Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Joong-Ki

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2645

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2912

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar Terhadap Bahaya Bullying Taufik Yahya; Herry Liyus; Sasmiar, Sasmiar; Rapik, Muhamad; Erwin, Erwin; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5754

Abstract

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dan makin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya penindasan verbal dan psikologis/mental. Oleh karena itu perlu penanganan yang serius untuk segera dicegah dan ditanggulangi, karena selain membuat suasana belajar menjadi tidak nyaman, dampaknya yang lebih besar bisa membuat siswa yang menjadi korban akan melakukan tindakan berbahaya akibat rasa malu, depresi dan mentalnya akan terganggu, bahkan ada anak yang sampai bunuh diri. Pebuatan bullying di sekolah bisa terjadi dimana saja, tidak terkecuali pelajar yang berada di Kabupaten Muaro Jambi khususnya pelajar SMAN.1 Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu Program pengabdian ini sangat penting dilakukan guna memberikan bekal kepada pelajar agar pelajar dapat terhindar dari perbuatan bullying baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Tim yang memiliki keahliah ilmu hukum. Luaran kegiatan pengabdian ini menghasilkan publikasi di media cetak online pada tahun berjalan dan Publikasi pada jurnal nasional berISSN. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan bermitra dengan Kepala Sekolah SMAN.1 Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, dengan melakukan beberapa tahapan, yaitu mulai dari penentuan mitra, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi pada mitra, khususnya pelajar SMAN.1.Pijoan Kab. Muaro Jambi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman pelajar terhadap perbuatan bullying dan akibat yang ditimbulkan dan nantinya pelajar tersebut mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bullying merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan ada akibat hukumnya apabila perbauatan tersebut dilakukan dan terhadap korban perlu dilakukan pendampingan agar tidak menimbulkan trauma pada dirinya.