Pinjaman online merupakan tindakan peminjaman uang yang dilakukan melalui media internet. Pada umumnya pinjaman online dilakukan melalui website yang dikelola oleh lembaga financial technology untuk mendaftar sebagai debitur. Praktik pinjaman online sebenarnya sudah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam 77/POJK.01/2016. Namun faktanya banyak pinjaman online yang beroperasi tidak memiliki izin dari OJK. Sehingga berdampak pada praktik penipuan, pemerasan, dan pengancaman disertai kekerasan yang memanfaat informasi pribadi nasabah. Penelitin ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Penelitian ini mengacu pada Surat Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr yang diketahui bahwa: 1) Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik jo. Pasal 45B dan pasal 27 ayat. 2) Seharusnya sanksi yang diberikan kepada terdakwa dapat lebih berat, sebab dapat dikenakanan Pasal 311 tentang penghinaan, 294 tentang pengancaman, 378 tentang penipuan, dan 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 81 jo 82 ayat (3) Perpu No. 1 Tahun 2016 dan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2016. 3) Penegakan hukum terhadap tindakan pengancam yang dilakukan oleh desk collection sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Kedepannya diharapkan juga Majelis Hakim dalam memutus perkara harus lebih mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, unsur-unsur delik, dan pertimbangan berat ringannya tindak pidana dengan mengacu pada keadaan terdakwa dan kerugian korban.