Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Analisis Hukum Perdata Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Jasa Pinjaman Online (Fintech Lending): Civil Law Analysis of Standard Clauses in Online Loan Service Contracts (Fintech Lending) Sumirahayu Sulaiman; Karolus Charlaes Bego; Dora Tiara; Dita Pratama; Kiki Yulinda
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 9: September 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i10.8671

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (financial technology/fintech) khususnya pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech lending) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan persoalan hukum perdata yang cukup signifikan, terutama terkait penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik antara penyelenggara dan konsumen. Klausula baku umumnya disusun sepihak oleh penyelenggara tanpa memberi ruang negosiasi bagi peminjam. Dalam praktiknya, klausula tersebut sering memuat syarat-syarat yang memberatkan, seperti klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen atau membatasi hak-hak mereka. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam hukum perjanjian. Kajian ini berupaya menganalisis kedudukan klausula baku dalam perspektif hukum perdata Indonesia dengan menitikberatkan pada keterkaitan antara asas kebebasan berkontrak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkontrak tetap menjadi dasar dalam pembentukan perjanjian, klausula baku yang merugikan konsumen dapat dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, penyelenggara fintech dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK jika terbukti melanggar prinsip transparansi dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan hubungan hukum yang seimbang dan berkeadilan di era digital.
Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah Murni, Christiana Sri; Sulaiman, Sumirahayu
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v8i2.370

Abstract

Abstrak Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Dengan mendaftarkan hak atas tanah maka akan diterbitkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah bagi pemegang hak. Sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagai tanda bukti hak yang berlaku untuk alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah. Sertifikatmerupakan tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif, yaitu sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum, tanah diperoleh dengan etikad baik, tanah dikuasai secara nyata dan dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atas penerbitan sertifikat (Pasal 32 Ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Kata Kunci:Hak milik, sertifikat, tanda bukti hak. Abstract Land title certificates are obtained from legal actions, namely by registering land rights at the Land Office. By registering land rights, a certificate of proof of rights will be issued as a strong evidence of land ownership for rights holders. In accordance with Article 32 Paragraph (1) Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration confirms that the certificate issued for the benefit of the right holder concerned is in accordance with the physical data and juridical data that has been registered in the land book as proof of rights applicable to evidence strong over land ownership. Certificate is proof of absolute rights if it fulfills the elements cumulatively, namely the certificate is legally issued in the name of a person or legal entity, the land is obtained in good faith, the land is in real possession and within 5 years of the issuance of the certificate nothing has been issued. file a written objection to the certificate holder and the Head of the local Regency or City Land Office or not file a lawsuit to the Court regarding land control over the issuance of the certificate (Article 32 Paragraph (2) Government Regulation Number 24 Year 1997 concerning Land Registration).