Claim Missing Document
Check
Articles

Found 34 Documents
Search

Permasalahan Keadilan Sosial Di Indonesia Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Ottaru Gde Bramantya; Anwar Budiman; Uyan Wiryadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5577

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta solusi hukum yang dapat ditawarkan untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keadilan sosial bagi masyarakat. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk melalui metode omnibus law dengan tujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan memperluas kesempatan kerja di Indonesia. Meskipun secara normatif tujuan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan undang-undang ini menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat, terutama terkait perlindungan hak pekerja, partisipasi publik dalam proses pembentukannya, serta dampaknya terhadap aspek sosial dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum yang relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Hal ini terlihat dari adanya ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi perlindungan terhadap pekerja serta proses pembentukan undang-undang yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial dapat dicapai melalui penguatan prinsip good governance, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, penguatan perlindungan hukum bagi pekerja, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan kebijakan investasi. Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Strategi Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan Digital di Era Globalisasi untuk Masayarakat Indonesia Muaidin Jaya Putra; Hartanto; Uyan Wiryadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5679

Abstract

Penelitian ini membahas strategi hukum dalam penanggulangan kejahatan digital di era globalisasi untuk masyarakat Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah memberikan manfaat besar bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan, namun di sisi lain menimbulkan ancaman berupa kejahatan digital seperti peretasan, pencurian data, penipuan daring, phishing, carding, dan penyebaran malware. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia telah cukup memadai melalui Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, minimnya kemampuan digital forensik, rendahnya literasi digital masyarakat, serta sifat kejahatan siber yang lintas negara. Strategi hukum yang ideal dilakukan melalui pembaruan regulasi yang adaptif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, pemanfaatan teknologi keamanan siber, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, penanggulangan kejahatan digital memerlukan sinergi antara negara, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat luas.
Pelaku Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Diatur Dalam Pasal 340 Kuhp Erlangga Yudha Nugraha; Hartanto Hartanto; Uyan Wiryadi
Jurnal Hukum Malahayati Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v6i2.19540

Abstract

Salah satu modus yang dilakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Permasalahan yang timbul dari adanya pembunuhan secara bersama-sama adalah kesulitan para penegak hukum dalam membongkar aktor intelektual, disamping kesulitan pula menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing pihak yang terlibat. Hal ini didasarkan pada asas bahwa seseorang tidak dikenai hukuman karena kejahatan orang lain dan seseorang harus dihukum sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum pidana terhadap orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode deskriptif analisis terhadap ketentuan hukum pidana dalam masalah hukum orang yang turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dengan mengacu kepada Pasal 340 KUHP. Hasil dalam penelitian ini ada 2 (dua) macam bentuk tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama adalah: 1). Beberapa orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama dengan ada kesepakatan sebelumnya; 2). Tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati bersama, bahwa sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh dan mereka semua berperan secara langusng dalam pembunuhan, maka semuanya wajib dikenai hukum pidana; Apabila sekelompok orang sebelumnya telah sepakat membunuh akan tetapi pada prakteknya semuanya tidak berperan langsung. Menurut Pasdal 340 KUHP semua orang yang telah bersepakat melakukan pembunuhan berencana dan hadir pada saat pembunuhan terjadi, maka semuanya dikenai hukum pidana, walaupun tidak semuanya berperan langsung membunuh. Sedangakan yang tidak berperan langsung akan dikenai hukuman lebih ringan.
Pembuktian Tindak Pidana Mengalihkan, Menggadaikan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Ichsan Kamal Maulana; Saefullah Saefullah; Uyan Wiryadi
Jurnal Hukum Malahayati Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v6i2.19414

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran. Penyalahgunaannya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, sehingga peran masyarakat dalam melaporkan kasus ini sangat penting. Sesuai Pasal 1 Butir 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, perlindungan adalah upaya pemenuhan hak dan pemberian rasa aman bagi saksi dan korban oleh LPSK.  Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelapor bandar narkotika serta peran penyidik dan LPSK dalam melindungi mereka. Penelitian ini bersifat normatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif sebelum ditarik kesimpulan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelapor telah dilaksanakan oleh LPSK sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Penyidik berperan merahasiakan identitas pelapor dari awal hingga akhir proses hukum. Sementara itu, LPSK memberikan perlindungan hukum dengan menjamin bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, identitasnya dirahasiakan, serta mendapat pengamanan berupa pengawalan dan penempatan di rumah aman hingga kasus selesai.