Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan diversi di Kabupaten Pinrang. Penelitian ini menggunakan dua jenis tipe yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris karena mengkaji bahan pustaka sekaligus mencari data empiris di lapangan, adapun Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dalam restorative justice untuk memberikan keadilan dan perbandingan hukum kepada anak yang berhadapan dengan hukum tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana anak. Diversi bukanlah sebuah upaya damai antara anak yang berkonflik dengan hukum dengan korban atau keluarganya akan tetapi sebuah bentuk pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara non formal. Diversi merupakan bentuk pemidanaan yang beraspek pendidikan terhadap anak, adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi adalah faktor substansi hukum, sumber daya manusia aparat penegak hukum yang belum dapat memahami dengan baik mengenai diversi, sarana dan prasarana yang belum lengkap, faktor kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah dalam melaksanakan diversi, dukungan dan kerjasama antar lembaga belum optimal, dan korban/keluarga korban belum dapat menerima secara baik mengenai diversi. Rekomendasi penulis adalah hendaknya aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas baik ditingkat penyidikan, pemantauan, pemeriksaan dan penentuan putusan hakim, hendaknya mengutamakan pelaksanaan diversi sebagai salah satu alternatif dalam pelaksanaan pidana dan disamping itu hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana diversi dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak. This research aims to describe and analyze the obstacles that influence the implementation of diversion in Pinrang Regency. This research uses two types, namely normative legal research and empirical legal research because it examines library materials as well as looking for empirical data in the field, as for data collection techniques through interviews and literature related to the problems discussed in this research. The research results show that diversion in restorative justice is to provide justice and legal comparisons to children who are in conflict with the law without ignoring children's criminal responsibility. Diversion is not a peaceful effort between children in conflict with the law and their victims or families, but rather a form of punishment for children in conflict with the law in a non-formal way. Diversion is a form of punishment that has an educational aspect for children. The factors that influence the implementation of diversion are legal substance factors, human resources of law enforcement officers who cannot yet understand diversion properly, incomplete facilities and infrastructure, factors of public legal awareness which are still low. In implementing diversion, support and cooperation between institutions has not been optimal, and victims/victims' families have not been able to accept diversion well. The author's recommendation is that law enforcement officers, in carrying out their duties at the level of investigation, monitoring, examination and determining the judge's decision, should prioritize the implementation of diversion as an alternative in the implementation of crime and besides that, the government should provide diversion facilities and infrastructure in order to provide protection to children.