Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : TANJUNGPURA LAW JOURNAL

EKSISTENSI PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM AGRARIA Sugianto, Fajar; Agustian, Sanggup Leonard; Basti, Nisa Permata
TANJUNGPURA LAW JOURNAL Vol 4, No 1 (2020): VOLUME 4 ISSUE 1, JANUARY 2020
Publisher : Faculty of Law, Tanjungpura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlj.v4i1.41790

Abstract

Law Number 32 of 2009 concern about Environmental Protection and Management does not provide adequate regulation in providing sanctions against perpetrators of pollution, except only providing a legal basis for employers to provide compensation payments to victims of pollution. Therefore it is necessary to know about the position of the Polluter Pays Principle in the Environmental Legal System as Agrarian Reform. The principle of paying polluters who have the function of authorizing should not be formulated in the explanatory section of the article. If following the explanation of Law No. 23 of 1997 concerning Environmental Management, the purpose of the principle of polluter pays, even has many meanings such as paying to pollute or can be interpreted as a license to pollute. As a result of the study of international law, the principle of polluter pays has two meanings, namely as an economic instrument with the intention of charging fees to potential polluters and is also interpreted as a basic instrument to hold legal liability for incidents of environmental pollution.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memberikan pengaturan memadai dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran, kecuali hanya memberikan landasan hukum bagi pengusaha untuk memberikan pembayaran kompensasi kepada korban pencemaran. Oleh karena itu perlu mengetahui mengenai kedudukan Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dalam Sistem Hukum Lingkungan Sebagai Reformasi Agraria. Prinsip Pencemar Membayar yang memiliki fungsi mengesahkan seharusnya tidak dirumuskan dalam bagian penjelasan pasal. Jika mengikuti penjelasan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka maksud Prinsip Pencemar Membayar, bahkan memiliki banyak pemaknaan seperti membayar untuk mencemari (paying to pollute) atau dapat dimaknai sebagai license to pollute. Hasil telaah hukum internasional, prinsip pencemar membayar memiliki dua pemaknaan, yaitu sebagai instrumen ekonomi dengan maksud pembebanan biaya kepada pelaku pencemar yang potensial dan diartikan juga sebagai instrument dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan.
EKSTENSI KEWENANGAN BADAN KEAMANAN LAUT INDONESIA: HARMONISASI KEWENANGAN HUKUM LAUT INDONESIA Sugianto, Fajar; Agustian, Sanggup Leonard
TANJUNGPURA LAW JOURNAL Vol 8, No 2 (2024): VOLUME 8 NUMBER 2, JULY 2024
Publisher : Faculty of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlj.v8i2.76094

Abstract

AbstractThe maritime security discourse in Indonesia by the Maritime Security Agency (Bakamla) is ineffective. The main cause is the disharmony of authority in security, order, and law enforcement in Indonesia between Bakamla and other institutions. The facts show that maritime law enforcement in Indonesia still uses the Multi Agency Single Tasks paradigm; This is in contrast to Malaysia, India, Japan, and the United States which already use the Single Agency Multi Task paradigm. This normative legal research uses statutory, conceptual, and comparative approaches, with the main discussion relating to the implementation of single-agency multi-task and harmonization through expanding the authority of the state described. The results of the research show that for the single agency multi-tasks paradigm to be implemented, delegation of authority for security, control, and maritime law enforcement to coast guards is very necessary because this delegation is carried out by Malaysia and Japan which regulate coast guards in their regulations. Efforts to harmonize authority in securing, controlling, and enforcing maritime law in Indonesia, delegation of authority to Bakamla, confirmation of relations with related agencies after the delegation is carried out, as well as changes to the organizational structure of Bakamla, are urgent things to do.AbstrakDiskursus keamanan laut di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak efektif. Penyebab utama dikarenakan adanya disharmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum di Indonesia antara Bakamla dan institusi lainnya. Fakta menunjukkan bahwa penegakan hukum laut di Indonesia masih menggunakan paradigma Multi Agencies Single Tasks; hal ini berbanding terbalik dengan negara Malaysia, India, Jepang, dan Amerika Serikat yang sudah menggunakan paradigma Single Agency Multi Task. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, dengan pembahasan utama terkait penerapan single agency multi task berikut harmonisasi melalui perluasan kewenangan dari negara yang diuraikan. Hasil penelitian menunjukkan agar paradigma single agency multi tasks dapat dijalankan pelimpahan kewenangan pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum laut kepada coast guard sangat diperlukan, dikarenakan pelimpahan ini dilakukan oleh Malaysia dan Jepang yang mengatur coast guard dalam regulasinya. upaya harmonisasi kewenangan dalam pengamanan, penertiban, dan penegakan hukum laut di Indonesia, pelimpahan kewenangan pada Bakamla, penegasan mengenai hubungan dengan instansi terkait setelah pelimpahan dilakukan, serta perubahan terhadap struktur organisasi Bakamla menjadi urgensi untuk dilakukan.