Claim Missing Document
Check
Articles

Found 26 Documents
Search

Path analysis of factors that influence students in choosing a study program to get to their dream job Syafril, Syafril; Selvanus, Selvanus; As-Syahri, Hidayatullah; Susanto, Hari; Wahyudi, Wahyudi; Syaifullah, Syaifullah
Jurnal Ekonomi Vol. 13 No. 01 (2024): Jurnal Ekonomi, Edition January - March 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to analyze the factors that influence students in choosing a study program or major to lead to their dream job. This research is quantitative descriptive research using a survey method. Primary research data was obtained using Google Form with Likert scale questionnaire questions. Data analysis uses path diagrams with linear regression and Sobel test with the SPSS 21 application. The research results show that interest factors, financial factors, career factors and family factors do not have a significant effect on the study program. The results of this research show that interest factors, financial factors, career factors, family factors and study programs also do not have a significant effect on dream work. Apart from that, the results of this research show that interest factors, financial factors, career factors and family factors simultaneously have a significant influence on study programs and dream jobs. The results of this study indicate that the factors that influence students do not significantly mediate the relationship between study programs and dream jobs.
MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI MODEL PEMBERDAYAAN UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI Susanto, Hari; Senain, Senain; Hanum, Farida
Jurnal Abdi Publik (JAP) Vol 4 No 02 (2025): JURNAL ABDI PUBLIK
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/jap.v4i02.6911

Abstract

Partisipasi masyarakat selalu terkait dengan pembangunan, khususnya pada peningkatan ekonomi yang menyangkut secara langsung kehidupan masa depan mereka, yakni dalam pengelolaan potensi sumberdaya alam di daerahnya masingmasing. Namun di era sekarang ini, partisipasi masyarakat cenderung belum menampakkan wujud nyata, sehingga perlu dilibatkan peran komunitas, lembaga, maupun perguruan tinggi untuk menggerakkan partisipasi masyarakat tersebut.. Partisipasi masyarakat sudah dilindungi dalam konstitusi, yakni jaminan untuk mengelola sumberdaya alamya, hal ini akan berdampak pada perubahan perilaku dan mindset sehingga akan meningkatkan kondisi sosial ekonominya. Partisipasi masyarakat disebabkan oleh kesadaran yang muncul dari seseorang atau komunitas melalui proses belajar atau tranfer ilmu, sehingga mereka berdaya, inilah yang dikatakan pemberdayaan. Pemberdayaan merupakan proses dan perbuatan yang membuat berdaya, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu berupa tindakan akal, atau upaya untuk mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat baik material maupun spiritual guna mencapai cita-cita dan tujuan suatu bangsa. Pemberdayaan akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerahnya melalui sektor ekonominya. Partisipasi masyarakat merupakan salahsatu prinsip Good Governance yang diterapkan oleh pemerintah desa dengan melakukan program-program desa termasuk pada peningkatan ekonomi desa. Pemberdayaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan di Kantor Desa Bletok Kabupaten Situbondo pada Hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pemberdayaan, Peningkatan Ekonomi
LIVE STREAMING: PENDIDIKAN POLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PEMILU 2024 Susanto, Hari
Jurnal Abdi Publik (JAP) Vol 1 No 01 (2023): JURNAL ABDI PUBLIK
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/jap.v1i01.3151

Abstract

Justifikasi Teks Setiap yang menganut sistem demokrasi pasti menyelenggarakan pemilihan umum yang di dalamnya terdapat pemilihan presiden, gubernur, dan bupati beserta wakil-wakilnya, begitu pula memilih wakil-wakil rakyatnya di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaannya, pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap lima tahun sekali, berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, hal ini sudah ditetapkan di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Setiap warganegara termasuk penyandang disabilitas dalam pemilu mempunyai hak memilih atau hak politik, hal ini sudah dijelaskan dalam UU No 7 tahun 2017 Bab IV Pasal 198 tentang hak memilih saat pemilu. Pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan, namun sesungguhnya mereka mempunyai kesamaan dalam hukum dan pemerintahan. Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di antaranya adalah aksesibilitas pemilu, di antaranya dilibatkannya pendidikan politik melalui beberapa sarana, salah satunya dalam bentuk ceramah atau penyuluhan melalui acara Lintas Kediri Sore Ini - Ruang Jendela Inklusi secara Live Streaming dengan tema Pendidikan Politik Bagi Disabilitas pada Hari Senin 02 Januri 2023 pukul 15.00, pihak RRI Kediri. Hasil yang dicapai adalah para penyandang disabilitas akan mengetahui hak dan kewajibannya sehingga bisa berpartisipasi dalam pemilu dan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapannya.
LIVE STREAMING: SUARA PENYANDANG DISABILITAS DAN PARTISIPASI POLITIK PADA PEMILU 2024 Susanto, Hari
Jurnal Abdi Publik (JAP) Vol 2 No 01 (2024): JURNAL ABDI PUBLIK
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/jap.v2i01.3924

Abstract

Ciri khas negara demokrasi adalah dengan diadakannya pemilihan umum (General Election) yang akan memilih pemilihan presiden, gubernur dan bupati beserta wakil-wakilnya, juga memilih DPR dari tingkat pusat maupun daerah. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap lima tahun sekali, berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, hal mana sudah ditetapkan pada pasal 22E UUD 1945, selanjutnya mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya termuat Pasal 27 pasal 28E UUD NRI. Warganegara penyandang disabilitas dan difabel mempunyai hak memilih atau hak politik pada pemilu, ini didukung Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 Bab IV Pasal 198 tentang hak memilih saat pemilu. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Dari seluruh peraturan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan UU yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif. Pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas dengan dilibatkannya pada kegiatan pendidikan politik dalam bentuk penyuluhan berupa Live Streaming melalui acara Lintas Kediri Sore Ini: Cerita Kata dengan tema Suara Disabilitas dalam Pemilu 2024, diselenggarakan oleh RRI Kediri, pada Hari Senin, 08 Mei 2023 pukul 15.00 hingga pk.16.15. Hasil yang dicapai adalah para penyandang disabilitas akan mengetahui hak suara beserta kewajibannya sehingga bisa berpartisipasi dalam pemilu guna memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapannya. Kata Kunci: Suara Disabilitas, Partisipasi Politik
unars, LIVE STREAMING: SUARA PENYANDANG DISABILITAS DAN PARTISIPASI POLITIK PADA PEMILU 2024 Susanto, Hari
Jurnal Abdi Publik (JAP) Vol 3 No 01 (2024): JURNAL ABDI PUBLIK
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/jap.v3i01.5953

Abstract

Abstrak Ciri khas negara demokrasi adalah dengan diadakannya pemilihan umum (General Election) yang akan memilih pemilihan presiden, gubernur dan bupati beserta wakil-wakilnya, juga memilih DPR dari tingkat pusat maupun daerah. Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilaksanakan tiap lima tahun sekali, berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, hal mana sudah ditetapkan pada pasal 22E UUD 1945, selanjutnya mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya termuat Pasal 27 pasal 28E UUD NRI. Warganegara penyandang disabilitas dan difabel mempunyai hak memilih atau hak politik pada pemilu, ini didukung Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 Bab IV Pasal 198 tentang hak memilih saat pemilu. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Dari seluruh peraturan yang ada, baik pada tingkat konstitusi dan UU yang bersifat sektoral mengenai hak politik, tidak ada satupun ketentuan yang bersifat diskriminatif. Pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas dengan dilibatkannya pada kegiatan pendidikan politik dalam bentuk penyuluhan berupa Live Streaming melalui acara Lintas Kediri Sore Ini: Cerita Kata dengan tema Suara Disabilitas dalam Pemilu 2024, diselenggarakan oleh RRI Kediri, pada Hari Senin, 08 Mei 2023 pukul 15.00 hingga pk.16.15. Hasil yang dicapai adalah para penyandang disabilitas akan mengetahui hak suara beserta kewajibannya sehingga bisa berpartisipasi dalam pemilu guna memilih pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai dengan harapannya. Kata Kunci: Suara Disabilitas, Partisipasi Politik
AKUNTABILITAS LAPORAN KEGIATAN PROGRAM DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN DESA BERDAYA DAN PEMBERDAYAAN BUMDES Susanto, Hari; Senain, Senain; Hanum, Farida
Jurnal Abdi Publik (JAP) Vol 4 No 01 (2025): JURNAL ABDI PUBLIK
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/jap.v4i01.6059

Abstract

Abstrak Prinsip Good Governance adalah prinsip yang harus diterapkan untuk akitivitas organisasi, termasuk pada pemerintah desa beserta program-program di dalamnya, salah satu prinsip yang digunakan di antaranya adalah akuntabilitas program dan keuangan. Desa sebagai organisasi pemerintahan terkecil berperan penting khususnya dalam meningkatkansektor ekonomi. Dengan adanya UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 6/2014 memberikan kesempatan yang luas bahwa desa mempunyai kewenangan untuk mengembangkan potensi desanya. Salah satu program yang dikembangkan adalah program Desa Berdaya dan BUMDes , sebagai langkah riilnya pemerintah provinsi memberikan dana stimulan berupa Bantuan Keuangan Khusus untuk program tersebut dengan tujuan agar desa dapat mengembangkan dan memberdayakan potensi sumberdaya alamnya sehingga meningkatkan pendapatan asli desanya. Pemberdayaan dalam bentuk bimbingan teknis perihal akuntabilitas atau pertangungjawaban laporan kegiatan program dan BKK dengan peserta perangkat desa dan pengurus BUMDes yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 12 Nopember 2024 di aula Dinas PMD Kabupaten Situbondo. Kata Kunci: Akuntabilitas, Desa Berdaya, Bumdes