Claim Missing Document
Check
Articles

Found 34 Documents
Search

IMPLEMENTATION OF THE FORMATION OF GOVERNMENT REGULATION NUMBER 66 OF 2015 CONCERNING MUSEUMS TOWARDS THE BANK INDONESIA MUSEUM Hastuti, Rumani; Wiryadi, Uyan; Bhakti, Teguh Satya
JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review Vol. 7 No. 2 (2026): Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR), February 2026
Publisher : International Peneliti Ekonomi, Sosial dan Teknologi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56371/jirpl.v7i2.581

Abstract

Museums play a strategic role as institutions that not only store but also preserve and communicate cultural, historical, and scientific heritage to the public. Government Regulation Number 66 of 2015 concerning Museums affirms the museum's function to protect, develop, utilize collections, and convey them to the public. However, in practice, the implementation of this regulation does not always align with the established ideal standards. The Bank Indonesia Museum, as the case study for this research, occupies a crucial position because it not only houses national banking history collections but also falls under a monetary authority distinct from the typical museum management model. Method In this study, the type of research used is normative legal research/normative juridical legal research. This research was conducted to identify the implementation of the formation of Government Regulation Number 66 of 2015 concerning Museums in the management and utilization of the Bank Indonesia Museum. The research results indicate that the implementation of Government Regulation No. 66 of 2015 concerning Museums in the management and utilization of the Bank Indonesia Museum has been realized through institutional strengthening, standardized collection management, improved human resource quality, and optimization of educational, research, and recreational functions. The implementation of Government Regulation No. 66 of 2015 concerning Museums in the management and utilization of the Bank Indonesia Museum still faces several obstacles.
Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja Atau Penyalahgunaan Wewenang Dalam Rangka Penerapan Hukum Pidana Frangky Tua Silitonga; Waty Suwarty Haryono; Uyan Wiryadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4406

Abstract

Perkembangan hukum pidana yang melindungi hak sesorang dan juga berakibat adanya kerugian yang timbul, salah satu bentuk kerugian yang dialami seseorang yang menjadi korban dari suatu kejahatan adalah kerugian dari segi harta kekayaan. Oleh karena itu untuk melindungi seseorang akan harta kekayaannya maka Kitab Undang-Undangh Hukum Pidana (KUHP) menempatkan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaan sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Buku Ke-II KUHP. Diantara beberapa tindak pidana yang berhubungan dengan pekerjaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidan ini. Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 372 KUHP. Tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran, bahkan saat ini banyak terjadi kasus penggelapan dengan berbagai modus yang menunjukkan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi. Bahwa pada zaman modern saat ini aturan mengenai penyelesaian hukum dengan cara penedekatan keadilan restoratif Aparat penegak Hukum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan sudah memuat dalam peraturannya sendiri. Sehingga mengenai kasus-kasus Tindak Pidana menjadi efisien, cepat dan biaya sederhana selama para pihak korban dan tersangka mau melakukan penyelesaian secara damai atau kekeluargan. Dan juga tujuan daripada keadailan restoratif adalah pemulihan kerugian hak korban bukan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana.
Efektivitas Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai Wujud Keadilan Restoratif Di Indonesia Andrios Insan Pranowo; Waty Suwarty Haryono; Uyan Wiryadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4481

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sebagai bentuk wujud keadilan restoratif. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum di luar proses peradilan formal, yang bertujuan untuk menghindari penjatuhan hukuman dan memberikan kesempatan bagi anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan studi kasus pada beberapa wilayah di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan diversi, untuk menggali sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan dan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan diversi telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan tersebut meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang prinsip-prinsip keadilan restoratif, keterbatasan fasilitas dan sumber daya yang mendukung pelaksanaan diversi, serta kurangnya koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam proses diversi. Namun, di sisi lain, penerapan diversi terbukti memberikan dampak positif dalam mengurangi angka tahanan anak dan memberikan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan serta rehabilitasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa diversi sebagai bagian dari keadilan restoratif dapat mengurangi stigma negatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas kebijakan diversi di Indonesia, dibutuhkan peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antar lembaga terkait, guna memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dan tercapai tujuan keadilan restoratif.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Di Sekolah Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Perlindungan Anak Binsar B.S. Lumbantobing; Hartanto; Uyan Wiryadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4577

Abstract

Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah merupakan fenomena yang semakin kompleks dan berdampak serius terhadap hak, martabat, serta perkembangan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Dalam perspektif hukum, bullying menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan secara adil tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak. Rumusan masalah yakni, 1) Bagaimana pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana perundungan di sekolah dalam sistem hukum Indonesia, dan 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku bullying serta perlindungan hukum bagi korban anak dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan anak. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana dan viktimologi, serta putusan pengadilan yang relevan. Kesimpulan  menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum pidana Indonesia telah menyediakan dasar hukum yang memadai melalui KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menanggulangi bullying di sekolah, meskipun tidak mengatur bullying sebagai delik tersendiri. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa budaya diam di lingkungan sekolah, kesulitan pembuktian bullying psikis dan siber, serta kecenderungan penyelesaian internal yang mengabaikan kepentingan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan bullying yang berkeadilan menuntut integrasi yang seimbang antara akuntabilitas pelaku, pemulihan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak, dengan menempatkan keadilan restoratif dan diversi sebagai koridor utama ketika pelaku adalah anak, serta menegaskan peran sekolah sebagai duty bearer dalam pencegahan dan penanganan perundungan.