Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

Implementasi Terhadap Pemenuhan Pekerja Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Muhammad Fajar; Retno Kus Setyowati; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4531

Abstract

Pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban yuridis negara untuk menjamin keadilan sosial dan kesetaraan kesempatan. Meskipun UU No. 8 Tahun 2016 mengatur kuota pekerja disabilitas sebesar 1% untuk sektor swasta dan 2% untuk instansi pemerintah/BUMN, realisasi di lapangan masih jauh dari target. Adanya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menimbulkan kekhawatiran terhadap pelemahan norma afirmatif, karena tidak menegaskan kembali kewajiban kuota, sehingga berpotensi menciptakan disharmoni hukum dan ketidakpastian bagi pekerja disabilitas. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana implementasi pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas berdasarkan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan UU No. 6 Tahun 2023 dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia; dan (2) bagaimana pemenuhan kebutuhan pekerja penyandang disabilitas secara berkelanjutan sesuai dengan kedua regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan hak pekerja disabilitas belum optimal, masih menghadapi hambatan signifikan seperti minimnya sarana dan prasarana yang layak serta lemahnya pengawasan pemerintah. Pemenuhan hak tersebut cenderung bergantung pada kebijakan internal perusahaan yang bersifat informal dan tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan mekanisme hukum dan kebijakan internal yang sistematis sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja penyandang disabilitas secara berkesinambungan.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Tidak Pidana Penipuan Melalui Akta Pengalihan Hak Atas Tanah The Tauw Meng; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4600

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui akta pengalihan hak atas tanah. Dasar hukum utama dalam KUHP lama adalah Pasal 378 KUHP, yang mengatur penipuan dengan unsur tipu muslihat atau kebohongan. Sementara itu, KUHP baru (UU 1/2023) mengadopsi ketentuan serupa dalam Pasal 492 dengan definisi yang diperluas, memasukkan unsur kesengajaan dalam menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain ranah pidana, perlindungan juga mencakup aspek perdata, seperti Pasal 1328 KUHPerdata yang memungkinkan pembatalan perjanjian jika terdapat cacat kehendak, termasuk penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih bersifat represif melalui proses peradilan pidana, namun seringkali mengalami kendala dalam pemulihan aset (restorasi hak). Dalam perspektif KUHP Baru (UU No. 1/2023), pengaturan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492, sedangkan pemalsuan surat/akta diatur dalam Pasal 391. Perubahan fundamental dalam KUHP Baru adalah penguatan orientasi keadilan restoratif (restorative justice) dan pemberian kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan KUHP lama (WvS). Namun, sinkronisasi antara putusan pidana dan pembatalan sertifikat tanah di instansi agraria masih menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral agar hak korban dapat dipulihkan sepenuhnya secara perdata.
Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sudirman; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4608

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan memicu overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan retributif berupa pidana penjara seringkali tidak efektif dalam menyembuhkan pecandu, justru berisiko memperparah ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice (keadilan restoratif) melalui rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice bagi penyalahguna narkotika berlandaskan pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang memerlukan pengobatan medis dan sosial, bukan sebagai kriminal yang harus dipenjara. Penerapan restorative justice melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pelaku adalah pengguna murni, bukan pengedar. Keberhasilan restorative justice memerlukan sinergi aparat penegak hukum, kesiapan fasilitas rehabilitasi, dan dukungan masyarakat. Kesimpulannya, restorative justice memberikan solusi manusiawi yang efektif untuk memulihkan pecandu, mengurangi beban negara akibat kelebihan kapasitas lapas, dan reintegrasi sosial yang lebih baik, sejalan dengan prinsip keadilan yang proporsional.
Pelaku Tindak Pidana Militer Yang Disersi Dilakukan Diluar Kedinasan (Waktu Damai) Anata Rendra Wijaya; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4619

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka tindak pidana desersi di lingkungan TNI yang dilakukan di masa damai (luar kedinasan), serta adanya disparitas dalam penerapan sanksi pemecatan (PDTH) dalam praktik peradilan militer. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis penerapan hukum desersi di masa damai dan membedah rasio decidendi hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 154 K/Mil/2025 dan Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 melalui lensa teori pertanggungjawaban pidana G.A. Van Hamel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi bagaimana aspek intelektual, kesadaran sosial, dan kehendak bebas pelaku memengaruhi penjatuhan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan hukum desersi di masa damai cenderung bersifat mekanistik-administratif, di mana pembuktian durasi ketidakhadiran lebih dari 30 hari (Pasal 87 KUHPM) secara otomatis berimplikasi pada sanksi kumulatif berupa penjara dan pemecatan demi purifikasi organisasi. Kedua, terdapat pergeseran paradigma yudisial antara tahun 2025 dan awal 2026. Putusan No. 154 K/Mil/2025 menerapkan standar disiplin absolut (eliminatif), sementara Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 mulai mempertimbangkan gradasi kesalahan berdasarkan krisis psikologis luar biasa (edukatif-korektif). Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2026, hakim mulai menguji secara mendalam elemen "kemampuan menentukan kehendak" sesuai teori Van Hamel. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembentukan Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) di lingkungan Peradilan Militer untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi prajurit, agar disparitas putusan dapat diminimalisir dan penegakan hukum tetap proporsional dengan memperhatikan latar belakang sosiologis pelaku
Permasalahan Keadilan Sosial Di Indonesia Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Ottaru Gde Bramantya; Anwar Budiman; Uyan Wiryadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5577

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta solusi hukum yang dapat ditawarkan untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keadilan sosial bagi masyarakat. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk melalui metode omnibus law dengan tujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan memperluas kesempatan kerja di Indonesia. Meskipun secara normatif tujuan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan undang-undang ini menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat, terutama terkait perlindungan hak pekerja, partisipasi publik dalam proses pembentukannya, serta dampaknya terhadap aspek sosial dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum yang relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Hal ini terlihat dari adanya ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi perlindungan terhadap pekerja serta proses pembentukan undang-undang yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial dapat dicapai melalui penguatan prinsip good governance, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, penguatan perlindungan hukum bagi pekerja, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan kebijakan investasi. Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disharmoni Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum Pelaku Usaha Digital di Indonesia: Kajian Terhadap UU ITE, UU Cipta Kerja, dan UU Pelindungan Data Pribadi Asep Tatang Ruhimat; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5995

Abstract

Perkembangan usaha digital di Indonesia telah menempatkan ruang digital sebagai arena kegiatan ekonomi yang bergantung pada sistem elektronik, transaksi elektronik, dan pemrosesan data pribadi, sehingga menuntut adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. Dalam konteks tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital memegang peran penting dalam tata kelola hukum digital, namun pengaturan kewenangannya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum sepenuhnya harmonis. Perbedaan orientasi ketiga undang-undang tersebut menimbulkan persoalan disharmoni kewenangan yang berimplikasi pada ketidakjelasan otoritas, tumpang tindih kewajiban kepatuhan, dan ketidakpastian pengawasan bagi pelaku usaha digital. Permasalahannya:1. Bagaimanakah pengaturan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam UU ITE, UU Cipta Kerja, dan UU Pelindungan Data Pribadi, serta bagaimanakah disharmoni kewenangan tersebut terjadi dalam penyelenggaraan usaha digital di Indonesia; 2. Bagaimanakah model harmonisasi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital yang ideal untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha digital di Indonesia. Metode penelitian : yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, Kesimpulan menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam ketiga undang-undang tersebut membentuk konstruksi kewenangan yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan disharmoni normatif, kelembagaan, dan fungsional dalam penyelenggaraan usaha digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi kewenangan yang ideal harus dilakukan secara terpadu pada tingkat normatif, kelembagaan, dan pelaksanaan, melalui sinkronisasi materi muatan peraturan perundang-undangan, penegasan batas kewenangan antar lembaga, serta integrasi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, agar tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha digital di Indonesia.
Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh dalam Perusahaan Pailit yang Dilakukan Going Concern Guntoro; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6143

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum bidang ketenagakerjaan yang langsung bersinggungan dengan kepailitan yaitu pengakuan dan pembayaran hak-hak Pekerja/Buruh yang meliputi upah dan kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak karena perusahaanya pailit dan kemudian dilakukan going concern atau dilangsungkannya kembali usahanya pasca pailit. Permasalahan tersebut hari ini menjadi tidak mudah dan kompleks mengingat dalam kepailitan semua harta perusahaan termasuk pengurusan dan pemberesannya berada di tangan Kurator, sementara perusahaan atau Debitor pailit kehilangan hak atas pengurusan perusahaan. Disisi lain Pekerja/Buruh membuat atau menjalin hubungan kerja dengan perusahaan, dan ketika terjadi pailit tetap bekerja, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan hal-hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: pertama, Bagaimana status Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan debitor pailit, kurator atau pemegang pelaksana going concern antara Pemutusan Hubungan Kerja atau dilanjutkan hubungan kerja; dan kedua, Bagaimana keadilan hak atas Upah dan Pesangon dalam perusahaan pailit yang dilakukan going concern dan Pekerja/Buruh tidak di PHK sampai melewati batas waktu pengajuan Tagihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan kerja harus berakhir atau diakhiri apabila perusahan pilit oleh kurator dan dapat diakhiri oleh Pekerja/Buruh itu sendiri. Dalam hal dilakukan going concern setelah pailit maka setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja karena pilit, hubungan kerja dapat dimulai lagi dengan perjanjian kerja yang baru antara Pekerja/Buruh dengan kurator sebagai penanggungjawab utama kepailitan atau dengan pemegang pelaksana going concern yang ditunjuk oleh kurator atas penetapan hakim pengawas. Apabila perusahaan pailit dan dilakukan going concern Pekerja/Buruh tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja maka hubungan kerjanya masih berlanjut dan tidak memiliki alas hak untuk menghitung pesangon sekalipun terdapat batas waktu pengajuan tagihan.