Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Preferensi Hukum (JPH)

Regulasi Pemerintah dan Praktik Pengadaan Tanah oleh Pihak Swasta untuk Pembangunan yang Berorientasi Profit Riswanto; Wijaya, Endra; Thomas Arsil
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jph.4.3.6413.420-431

Abstract

Pihak swasta dan pemerintah sama-sama memiliki peran yang penting dalam pembangunan. Peran pihak swasta tersebut sering memerlukan tersedianya lahan berupa tanah untuk kegiatan bisnis, dan tanah untuk pihak swasta itu bisa diadakan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bersifat komersial. Tujuan dari penelitian ini yaitu membahas mengenai pengadaan tanah oleh pihak swasta, yang dalam hal ini ialah PT. Puri Metropolitan, yang mana subjek hukumnya tersebut merupakan perusahaan yang berorientasi profit. Dalam kajian ini, pengadaan tanah dicermati aspek norma yuridisnya yang diwujudkan dalam berbagai macam regulasi pemerintah, serta dicemati juga bagaimana norma-norma yuridis tersebut dalam tataran praktiknya di lapangan. Metode kajian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Kajian ini menyimpulkan bahwa aktivitas pengadaan tanah yang dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT. Puri Metropolitan, secara umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang dimulai dari tahap pengajuan permohonan Izin Lokasi sampai ke tahap pembebasan tanah serta permohonan hak. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa setidaknya ada 2 (dua) macam bentuk prosedur atau tata cara yang ditempuh oleh PT. Puri Metropolitan untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan bisnis agrowisata di Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang dan Desa Margaluyu, Desa Selaawi serta Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, yaitu: pertama, prosedur berupa serangkaian tindakan atau perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah; dan ke dua, tindakan lainnya yang diperlukan untuk penuntasan proses pengadaan tanah. Namun demikian, dalam praktiknya, proses pengadaan tanah yang dilakukan masih menghadapi beberapa kendala, seperti hambatan terkait waktu, adanya makelar tanah, dan persoalan tawar-menawar harga tanah.