Penyelenggaraan pemerintah daerah memerlukan aturan hukum sebagai landasan dalam melaksanakan segala urusan pemerintahan daerah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemberlakuan peraturan daerah yang memiliki nuansa agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, sosiologis, dan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, merupakan respon pemerintah Kabupaten Bone terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, yang dianggap belum efektif dan memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di tingkat kabupaten, Perda tersebut diharapkan dapat mendorong agar pengelolaan zakat dapat lebih optimal, sehingga potensi zakat yang sangat besar dapat dimanfaatkan dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Hambatan atau kendala pelaksanaan Perda Pengelolaan Zakat, yaitu kurangnya kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat oleh pemerintah dan lemahnya sanksi bagi wajib zakat. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bone sejalan dengan hukum tatanegara Islam, di mana pemimpin atau penguasa sebagai khalifah diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah SWT untuk mengatur kehidupan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu instrumen hukum bernuansa agama yang diberlakukan di Kabupaten Bone dalam upaya menghimpun zakat untuk selanjutnya dikelola dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.Kata Kunci: Agama; Hukum Tata Negara Islam; Peraturan Daerah