Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

BIMBINGAN BELAJAR MEMBACA AL-QUR’AN GRATIS PADA ANAK ASUH RUMAH PINTAR ACIBU DESA PURWODADI KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA Lubis, Samsidar; Pasaribu, Muksana; Siregar, Rosmaimuna; Agustini, Rini; Lubis, Jumaita Nopriani
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4, No 1 (2021): Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v4i1.357-362

Abstract

In Islam, the Koran and Al-Hadith are two sources that serve as the basis for Muslims. In order to better understand and study the contents of the Al-Qur'an, a Muslim must have the ability to read the Al-Qur'an. For Muslims studying the Koran is obligatory because it contains Islamic teachings regarding the commandments and all the prohibitions so that humans are safe in the world and the hereafter. The Purwodadi area of Padangsidimpuan Batunadua district has a smart house called the Acibu (I Love Books). This smart house has foster children aged 9-12 years old belonging to elementary school children from a similar family in Purwodadi Village. The Acibu Smart House does not have programs related to the religious field, therefore it is necessary to provide children with the ability to read the Qur'an. Referring to this existing reality, it is very necessary to provide actions that enable participants to read the Qur'an by making free tutoring at the Acibu Purwodadi Smart House, Padangsidimpuan Batunadua District. This PKM activity is carried out only 2 times a week every Wednesday and Thursday with a limited time of only 3 hours a day, from 14.00 to 17.00
DAMPAK PENDIDIKAN INFORMAL SANGGAR BIMBINGAN MUALLIM TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK PEKERJA MIGRAN INDONESIA Elpi Parida; Darliana Sormin; Samsidar Samsidar; Muksana Pasaribu; Sarmadan Pohan; Jumaita Nopriani Lubis; Putriana Putriana
Al-Muaddib : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial & Keislaman Vol 9, No 2 (2024): Al-Muaddib : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial & Keislaman
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/muaddib.v9i2.399-405

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pendidikan yang diberikan di Sanggar Bimbingan Muallim terhadap perkembangan anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia. Sanggar Bimbingan Muallim merupakan bentuk pendidikan informal yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi dampak pendidikan di sanggar tersebut pada perkembangan akademik, sosial, dan emosional anak-anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat keterbatasan dalam sarana dan pra sarana, Sanggar Bimbingan Muallim memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk karakter dan keterampilan dasar anak-anak pekerja migran.
Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Civil Law Dan Sistem Common Law Muksana Pasaribu
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v7i1.77-83

Abstract

Kajian ini berupaya mengeksplorasi perbandingan dua sistem hukum, yakni civil law dan common  law system yang mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem civil law lebih mengedepankan tradisi hukum tertulis, sementara sistem hukum Islam (Islamic legality system) yang mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan. Kajian ini juga akan mengupas bagaimana civil law dan hukum Islam bersinergi serta berinteraksi dalam implementasi sistem hukum di Indonesia. Dari kajian perbandingan dua sistem hukum diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Terdapat perbedaan antara civil law system dengan islamic law system, dalam hal prinsip-prinisp dan karakteristik berhukum. Beberapa perbedaan itu diantaranya, secara mendasar civil law lebih mengedepankan hukum tertulis yang merupakan warisan tradisi Romawi, sementara hukum Islam lebih mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan yang bersumber dari wahyu. Selain itu, sistem hukum sipil cenderung kaku dan tekstual sementara sistem hukum Islam tampak lebih dinamis dan fleksibel atau eklektik. Kedua, dalam perkembangan sistem hukum Indonesia, meski awalnya lebih berkarakter Civil law, namun sistem hukum Islam juga dapat bersinergi, selain juga tentunya common law system dan hukum adat. Interaksi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia terlihat dalam berbagai regulasi, khususnya hukum perdata Islam, semisal perkawinan dan warisan. Dalam keaneka ragaman sistem hukum yang saling bersinergi dan melengkapi, tentu menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang berkarakteristik ke-Indonesia-an.Kata kunci : civil law, sistem hukum Indonesia
MASLAHAT DAN PERKEMBANGANNYA SEBAGAI DASAR PENETAPAN HUKUM ISLAM Muksana Pasaribu
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v1i04.%p

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, bagaimana kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah” dalam hukum Islam? Kedua, apakah “maslahah mursalah” ini dapat diterima oleh Ulama Usul Fiqh dalam menetapkan permasalahn dalam hukum Islam? Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Data dianalisa dengan teknik induksi dan deduksi. Hasil diperoleh bahwa “maslahah” berkedudukan sebagai bagian dari syariat, yang tidak boleh dikesampingkan meskipun ia tidak disebut dalam nash secara tekstual secara substansial dihajatkan oleh manusia dalam membangun kehidupan mereka. Kemudian secara prinsipil  ulama Fiqh dapat menerimanya, meskipun dengan persyaratan-persyaratan yang berbeda. Adakelompok yang langsung dapat menerima, tetapi ada pula yang lebih hati-hati, sebab di khawatirkan, menjadikan “maslahah” sebagai metode penetapan hukum, hanya sekedar memenuhi kehendak hawa nafsu dan akal semata