Abstract The purpose of this study was to determine and analyze the urgency of fixing the limitation of time checking the conformity certificate of land rights in the Land Office by PPAT, and to investigate and analyze the responsibilities of Officer of the Land Deed in deed without examination of conformity certificate at the Land Office. The method used is as a normative juridical research. Results of research and analysis conducted by researchers using the theory of Rule of Law and Accountability theory, it can be concluded that the examination certificate kesesuaaian the Land Office needed time restrictions in order to avoid mistakes PPAT the legal implications of the deed made. Examination certificate of conformity before the PPAT deed must be done in order to avoid transfer of rights is prohibited because it feared the certificate of the object does not match the physical data and juridical data, fake certificates, or rights to such land has been in place for sequestration. Key words: certificate of land, land office, PPAT Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi penetapan limitasi waktu pemeriksaan kesesuaian sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan oleh PPAT, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan akta tanpa melakukan pemeriksaan kesesuaian sertipikat di Kantor Pertanahan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah secara Yuridis Normatif. Hasil penelitian dan analisis yang dilakukan oleh peneliti dengan menggunakan teori Kepastian Hukum, dan teori Pertanggungjawaban, maka dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan kesesuaaian sertipikat pada Kantor Pertanahan perlu dilakukan pembatasan waktunya agar PPAT terhindar dari kesalahan yang berimplikasi hukum terhadap akta yang dibuat. Pemeriksaan kesesuaian sertipikat sebelum melakukan pembuatan akta oleh PPAT wajib dilakukan agar tidak terjadi peralihan hak yang dilarang karena dikawatirkan sertipikat terhadap objek tersebut tidak sesuai data fisik maupun data yuridis, sertifikat palsu, atau hak atas tanah tersebut telah di letakkan sita jaminan. Kata Kunci: Sertipikat Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan, PPAT