p-Index From 2021 - 2026
7.462
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Journal of Dialectics JURNAL LITIGASI (e-Journal) Jurnal Cita Hukum Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Unram Law Review Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Jurnal Bina Mulia Hukum Widya Yuridika Bina Hukum Lingkungan International Journal of Supply Chain Management Jurnal Sains Sosio Humaniora JURNAL MERCATORIA Literasi Hukum Jurnal Restorative Justice Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum ACTA DIURNAL : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Media Iuris Jurnal Hukum Acara Perdata Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai JURNAL ILMIAH ADVOKASI JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Hukum Sasana Legal Spirit Paulus Law Journal Majalah Hukum Nasional Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Jurnal Hukum Lex Generalis Palmyra Fiber as Additional Materials on Solid Concrete Brick of Aggregate Jurnal hukum IUS PUBLICUM Bulletin of Community Engagement Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Journal of Comprehensive Science Journal of Law, Poliitic and Humanities Bina Hukum Lingkungan Reformasi Hukum Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS) Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum dan Sosial Politik Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Jurnal Relasi Publik Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Media Hukum Indonesia (MHI) Binamulia Hukum Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Penagihan Utang Pajak Terhadap Direksi Perseroan Yang Dinyatakan Pailit Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVIII/2020 T Taqiya, Zidna; Suryanti, Nyulistiowati; Suryamah, Aam
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks kepailitan sebuah perusahaan, tidak dapat dengan serta-merta mengasumsikan bahwa direksi akan bertanggung jawab secara pribadi terhadap kondisi perusahaan, kecuali jika terbukti adanya kelalaian dari pihak direksi yang menjadi penyebab kepailitan. Melihat pada penyebab kepailitan PT. United Coal Indonesia (PT UCI) tidak terdapat pertimbangan hukum yang mengungkapkan hadirnya kesalahan atau kelalaian dari direksi selaku pemicu jatuhnya kepailitan yang dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, setelah kepailitan dinyatakan selesai, KPP Wajib Pajak Besar Satu menjalankan penagihan pajak terhadap aset pribadi dari direksi, yang mengakibatkan pemblokiran rekening pribadi direksi. Dasar penagihan ini adalah Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Taufik Surya Dharma, mantan direksi PT. UCI, merasa dirugikan dan mempertanyakan validitas penagihan pajak yang mencakup aset pribadi sesuai dengan UU KUP. Hal ini mengakibatkan dilakukannya permohonan ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian menghasilkan Putusan MK Nomor 41/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini bertujuan untuk memahami berapa jauh pertanggungjawaban direksi terhadap penagihan utang pajak pada konteks kepailitan. Metode penelitian yang diterapkan pada studi ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini kemudian diuraikan secara deskriptif-analitis setelah sebelumnya telah dilakukan analisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini ialah Penagihan Pajak yang dilakukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu kuranglah tepat sebab tidak mempertimbangkan beberapa aspek dari hukum kepailitan dan hukum perusahaan, yang menimbulkan tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap direksi dalam penagihan pajak, yang tidak selaras pula dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan seperti business judgment rule, ultra vires, dan separated legal entity.
Pernyataan Pailit Terhadap Perusahaan Efek atas Permohonan Nasabah Lestari Sutanto, Pusphita Rahayu; Suryanti, Nyulistiowati; Faisal, Pupung
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9396

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Kepailitan merupakan suatu resiko yang tidak dapat dihindari oleh perusahaan efek yang menjalankan usahanya sebagai manajer investasi yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”) telah mengatur bahwa hanya badan pengawas pasar modal yang berwenang yang dapat mengajukan permohonan PKPU dan pailit terhadap perusahaan efek. Realitanya masih terdapat putusan yang tidak mengacu pada ketentuan tersebut, yaitu dalam perkara PKPU dan pailit PT Emco Asset Management (“PT EAM”). Penelitian ini bertujuan untuk memahami ketepatan pertimbangan majelis hakim dalam memutus pailit PT EAM berdasarkan permohonan PKPU oleh nasabahnya dan pelaksanaan putusan pailit PT EAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dan diuraikan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam memutus pailit jika dilihat dari segi materiil berdasarkan Pasal 230 ayat (1) jo. Pasal 281 ayat (1) UUK-PKPU telah sesuai dengan ketentuan dalam UUK-PKPU, namun sudah seharusnya permohonan PKPU oleh nasabah terhadap PT EAM yang mendasari diputusnya pailit tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim karena bertentangan dengan Pasal 223 UUK-PKPU dan pelaksanaan putusannya tidak bisa dilaksanakan dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) UUK-PKPU dan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Co-Authors Aam Suryamah Aam Suryamah Adam Barnini Adlila, Iqlima Agus Suwandono Agustinus Pandiangan, Lumiere Rejeki Agustus Sani Nugroho & Ema Rahmawati Heryaman, Agustus Sani Nugroho & Alfi Taufiq Asyidqi Ali Putra Pratama, Jechyko Alya Hasna Yogasara Amrul Akbar Andaresta, Catherine Putri Andriani Latania Triramdhani Anggun Ratna Alifa Anindita Maharani Anita Afriana Anita Afriana Anjani , Emeralda Putri Anwar Hafidz Amrullah Artaji, Artaji Arvianda, Adzradhia Nabila Arya Jayadiningrat Arzetta Zahra Metthania Assalihee, Muhammadafefee Assyura Zumarnis Bagus Sujatmiko Betty Rubiati Bianca Latanya Boris William Octaviano Catherine Putri Andaresta Delvis Patrik Deviana Yuanitasari Dewi, Reza Liasta Dhaifina Fadhilah Alyani Diana Ayu Mardiani Dianda Dyassaputri Elisatris Gultom Eman Suparman Fachrurozi, Aal Fadhilah Rahmi Tamy Desindira Fiona Chrisanta Firdaus, Nur Sa’adah Ghazali Anwar, Imam Gintings, Irto Petrus Hani Suriyani Hanif Hasyimawan Mubarak Harnis, Widya Hasyimawan Mubarak, Hanif Hazar Kusmayanti, Hazar Indriasri, Alivia Isis Ikhwansyah Joshua Suwandi Kilkoda Agus Saleh Lestari Sutanto, Pusphita Rahayu Louis Alfred Hasudungan Maharani, Anindita Marla Satika Qurratu’aini Meliesa Permatahati Mhd. Azmi Farid Lubis Mira Widyawati Mochamad Arya Gunawan Mohammad Robi Rismansyah Muhamad Amirulloh, Muhamad Muhammad Ath-Thariq Pratama Muhammad Eko Prasetiyo Nadia Astriani Nadya Hanifah Nathania Raissa Putri Rungamali Nia Kurniati Nianda Dinilah Arifah Nicholas Firman Rafael Napitupulu Nur Gita Oktaviani Nur Hasanah Ariyanti Nur Kaffa Ismail, Muhammad Nurhidayah Muhcti Pasaribu, Parlin Sahat Ivandamme Pertiwi, Hana Febrianti Pupung Faisal Puspa Mentari Putra, Nouval Rivaldi Raden Muhammad Fadly Latief Ashshiddiq Prawirawinata Rai Mantili Ramadhan, Muhamad Rafli Retno Damayanti Ridha Hitalalla Hayuningtyas Ridha Hitalalla Hayuningtyas Soetomo Riki Muhammad Firdaus Salma Syakira, Kineisha Salsabila Muharani Santika, Charisa Dwi Sekarwati, Raden Ajeng Astari Sela Sulaksmi Widyatamaka Sonny Dewi Judiasih Sudaryat Sudaryat Sudaryat Sudaryat, Sudaryat Sujatmiko, Bagus Supraba Sekarwati Tamy Desindira, Fadhilah Rahmi Taqiya, Zidna Vinie Rachmadiena Devianti Widyaningtyas, Kezia Regina Widyawati, Mira Windiantina, Wiwin Wintarsih Windy Riani Putri