Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Tadrisuna : Jurnal Pendidikan Islam dan Kajian Keislaman

KONSEP BUGHAT DALAM PANDANGAN AL-MAWARDI DAN TRADISI FIKIH Rohmah, Elva Imeldatur
Tadrisuna : Jurnal Pendidikan Islam dan Kajian Keislaman Vol 2 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Prodi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Santri Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.713 KB)

Abstract

Bughat adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta?wil). Jarimah bughat memiliki tiga unsur, yaitu pembangkangan terhadap imam, dilakukan dengan menggunakan kekuatan, dan ada niat untuk melawan hukum. Sanksi hukum bughat yang terdapat dalam al-Qur?an adalah dengan dibunuh, dipotong kaki dan tangan dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Al-Mawardi menyatakan dengan jelas bahwa rakyat memiliki hak untuk menggulingkan penguasa yang gagal melaksanakan tugas imamat, tetapi al-Mawardi tidak menjelaskan bagaimana caranya. Al-Mawardi mendefinisikan bughat sebagai orang-orang Muslim yang meninggalkan hukum komunitas dan kesetiaan mereka kepada Imam yang adil, baik demi tujuan politik atau karena kesalahan pemahaman terhadap agama. Penetapan Al-Mawardi bahwa pemberontak dianggap hanya mereka yang meninggalkan ketaatan mereka kepada Imam yang adil menambah dimensi baru dalam pemikiran politik Islam ketika ia melarang Imam untuk memerangi orang-orang yang meninggalkan kepatuhan mereka karena kesalahpahaman agama atau muta'awwil, karena mereka bukan pemberontak dari sudut pandang Islam. Al-Mawardi menentang klaim kepatuhan yang tidak terbantahkan kepada Imam. Namun ia tidak menetapkan prosedur hukum bagaimana menegakkan hukum terhadapnya. Selain itu, tampaknya al-Mawardi tidak ingin bekerja melawan teori umum revolusi dalam pemikiran politik Islam. Ini menjadi dilema bukan hanya untuk al-Mawardi saja, tetapi untuk semua pemikir politik Sunni secara umum.
Konsep Bughat Dalam Pandangan Al-Mawardi Dan Tradisi Fikih Rohmah, Elva Imeldatur
Tadrisuna : Jurnal Pendidikan Islam dan Kajian Keislaman Vol. 2 No. 2 (2019): September 2019
Publisher : Prodi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Ilmu Tabiyah Raden Santri Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bughat adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta’wil). Jarimah bughat memiliki tiga unsur, yaitu pembangkangan terhadap imam, dilakukan dengan menggunakan kekuatan, dan ada niat untuk melawan hukum. Sanksi hukum bughat yang terdapat dalam al-Qur’an adalah dengan dibunuh, dipotong kaki dan tangan dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Al-Mawardi menyatakan dengan jelas bahwa rakyat memiliki hak untuk menggulingkan penguasa yang gagal melaksanakan tugas imamat, tetapi al-Mawardi tidak menjelaskan bagaimana caranya. Al-Mawardi mendefinisikan bughat sebagai orang-orang Muslim yang meninggalkan hukum komunitas dan kesetiaan mereka kepada Imam yang adil, baik demi tujuan politik atau karena kesalahan pemahaman terhadap agama. Penetapan Al-Mawardi bahwa pemberontak dianggap hanya mereka yang meninggalkan ketaatan mereka kepada Imam yang adil menambah dimensi baru dalam pemikiran politik Islam ketika ia melarang Imam untuk memerangi orang-orang yang meninggalkan kepatuhan mereka karena kesalahpahaman agama atau muta'awwil, karena mereka bukan pemberontak dari sudut pandang Islam. Al-Mawardi menentang klaim kepatuhan yang tidak terbantahkan kepada Imam. Namun ia tidak menetapkan prosedur hukum bagaimana menegakkan hukum terhadapnya. Selain itu, tampaknya al-Mawardi tidak ingin bekerja melawan teori umum revolusi dalam pemikiran politik Islam. Ini menjadi dilema bukan hanya untuk al-Mawardi saja, tetapi untuk semua pemikir politik Sunni secara umum.