Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Legal Protection for the Partnership Agreement Parties

Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia Harrieti, Nun; Mulyati, Etty
Al-Risalah Vol 17 No 02 (2017): December 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.199 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v17i02.60

Abstract

Perbankan syariah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam system perekonomian nasional,selain fungsi intermediasi perbankan syariah juga memiliki fungsi sosial. Sehingga menarik untuk diteliti mengenai peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menerbitkan sertifikat wakaf uang, serta menempatkan wakaf uang tersebut di dalam produk penerimaan dana dengan akad titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir dan dapat mengelola dana tersebut sampai nazhir menentukan lain.
Perspektif Hukum: Peranan Perbankan Syariah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia Harrieti, Nun; Mulyati, Etty
Al-Risalah Vol 17 No 02 (2017): December 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/alrisalah.v17i02.60

Abstract

Perbankan syariah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam system perekonomian nasional,selain fungsi intermediasi perbankan syariah juga memiliki fungsi sosial. Sehingga menarik untuk diteliti mengenai peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Peranan perbankan syariah dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang menerbitkan sertifikat wakaf uang, serta menempatkan wakaf uang tersebut di dalam produk penerimaan dana dengan akad titipan (wadi’ah) atas nama Nazhir dan dapat mengelola dana tersebut sampai nazhir menentukan lain.