Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Korban Tidak Pidana Penipuan Melalui Akta Pengalihan Hak Atas Tanah The Tauw Meng; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4600

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui akta pengalihan hak atas tanah. Dasar hukum utama dalam KUHP lama adalah Pasal 378 KUHP, yang mengatur penipuan dengan unsur tipu muslihat atau kebohongan. Sementara itu, KUHP baru (UU 1/2023) mengadopsi ketentuan serupa dalam Pasal 492 dengan definisi yang diperluas, memasukkan unsur kesengajaan dalam menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain ranah pidana, perlindungan juga mencakup aspek perdata, seperti Pasal 1328 KUHPerdata yang memungkinkan pembatalan perjanjian jika terdapat cacat kehendak, termasuk penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih bersifat represif melalui proses peradilan pidana, namun seringkali mengalami kendala dalam pemulihan aset (restorasi hak). Dalam perspektif KUHP Baru (UU No. 1/2023), pengaturan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492, sedangkan pemalsuan surat/akta diatur dalam Pasal 391. Perubahan fundamental dalam KUHP Baru adalah penguatan orientasi keadilan restoratif (restorative justice) dan pemberian kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan KUHP lama (WvS). Namun, sinkronisasi antara putusan pidana dan pembatalan sertifikat tanah di instansi agraria masih menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral agar hak korban dapat dipulihkan sepenuhnya secara perdata.
Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sudirman; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4608

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan memicu overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan retributif berupa pidana penjara seringkali tidak efektif dalam menyembuhkan pecandu, justru berisiko memperparah ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice (keadilan restoratif) melalui rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice bagi penyalahguna narkotika berlandaskan pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang memerlukan pengobatan medis dan sosial, bukan sebagai kriminal yang harus dipenjara. Penerapan restorative justice melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pelaku adalah pengguna murni, bukan pengedar. Keberhasilan restorative justice memerlukan sinergi aparat penegak hukum, kesiapan fasilitas rehabilitasi, dan dukungan masyarakat. Kesimpulannya, restorative justice memberikan solusi manusiawi yang efektif untuk memulihkan pecandu, mengurangi beban negara akibat kelebihan kapasitas lapas, dan reintegrasi sosial yang lebih baik, sejalan dengan prinsip keadilan yang proporsional.
Pelaku Tindak Pidana Militer Yang Disersi Dilakukan Diluar Kedinasan (Waktu Damai) Anata Rendra Wijaya; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4619

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka tindak pidana desersi di lingkungan TNI yang dilakukan di masa damai (luar kedinasan), serta adanya disparitas dalam penerapan sanksi pemecatan (PDTH) dalam praktik peradilan militer. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis penerapan hukum desersi di masa damai dan membedah rasio decidendi hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 154 K/Mil/2025 dan Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 melalui lensa teori pertanggungjawaban pidana G.A. Van Hamel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi bagaimana aspek intelektual, kesadaran sosial, dan kehendak bebas pelaku memengaruhi penjatuhan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan hukum desersi di masa damai cenderung bersifat mekanistik-administratif, di mana pembuktian durasi ketidakhadiran lebih dari 30 hari (Pasal 87 KUHPM) secara otomatis berimplikasi pada sanksi kumulatif berupa penjara dan pemecatan demi purifikasi organisasi. Kedua, terdapat pergeseran paradigma yudisial antara tahun 2025 dan awal 2026. Putusan No. 154 K/Mil/2025 menerapkan standar disiplin absolut (eliminatif), sementara Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 mulai mempertimbangkan gradasi kesalahan berdasarkan krisis psikologis luar biasa (edukatif-korektif). Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2026, hakim mulai menguji secara mendalam elemen "kemampuan menentukan kehendak" sesuai teori Van Hamel. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembentukan Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) di lingkungan Peradilan Militer untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi prajurit, agar disparitas putusan dapat diminimalisir dan penegakan hukum tetap proporsional dengan memperhatikan latar belakang sosiologis pelaku