Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran UNESCO terhadap perlindungan benda budaya yang mendapat perlindungan khusus dengan mengangkat rumusan masalah yaitu: bagaimana peran UNESCO dalam melindungi benda budaya yang mendapat perlindungan khusus? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Analisis kualitatif dilakukan dengan titik tolak empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat keterbatasan dalam pengamanan dan pengaturan warisan budaya. Pelestarian warisan budaya sangatlah penting. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi nilai-nilai sejarah, budaya dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya. Perbuatan ilegal sebenarnya tidak bisa ditoleransi, karena dapat mengancam keberadaan warisan budaya. Oleh karena itu, penulis meyakini saat ini dunia sangat membutuhkan bantuan keamanan dan regulasi yang jelas untuk menjaga keberadaan warisan budaya. Tentu saja hal ini bisa terwujud jika meratifikasi Konvensi UNESCO tahun 2003.