offers legal and health benefits, its implementation is hindered by vague regulations, limited funding, and inadequate facilities.
Kemanfaatan dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Wicaksana, Maharani Adhyaksantari; Ismansyah, Ismansyah; Mulyati, Nani
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 8 No. 1 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v8i1.1836

Abstract

Penegakkan hukum harus dapat menghindari timbulnya persoalan maupun kerugian lain yang dialami oleh korban. Hukum yang baik adalah hukum yang membawa kemanfaatan terhadap masyarakat. Kemanfaatan di sini dapat juga diartikan dengan kebahagiaan. Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan prinsip keadilan restoratif. Jika penegakkan hukum dengan penjara tidak bisa memberikan asas kemanfaatan hukum itu sendiri kepada masyarakat terlebih lagi untuk korban, maka penegak hukum harus memperhatikan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan manfaat penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara KDRT. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan alur berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah termuat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian, penyelesaian perkara KDRT dengan menggunakan pendekatan restoratif akan memberi manfaat kepada tersangka dan korban, seperti tersangka langsung keluar dari tahanan dan dapat kembali beraktivitas sebagai tulang punggung keluarga untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya, serta mencegah stigma negatif terhadap keluarga korban/tersangka di lingkungan masyarakat.
Pembebanan Uang Pengganti kepada Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus Putusan No. 24/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Pdg) Prihatin Ningsih, Chyntia; Danil, Elwi; Mulyati, Nani
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 8 No. 1 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v8i1.1876

Abstract

Korupsi masih menjadi masalah yang merajalela di Indonesia, termasuk di sektor olahraga Kota Padang. Kasus No. 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg melibatkan Davitson dan Nazar, pejabat Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang, yang dihukum dengan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan juga memerintahkan saksi Kennedi yang bukan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp144.248.826 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Penelitian ini mengkaji penentuan pertanggungjawaban pidana dan dasar hukum untuk menjatuhkan pertanggungjawaban finansial kepada seorang saksi. Dengan menggunakan pendekatan hukum empiris dengan tinjauan pustaka dan wawancara, temuan penelitian menunjukkan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda, sementara beban finansial yang ditanggung Kennedi semata-mata didasarkan pada peran proseduralnya. Penelitian ini merekomendasikan agar jaksa lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi penerima manfaat sebenarnya dari korupsi untuk memastikan hasil hukum yang adil dan akuntabel. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pembebanan Uang Pengganti,Tindak Pidana Korupsi