Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Esensi Hukum

Independensi Direktur Independen Pada Perusahaan Publik Waluyo, Bambang; Prasetyo, Handoyo; Subakdi
Jurnal Esensi Hukum Vol 1 No 1 (2019): Desember - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v1i1.14

Abstract

Korporasi sebagai salah satu faktor pendukung utama kegiatan perekonomian di Indonesia, mempunyai peran yang sangat besar dalam lalulintas perekonomian nasional dan Internasional. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang saat ini menjadi perhatian utama korporasi agar dapat berkompetensi secara sehat dalam persaingan global, diperlukan suatu korporasi yang memiliki visi dan misi progresif guna meningkatkan positioning di mata masyarakat dan merebut hati konsumen agar senantiasa dan loyal mempergunakan produk korporasi. Secara umum, korporasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan publik (go public company) yaitu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan dan tercatat sebagai emiten pada Bursa Efek Indonesia, dan perusahaan tertutup. Pada perusahaan publik, harus memiliki minimal 1 orang Direktur Independen dan minimal 30% dari seluruh anggota Dewan Komisaris harus Komisaris Independen. Jika Komisaris Independen harus diambil dari kalangan luar perusahaan, maka Direktur Independen dapat berasal dari kalangan internal perusahaan, namun justru ketentuan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian kondisi independensi Direktur tersebut, karena ketentuan yang mengatur secara detail mengenai fungsi independensi Direktur dan Komisaris tidak lengkap yang pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan bagi Direktur dalam melaksanakan fungsi independensinya.
PROSPEKTIF GANJA INDONESIA PROSPEKTIF GANJA INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN Tomi Gumilang, Singgih; Waluyo, Bambang; Harefa, Beniharmoni; Hartono, Teguh; Novyana, Hilda
Jurnal Esensi Hukum Vol 5 No 1 (2023): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v5i1.216

Abstract

Pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Indonesia masih terbentur ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, walaupun Komisi Narkotika PBB telah mengeluarkan ganja dari daftar narkotika paling berbahaya karena memiliki manfaat medis. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus nyata, menemukan bahwa kebijakan kriminal Negara Republik Indonesia yang lebih mengedepankan pendekatan pemidanaan terhadap pemanfaatan ganja daripada aspek keadilan restoratif, perlu dievaluasi. Sehingga mendesak segera dilakukan dekriminalisasi terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan dengan pembaharuan hukum terkait pengaturan ganja yang dipandang sudah tidak sesuai lagi, yaitu dengan cara mereformulasi Undang-Undang Narkotika dan peraturan pelaksanaanya, sehingga prospektif ganja Indonesia dapat diberdayakan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat di bidang kesehatan maupun industri medis tanpa harus melakukan impor dari luar negeri.