Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Journal of Accounting Law Communication and Technology

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 308/PID.B/2023/PN.Tjk) Ramadhan, Liuzpili Fhilo; Seregig, I Ketut
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2145

Abstract

Tindak pidana pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00. Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Sugito Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II Johan Deo Bin Supriatin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Berdasarkan ancaman pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini terlalu ringan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedaran uang palsu, apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor. 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pengedaran uang palsu sebagaimana putusan Nomor 308/Pid.B/2023/PN.Tjk didasarkan pada Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam perkara ini, Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa, selain itu hakim juga menggunakan teori pendekatan keilmuan dan teori pendekatan pengalaman sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara pengedaran uang palsu ini menurut penulis kurang memenuhi keadilan substantif karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim terlalu rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu ancaman pidana penjara makmimum 15 Tahun sehingga dikhawatirkan kurang memberikan efek jera terhadap terpidana pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun saran adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dan yang akan dijatuhkan sebagai hukuman dengan berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang kebanyakan merupakan pedagang kecil.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Mengedarkan Obat Obatan Tapa Izin Edar (Studi Putusan Nomor: 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot) Fernanda, Cindy Aldila; Seregig, I Ketut
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2193

Abstract

Perkembangan zaman yang semakin maju menjadikan manusia melakukan pola hidup yang sehat serta menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dengan berbagai penyakit, tak sedikit juga manusia menjalani aktivitas di imbangi dengan olahraga supaya tubuh tetap bugar, tetapi ada juga beberapa manusia melakukan tindak pidana dengan mengedarkan obat secara ilegal dikarenakan beberapa faktor yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Adapun jenis penelitian yang di gunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan dari hasil observasi dan wawancara. Kemudian ddata yang di peroleh di analisis metode yuridis normative dan yuridis empiris yaitu menganilis data data yang kemudian di simpulkan menjadi bersifat umum yang berakitan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan obat obatan tanpa izin edar sesuai putusan PN.Kot. Perubahan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 Yang di ubah menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang merupakan bahwa manusia mendapat kan hak untuk memperoleh kesehatan yang layak dengan mengonsumsi obat obatan yang sudah BPOM serta kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pelaku yang mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tidak memiliki izin edar. Yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Obatan Secara Ilegal dan penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan obat obatan tanpa izin edar Sesuai Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tanpa memiliki izin edar di dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku terbukti bersalah berdasarkan pasal 60 Angka 10 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2008 sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Muntari, Amanda; Seregig, I Ketut
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2194

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa manusia kepada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimanapun mereka berada. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksankan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataan penyidik Kepolisian Negara Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Permasalahan Judi Onlinemasih marak terjadi di Indonesia khususnya di provinsi lampung, memngingat dalam penegakan hukum tindak pidana ini tidak mudah untuk diungkap, karena faktor kemampuan dalam penguasa teknologi masih belum mampu untuk mendeteksi terjadi perjudian online. Namun demikian aparat penegak hukum dengan kemampuan yang ada juga berhasil mengungkap perjudian online sebagaimana yang tertuang dalam perkara nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Terkait dengan perkara tersebut permasalahan yang akan dilakukan adalah Pertama tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Judi Onlinedan Faktor penyebab terjadinya Judi Online sesuai Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Metode yang dilakukan ini adalah tinjauan pustaka yang diperoleh dari studi kepustakaan (Liabrary Research) terhadap halaman-halaman yang bersifat teoritis dan studi empiris yang menggunakan pendekatan wawancara terhadap informan (sumber, primer yaitu wawancara secara langsung dan observasi). Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai dengan putusan nomo 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana faktor sosial ekonomi, faktor situasional dan faktor keuntungan. Mengacu pada vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sangat ringan maka di masa mendatang disarankan kepada aparat penegak hukum (majelis hakim) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat untuk dapat menimbulkan efek jera.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Mengedarkan Obat Obatan Tapa Izin Edar (Studi Putusan Nomor: 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot) Fernanda, Cindy Aldila; Seregig, I Ketut
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2193

Abstract

Perkembangan zaman yang semakin maju menjadikan manusia melakukan pola hidup yang sehat serta menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dengan berbagai penyakit, tak sedikit juga manusia menjalani aktivitas di imbangi dengan olahraga supaya tubuh tetap bugar, tetapi ada juga beberapa manusia melakukan tindak pidana dengan mengedarkan obat secara ilegal dikarenakan beberapa faktor yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Adapun jenis penelitian yang di gunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan dari hasil observasi dan wawancara. Kemudian ddata yang di peroleh di analisis metode yuridis normative dan yuridis empiris yaitu menganilis data data yang kemudian di simpulkan menjadi bersifat umum yang berakitan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengedarkan obat obatan tanpa izin edar sesuai putusan PN.Kot. Perubahan Undang Undang No. 36 Tahun 2008 Yang di ubah menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang merupakan bahwa manusia mendapat kan hak untuk memperoleh kesehatan yang layak dengan mengonsumsi obat obatan yang sudah BPOM serta kurangnya pemahaman tentang tindak pidana pelaku yang mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tidak memiliki izin edar. Yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Peredaran Obat Obatan Secara Ilegal dan penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan obat obatan tanpa izin edar Sesuai Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN.Kot. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa mengedarkan obat obatan secara ilegal atau tanpa memiliki izin edar di dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku terbukti bersalah berdasarkan pasal 60 Angka 10 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2008 sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Muntari, Amanda; Seregig, I Ketut
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2194

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa manusia kepada era globalisasi yang memberikan kebebasan kepada setiap orang di dunia untuk saling bersosialisasi dengan siapapun dan dimanapun mereka berada. Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan.Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksankan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun pada kenyataan penyidik Kepolisian Negara Indonesia masih sering menggunakan Pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008. Permasalahan Judi Onlinemasih marak terjadi di Indonesia khususnya di provinsi lampung, memngingat dalam penegakan hukum tindak pidana ini tidak mudah untuk diungkap, karena faktor kemampuan dalam penguasa teknologi masih belum mampu untuk mendeteksi terjadi perjudian online. Namun demikian aparat penegak hukum dengan kemampuan yang ada juga berhasil mengungkap perjudian online sebagaimana yang tertuang dalam perkara nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Terkait dengan perkara tersebut permasalahan yang akan dilakukan adalah Pertama tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Judi Onlinedan Faktor penyebab terjadinya Judi Online sesuai Putusan Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Metode yang dilakukan ini adalah tinjauan pustaka yang diperoleh dari studi kepustakaan (Liabrary Research) terhadap halaman-halaman yang bersifat teoritis dan studi empiris yang menggunakan pendekatan wawancara terhadap informan (sumber, primer yaitu wawancara secara langsung dan observasi). Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai dengan putusan nomo 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, sedangkan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana faktor sosial ekonomi, faktor situasional dan faktor keuntungan. Mengacu pada vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang sangat ringan maka di masa mendatang disarankan kepada aparat penegak hukum (majelis hakim) dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat untuk dapat menimbulkan efek jera.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 308/PID.B/2023/PN.Tjk) Ramadhan, Liuzpili Fhilo; Seregig, I Ketut
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2145

Abstract

Tindak pidana pengedaran uang palsu adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00. Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I Sugito Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II Johan Deo Bin Supriatin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Berdasarkan ancaman pidananya maka putusan hakim dalam perkara ini terlalu ringan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengedaran uang palsu, apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara Nomor. 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pengedaran uang palsu sebagaimana putusan Nomor 308/Pid.B/2023/PN.Tjk didasarkan pada Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam perkara ini, Pertimbangan yang memberatkan dan pertimbangan yang meringankan terdakwa, selain itu hakim juga menggunakan teori pendekatan keilmuan dan teori pendekatan pengalaman sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara pengedaran uang palsu ini menurut penulis kurang memenuhi keadilan substantif karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim terlalu rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu ancaman pidana penjara makmimum 15 Tahun sehingga dikhawatirkan kurang memberikan efek jera terhadap terpidana pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Adapun saran adalah hendaknya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dan yang akan dijatuhkan sebagai hukuman dengan berdasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku, mengingat tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang kebanyakan merupakan pedagang kecil.