Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Yustisia

PERLINDUNGAN HAM PEKERJA MIGRAN: KAJIAN NORMATIF KEWAJIBAN INDONESIA BERDASAR PRINSIP-PRINSIP DAN NORMA-NORMA HUKUM INTERNASIONAL Sri Lestari Rahayu; Siti Muslimah; Sasmini Sasmini
Yustisia Vol 2, No 1: April 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v2i1.11082

Abstract

AbstractThis research is conducted to get a legal argumentation related to responsibility of Indonesia on protection of its citizen, especially migrant workers. The question will be answered by determining the norms and principles that underlie Indonesia in protecting the human rights of its citizens. The sources of this research are international conventions, customary international law, doctrine, legal instruments in Indonesia and some of publications concerning the state responsibility to protect migrant workers. The legal sources collected by study documentation are analyzed by interpretation and content analysis. The results show that the general legal principles in which become basic of Indonesia associated with its obligation to provide protection of human rights of women migrant workers are based on the principle of nationality/citizenship of Indonesia, the principle of pacta sunt servanda, the principle of exhaustion of local remedies, the shift in meaning of the sovereignty principle and recognition principles theory of natural rights which inherent in every human being. While the norms are contained in the Migration for Employment Convention (Revised), 1949 (No. 97), the Convention on Migrant Workers (Supplementary Provisions), 1975 (No. 143), United Nations Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families 1990.Key words: human rights, migrant workers, obligations, international lawAbstrakPenelitian ini dilakukan untuk memperolah gambaran yang lebih mendalam mengenai tanggung jawab Negara Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negaranya, khususnya pekerja migran. Penulis mencoba menjawab permasalahan tersebut dari sisi normatif yaitu dengan mendasarkan pada norma-norma dan prinsip-prinsip yang mewajibkan setiap negara termasuk Indone- sia untuk melindungi hak asasi warga negaranya. Bahan penelitian yang digunakan meliputi perjanjian- perjanjian internasional, doktrin, hukum kebiasaan internasional, peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta beberapa publikasi yang terkait dengan kewajiban negara atas perlindungan pekerja migran. Bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi dokumen selanjutnya dianalisis melalui interpretasi teks dan analisis isi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi dasar Indonesia terkait dengan kewajibannya untuk memberikan perlindungan HAM pekerja migran didasarkan pada prinsip nasionalitas, prinsip pacta sunt servanda, prinsip exhaustion of local remedies, pergeresan makna prinsip kedaulatan dan diakuinya prinsip teori hak-hak kodrati yang melekat dalam diri setiap manusia. Sedangkan norma-normanya terdapat dalam Konvensi Migrasi untuk Pekerjaan (Revisi), 1949 (No. 97), Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan-Ketentuan Tambahan), 1975 (No. 143), United Nations Convention on The Protection of The Rights of All Migran Workers and Member of Their Families tahun 1990.Kata kunci: hak asasi manusia (HAM), pekerja migran, kewajiban, hukum internasional
PROSPEK PEMBENTUKAN ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS (AICHR) (Harapan Baru, Kelemahan dan Solusi) Prasetyo Hadi Purwandoko; Sasmini Sasmini
Yustisia Vol 1, No 2: August 2012
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v1i2.10636

Abstract

ABSTRACTASEAN Charter gives new expectation for the protection of human rights in ASEAN. One of the innovations contained in the ASEAN Charter is a provision regulating the promotion and protection of human rights. Regulations concerning the promotion and protection of human rights contained in the preamble, purposes, principles and Article 14 of the ASEAN Charter. ASEAN finally recorded a new history in an effort to promote and protect human rights s15by signing the Terms of Reference (TOR) of ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) as a result of the implementation of the 15th ASEAN Summit to held in Hua Hin , Thailand. However, the formation of AICHR still not perfect. There are a number of weaknesses and challenges that must be completed by the ASEAN countries, especially concerning the strengthening of the mandate and functions of AICHR on human rights protection.ABSTRAKPiagam ASEAN memberikan harapan baru  bagi perlindungan hak asasi manusia di ASEAN. Salah satu inovasi yang terkandung dalam Piagam ASEAN adalah ketentuan yang mengatur pengembangan  dan perlindungan hak asasi manusia. Peraturan mengenai pengembangan  dan perlindungan hak asasi manusia yang terkandung dalam pembukaan, tujuan, prinsip, dan Pasal 14  Piagam ASEAN. ASEAN akhirnya mencatat sejarah baru dalam upaya untuk mempromosikan/mengembangkan  dan melindungi hak asasi manusia dengan menandatangani Kerangka Acuan (TOR) of ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)   sebagai pelaksanaan KTT-15 ASEAN yang akan diadakan di Hua Hin, Thailand. Namun, pembentukan AICHR tidak/belum sempurna . Ada sejumlah kelemahan dan tantangan yang harus diselesaikan oleh negara-negara ASEAN, khususnya pada penguatan mandat dan fungsi AICHR tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia.