Karang Taruna adalah salah satu organisasi kepemudaan di Indonesia, dimana Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Desa atau Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan. Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian yang mendeskripsikan pembinaan Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Hasil temuan penelitian ini adalah Pembinaan karang taruna terhadap pengembangan kewirausahawan sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.