Claim Missing Document
Check
Articles

Found 35 Documents
Search

ASAS ULTIMUM REMIDIUM PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 16 No 1 (2022): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i1.1968

Abstract

Penelitian yang berjudul Asas Ultimum Remidium pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dilatar belakangi oleh semakin banyaknya kasus tindak pidana lingkungan hidup serta adanya asas Ultimum Remidium yang dianggap menghambat fungsi hukum pidana di dalam Undang-Undang no 32 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui bagaimana aturan pemberlakuan asas Ultimum Remidium pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua untuk mengetahui bagaimana rumusan Sanksi Adminitratif pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian studi kepustakaan, yaitu penelitian tentang peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan isi dari materi yang dibahas. Berdasaran hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Pasal 100 ayat 2 Undang- undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup m enerapkan asas ultimumiremedium yang mana tercantum dalam penjelasan pada angka 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadikan pemberlakuan penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir apabila pemberlakuan penegakan hukum administrasi telah dianggap gagal. Kedua: Sanksi administrasi lingkungan adalah tentang efektifitas dan efisiensi dalam penegakan hukum lingkungan. Adapun berbagai macam jenis sanksi administratif yaitu : Teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Pembekuan izin lingkungan, Pencabutan izin lingkungan.
TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) Yulianto, Irwan; Wahyono, Eko
FENOMENA Vol 17 No 1 (2023): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i1.2903

Abstract

Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam kasus ini tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa, sehingga haruslah ada sanksi bagi pelakunya. Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana positif adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu mengenai perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Yulianto, Irwan; Jufaldi, Jufaldi
FENOMENA Vol 12 No 1 (2018): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak Tindak pidana yang dilakukan anak yaitu perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan. Pendekatan Restorative Justice mengedepankan perbaikan hubungan antara korban dengan pelaku tindak pidana. Undang-undang No. 11 tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur mengenai Pengupayaan diversi pada ayat (1) penyidik, penuntut umum, dan hakim haruslah mempertimbangkan; kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari bapas; dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Ayat (2) Kesepakatan Diversi haruslah mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provisi setempat. Adapun Bentuk-bentuk dari kesepakatan Diversi, antara lain; Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/wali keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.
PENERAPAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN KEKERASAN KEPADA MASYARAKAT Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1466

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat. Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dasar hukum Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 3 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penegakan, pembinaan kedisiplinan serta pemeliharaan dalam hal tata tertib anggota kepolisian. Peraturan Disiplin Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan terwujudnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri tertuang dalam Bab III , Bagian I Pasal 33 dan Prinsip hukum dari Polri tentang sanksi hukum bagi polisi yang melakukan kekerasan kepada masyarakat ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 10 No 2 (2016): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa sebagai titipan yang diberikan kepada orang tua, selain itu anak merupakan generasi penerus bangsa, yang akan bertanggung jawab atas eksistensi bangsa ini di masa yang akan datang. Anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam bearbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam pelaksaan Peradilan Pidana Anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan kesalahan dari penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik, dan sosisial. Perlindungan anak dalam hal ini disebut perlindungan hukum/Yuridis. Seorang anak yang melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam proses peradilan perkaranya demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Pada UU No. 3/1997 berfungsi melindungi anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal ini anak adalah pelaku tindak pidana tertentu. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera
PRINSIP HUKUM DIVERSI TERHADAP ANAK DALAM PERKARA PIDANA DENGAN PELAKU ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 16 No 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i2.2396

Abstract

Sistem peradilan pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restorative. Maka dalam hukum pidana terdapat sistem yang bernama Restorative Justice atau diversi (pengalihan). Diversi menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, dengan musyawarah yang melibatkan anak, orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, dengan tujuan menghindari anak dari perampasan kemerdekaan dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan kembali ke lingkungan sosial, oleh karena itu upaya diversi sungguhlah tepat digunakan untuk anak yang terjerat masalah hukum khususnya pidana pemidanaan, agar hak-hak sebagai anak tidak terampas akibat proses pidana dan tidak menimbulkan efek negatif bagi si anak.
SANKSI PIDANA MENURUT PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN BAGI PENIMBUN MASKER DI MASA PANDEMI COVID-19 Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1454

Abstract

Penimbunan adalah perbuatan yang mengumpulkan barang-barang sehingga barang tersebut menjadi langkah di pasaran kemudian menjualnya dengan harga yang sangat tinggi sehingga warga setempat. sulit untuk menjangkaunya. Hal ini bisa dipahami bahwa apabila tersedia sedikit barang maka harga akan lebih mahal. Apalagi jika barang yang ditimbun itu merupakan kebutuhan primer manusia seperti bahan makanan pokok. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelitian kepustakaan. Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian ini bersifat preskriptif, penulis hendak memberikan perskripsi terhadap prinsip hukum perdagangan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dalam hal pemberian sanksi untuk para pelaku penimbun masker di masa pandemi covid-19, perbuatan tersebut melanggar atau menyalahi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh ba-rang berkebutuhan pokok. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,Pasal 107 Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
PENGARUH ALIRAN-ALIRAN PEMIKIRAN DALAM LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM Yulianto, Irwan; Harmoko, Harmoko
FENOMENA Vol 18 No 1 (2024): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v22i1.4418

Abstract

Ditinjau dari segi sejarah, kurun waktu Sosiologi hukum pertama kali dimanfaatkan oleh seorang berkebangsaan Italia bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi regulasi pada dasarnya lahir dari pemikiran para pemikir profesional, baik dalam bidang filsafat (regulasi), sains maupun sosiologi. .Hasil pemikiran ini tidak hanya datang dari orang-orang, tetapi juga bisa berasal dari perguruan tinggi yang mewakili kumpulan pemikir yang, terkenal, memiliki komentar yang tidak terlalu bagus. Di sini hanya kami ingin mengungkap hasil-hasil pikiran yang berpengaruh pada sosiologi regulasi dan gagasan menjadi bermakna. Konsekuensi dari pemikiran ini dikelompokkan menjadi 2 agensi besar, yaitu hasil pemikiran para profesional dalam filosofi penjara dan teknologi penjara, serta tentang pemikiran para sosiolog di zaman bersejarah yang pernah dibesarkan di lokasi internasional Barat.
KEJAHATAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN DALAM HUKUM PIDANA Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 11 No 1 (2017): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain sehingga dalam perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jenis tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang, yaitu diantaranya “pembunuhan” di mana tindak pidana ini sangat erat hubungannya satu dengan yang lain karena tindak pidana pembunuhan selalu didahului hal-hal yang selalu tampak sebagai tuntutan subsider setelah tuntutan pembunuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Tindak pidana pembunuhan ini merupakan salah satu kejahatan yang mengganggu, keseimbangan hidup, keamanan, dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Perilaku kejahatan ini (criminal behaviour) bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang sehat, orang kaya, orang miskin, orang penderita gangguan jiwa, perorangan, kelompok, pria, wanita, anak-anak maupun lanjut usia. Tegasnya siapa saja bisa melakukan kejahatan pembunuhan. Dalam penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan percobaan pembunuhan dalam hukum Indonesi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian terhadap data sekunder. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaku yang tidak menyelasaikan suatu tindak pidana secara sempurna dapat dibebani pertanggungjawaban dan dapat dihukum, apabila pelaku telah memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu melakukan perbuatan pidcana dan syarat subyektif berupa kesalahan. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kepadanya. Adapun sanksi terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Jo 53 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah terpenuhinya syarat bertanggungjawab oleh keadaan jiwa pelaku dan telah terbuktinya tindak pidana percobaan pembunuhan maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara yang ditentukan majelis hakim setelah melalui proses persidangan.
JAMINAN HARI TUA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 17 No 2 (2023): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i2.3776

Abstract

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. Tipe Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Prinsip Hukum Jaminan Hari Tua dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jika ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Kendala utama bagi peserta jaminan hari tua dan pencairannya bahwa kurangnya SDA untuk memberikan pelayanan secara maksimal dan kurangnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan salah paham mengenai haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Jaminan Hari Tua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua