Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Di Bidang Perizinan Berusaha Dan Investasi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow Maulana Miraj, Muhammad; Sondakh, Jemmy; Bawole , Herlyanti
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha di bidang perizinan berusaha dan investasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow adalah suatu konsep atau mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan para pelaku usaha yang berurusan dengan perizinan berusaha dan investasi di daerah tersebut. Pengertian ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pelaku usaha dalam rangka mendapatkan izin usaha dan berinvestasi di wilayah tersebut. perlindungan hukum terhadap pelaku usaha di bidang perizinan berusaha dan investasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak, kepentingan, dan kewajiban para pelaku usaha dalam konteks perizinan dan investasi.
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pasar Digital Poli, Kevin Jousen Aprilino; Sondakh, Jemmy; Sondakh, Devy K. G.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20601

Abstract

UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi tantangan dalam akses sumber daya dan pasar. Transformasi digital, khususnya pemasaran digital, menawarkan solusi untuk menekan biaya, meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pasar. Meskipun demikian, adopsi digital oleh UMKM belum optimal karena keterbatasan SDM, kekhawatiran profit, dan infrastruktur yang belum merata. Pemerintah berupaya mendorong digitalisasi UMKM melalui target 30 juta UMKM go digital pada 2024 dan penyempurnaan regulasi. Sejumlah dasar hukum, seperti UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, dan Permendag No. 31 Tahun 2023, telah dikeluarkan untuk mendukung dan melindungi UMKM di pasar digital.            Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan kelemahan dalam perlindungan hukum dan berbagai hambatan internal, seperti rendahnya kesadaran dan keengganan beradaptasi dengan teknologi, serta eksternal, seperti praktik predatory pricing. Selain itu, masih banyak UMKM yang belum memahami pentingnya perizinan usaha dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Kondisi ini mengindikasikan bahwa meskipun potensi pasar digital sangat besar, perlindungan hukum yang komprehensif dan sinergi antarlembaga masih sangat dibutuhkan untuk memastikan UMKM dapat bersaing secara adil dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam tentang perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di pasar digital.   Kata Kunci : Digitalisasi UMKM, Pemasaran Digital, Perlindungan Hukum UMKM, UMKM
Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Penerima Layanan Kefarmasian Di Apotek Oleh Apoteker Menurut Undang-Undang Kesehatan Tangkudung, Givenchy L.; Sondakh, Jemmy; Rumengan, Hervian Y.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20828

Abstract

Layanan kefarmasian merupakan bagian esensial dari sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menjamin penggunaan obat secara aman, efektif, dan rasional. Dalam praktiknya, apoteker sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memiliki tanggung jawab profesional, etik, dan hukum terhadap mutu layanan kefarmasian di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk jaminan perlindungan hukum bagi penerima layanan kefarmasian oleh apoteker berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data primer seperti data lapangan dan sekunder berupa literatur hukum, regulasi, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan mengatur perlindungan hukum kepada penerima layanan kefarmasian melalui penegasan hak pasien atas informasi, keamanan, dan mutu obat serta kewajiban apoteker dalam menjalankan praktik sesuai standar profesi. Tantangan masih ditemukan dalam implementasi, seperti minimnya pengawasan, disparitas kualitas layanan antar wilayah, lebihnya lagi data lapangan menunjukkan bahwa masih rendahnya pengetahuan masyarakat terkait hak hukum serta hak jaminan layanan hukum kefarmasian. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi penerima layanan kefarmasian harus ditopang oleh penegakan regulasi yang konsisten, peningkatan kompetensi apoteker, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan, revisi regulasi teknis yang lebih adaptif, dan optimalisasi peran organisasi profesi untuk menjamin tercapainya pelayanan kefarmasian yang aman, adil, dan bertanggung jawab secara hukum.
Kepastian Hukum Atas Hasil Laporan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Terhadap Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Yang Tidak Wajar Brigita Teresa Manopo; Jemmy Sondakh; Hervian Rumengan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4380

Abstract

Penelitian ini menganalisis kepastian hukum atas tindak lanjut hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun laporan PPATK berfungsi sebagai intelijen keuangan strategis, kekuatan hukumnya dalam praktik penegakan hukum masih terbatas sehingga berdampak pada lemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kedudukan pembuktian laporan PPATK serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum (Manopo, 2026; Radbruch, 1961).
RELEVANSI PENGATURAN VIRTUAL AUTOPSY SEBAGAI METODE AUTOPSI JENAZAH DALAM PEMBUKTIAN PIDANA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Fanuel Juricho Ibrani Nalang; Ronny Maramis; Jemmy Sondakh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja telah meciptakan ruang interpretasi baru dalam praktik hukumnya sehingga memungkinkan terjadinya praktik penghindaran masa kerja. Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan interpretasi. Bahwa hasil penilitian ini menunjukkan bahwa praktik penghindaran masa kerja adalah bentuk pelanggaran norma hukum ketenagakerjaan yang sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja. Kata Kunci: PKWT, Cipta Kerja, Penghindaran Masa Kerja
TINJAUANN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENYIDIK DALAM PENANGANAN KASUS GURU HONORER IBU SUPRIYANI DI SD KONAWE Geral Christopher Taneng; Debby Telly Antow; Jemmy Sondakh
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab penyidik serta bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus guru honorer Ibu Supriyani di SD Konawe. Kasus ini menimbulkan polemik karena diduga terjadi penyimpangan prosedur penyidikan, praktik pungutan liar, serta pengabaian perlindungan hukum terhadap profesi guru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Nota Kesepahaman Polri-PGRI Nomor NK/26/VIII/2022. Bahan hukum sekunder dan tersier juga digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kasus Ibu Supriyani, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan berupa permintaan sejumlah uang dan dugaan pengabaian alat bukti yang meringankan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan tersangka. Pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin internal, sanksi etik, maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo menegaskan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pemahaman hukum aparat, serta harmonisasi regulasi guna menjamin perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kata Kunci: Kewenangan Penyidik, Penyalahgunaan Wewenang, Guru Honorer, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Pidana.
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT PASAL 81 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDA Sheila Thania Sengke; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu sebagai suatu tindak pidana perlindungan anak yang unsur-unsurnya: 1) Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana), 2) Dengan sengaja (unsur kesalahan), 3) Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk (unsur perbuatan), 4) Anak (unsur korban), 5) Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (unsur akibat); di mana kecuali unsur setiap orang (subjek tindak pidana) dan Anak (unsur korban) yang ada diberi definisi dalam Undang-Undang Perlindungan anak, pengertian unsur-unsur yang lain mengikuti hukum pidana umum. 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 antara lain menurut Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Njk, 7 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa perbuatan seorang Anak (laki-laki, 17 tahun) yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (perempuan, 13 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, termasuk cakupan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Kata kunci: Tindak Pidana, Membujuk Anak, Melakukan Persetubuhan, Perlindungan Anak.
DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN BPJS DAN NON BPJS DI RUMAH SAKIT SWASTA SERTA KONSEKUENSI HUKUMNYA Abigail Victoria Faith Lumenta; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS di Rumah Sakit Swasta dan bagaimana konskuensi hukum terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan yang melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS dan Non BPJS. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS dan Non BPJS meliputi ; Pembedaan perlakuan tenaga medis/ staf rumah sakit terhadap pasien BPJS dan Non BPJS, antrean dan akses dimana pasien BPJS sering ditempatkan dalam antrean yang lebih panjang, mendapatkan layanan pemeriksaan / operasi yang tertunda atau diprioritaskan setelah pelayanan kepada pasien umum/ non BPJS, Penolakan/ alasan kamar penuh dimana Pasien BPJS sering ditolak masuk/ atau diminta masuk rumah sakit lain dengan dalih kuota kamar penuh, kendati tersedia untuk kamar pasien umum/ non BPJS, Perbedaan kualitas ruang rawat inap yakni ruang rawat inap pasien BPJS kurang memadai dibandingkan dengan ruang rawat inap pasien biasa/ Non BPJS, pengelolaan administrasi bagi pasien BPJS yang rumit dan lamban sering menjadi kendala pasien mengajukan klaim penggantian obat2an ketika proses pulang. 2. Konsekuensi Hukum Terhadap Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Diskriminasi Pelayanan kesehatan Bagi Pasien BPJS Dan Non BPJS akan dikenakan sanksi secara berjenjang yang dimulai dari sanksi administrasi berupa teguran, pemutusan kerjasama berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan sanksi pencabutan izin praktek bagi tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran sampai pada sanksi perdata sebagai tuntutan ganti rugi sesuai Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan terakhir sanksi pidana berdasarkan Hukum Pidana. Kata kunci: Diskriminasi, Pelayanan Kesehatan, Pasien BPJS dan Non BPJS, Rumah Sakit Swasta, Konsekuensi Hukumnya.
KEKOSONGAN HUKUM (RECHTSVACUUM) DALAM PENJERATAN TINDAK PIDANA PEMBUATAN DAN PENYEBARAN DEEPFAKE PORNOGRAFI MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN DI INDONESIA Syaloom Abelisca Sompotan; Jemmy Sondakh; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perundang-undangan saat ini (UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS) dalam menjerat pelaku pembuatan dan penyebaran deepfake pornografi berbasis AI dan bagaimana kekosongan hukum (rechtsvacuüm) dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk mengkriminalisasi secara spesifik tindak pidana deepfake berbasis AI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. UU ITE (Pasal 27 ayat 1) hanya mampu menjerat pelaku pada tahap hilir (pendistribusian) dan tidak dapat memidana proses "pembuatan" deepfake jika dilakukan untuk konsumsi pribadi secara luring (offline). Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 14, terjebak pada batasan semantik karena mensyaratkan adanya proses "perekaman" fisik/nyata, sehingga tidak dapat diterapkan pada objek visual sintetik yang diciptakan melalui proses komputasi (generating/synthesizing) algoritma Kecerdasan Buatan. Keterbatasan ini memicu kelumpuhan penegakan hukum dan merampas hak restitusi korban. 2. Eksistensi Rechtsvacuüm dan Formulasi Delik Ideal (Ius Constituendum): Secara yuridis, benar terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang sistemik dalam hukum pidana Indonesia terkait kriminalisasi spesifik terhadap deepfake pornografi. Asas legalitas melarang penggunaan analogi yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum untuk menutupi celah undang-undang tersebut. Kata kunci: Kekosongan Hukum (Rechtsvacuum), Tindak Pidana, Pembuatan dan Penyebaran Deepfake Pornografi, Menggunakan Kecerdasan Buatan, Di Indonesia
Discretion of Government Officials in the Perspective of Corruption Crime Reviewed from the Theory of Criminal Removal Reason Altje Agustin Musa; Jemmy Sondakh; Wempie Jh. Kumendong; Caecilia J.J. Waha
Journal of The Community Development in Asia Vol 5, No 1 (2022): January 2022
Publisher : AIBPM Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32535/jcda.v5i1.1389

Abstract

Providing welfare for all citizens is the goal of the Indonesian state. In government administration, government officials are often faced with concrete social situations urgently to be addressed, while regulations are unclear. To overcome government stagnation, government officials are given the authority to act based on their own considerations, called discretion. The study aims to analyze the discretionary case and find the relationship between discretion in the perspective of corruption and the theory of criminal removal reason. The study finds that Criminal Code regulates Criminal Removal Reasons concerning defending to save on body, soul, or goods of someone/others, not government officials discretion to defend social interest. The Corruption Law does not regulate Criminal Removal Reason. In judicial corruption in Indonesia, Government officials' discretion was not sentenced because the decision/act is based on considerations of urgency, for the public interest, and does not benefit the government officials/others.
Co-Authors Abigail Victoria Faith Lumenta Altje Agustin Musa Bawole , Herlyanti Boby Pinasang Brigita Teresa Manopo Budi H. Panjaitan Cevonie M. Ngantung Dani R.Pinasang Dani Robert Pinasang Debby Telly Antow Devy K.G. Sondakh Doortje Durin Turangan Edwin N. Tinangon Emma V.T Senewe Erna Ngala Eugenius Paransi Fanuel Juricho Ibrani Nalang Fernando J. M. M. Karisoh Friend H. Anis Geral Christopher Taneng Gian Wiatma Jonimandala Gianluca Brenden Kalalo Harly Stanly Muaja Herlyanty Y. A. Bawole Hervian Rumengan J. Ronald Mawuntu JACOBUS RONALD MAWUNTU Josua Otniel Sondakh Walangitan Kristania Montolalu Kristo Karolus Wowor Kurnia Gracella Lumingkewas Maulana Miraj, Muhammad Mercy M. M. Setlight Mercy M. M. Setlight Michael Barama Michellin Ferensia Tahiru Muaja, Harly Stanly Muaja Ngantung, Cevonie Marietje Paransi, Eugenius Patria Caraka Regar Patricia Jeaneth Cyntia Kojongian Peacecilia Nonny Suhantri Poli, Kevin Jousen Aprilino Rantung, Margereth Inof Riisyie Refly Umbas Regitha Rara Payuk Rivaldo C. A. Tungka Ronald Mawuntu Ronny Maramis Ronny Sepang Rudolf Mamengko Rudy M.K Mamangkey Rumengan, Hervian Y. Sheila Thania Sengke Sondakh, Devy K. G. Sondakh, Sarah Malena Andrrea Dondokambey Devy Syaloom Abelisca Sompotan Tangkudung, Givenchy L. Theodorus Hendrik Willem Lumunon Thrisya Elisabeth Engelina Ch. A. Langi Treesje Imran Valent Pontororing Vicenzo D.M.Manalip Victor Trihart Paul Batubuaja Viktoria Blandina Anthonie Waha, Caecilia J. J. Wempie Jh. Kumendong Wempie Jh. Kumendong