Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan non-doktrinal kualitatif. Penelitian ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Penentuan lokasi penelitian ini dilakukan secara purposive, yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Terobosan hukum pertama yang dilakukan adalah memberikan toleransi dengan batas tertentu terhadap berat barang bukti sehingga tetap bisa dikategorikan masuk dalam ketentuan yang diatur SEMA no.3 tahun 2015. Selanjutnya hakim menggunakan asas in dubio pro reo, dimana hakim memberikan keuntungan terhadap terdakwa jika terdapat keraguan sehingga yang diputuskan adalah yang paling menguntungan terdakwa. Dan terobosan hukum terakhir yang dilakukan adalah memberikan penilaian terhadap peran terdakwa dalam perkara yang sedang sedang diperiksa saja tanpa melihat apakah terdakwa residivis atau bukan.