Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka bertanggung jawab mengelola aset daerah, termasuk aset tetap, aset lancar, dan aset tidak berwujud. Pengelolaan aset, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, mencakup proses pemanfaatan. Pemanfaatan aset tetap daerah telah dilakukan cukup baik, namun belum optimal karena prosedur yang sederhana, minimnya pemanfaatan teknologi, dan kebijakan yang belum mengikat. Oleh karena itu, penerapan model manajemen aset diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset tetap daerah. Penelitian ini berfokus pada pemanfaatan aset tetap daerah yang bernilai tinggi dan krusial bagi kekayaan daerah. Dilakukan di BKAD Kabupaten Majalengka, penelitian ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan aset tetap daerah melalui model manajemen aset, serta menganalisis optimalisasi penerapannya. Signifikansi penelitian diharapkan dapat mengembangkan ilmu administrasi publik dan manajemen aset, serta memecahkan masalah pemanfaatan aset. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemanfaatan telah berjalan baik, kendala seperti proses manual, kurangnya bantuan teknologi, dan kebijakan yang tidak mengikat masih ditemukan. Penerapan model manajemen aset yang mencakup inventarisasi, legal audit, penilaian, optimalisasi, serta pengamanan dan pengendalian dapat mengatasi masalah ini dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap daerah. Luaran penelitian meliputi laporan penelitian, jurnal ilmiah Sinta 4 atau 5, dan hak kekayaan intelektual (HAKI).