Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

ZAKAT PROFESI DIGITAL BAGI INFLUENCER, YOUTUBER DAN CONTENT CREATOR MUSLIM: PERSPEKTIF GURU BESAR EKI UIN-SU Zainal Abidin; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1441

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan zakat profesi digital yang bersumber dari aktivitas influencer, YouTuber, dan content creator Muslim dalam perspektif ekonomi syariah kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penghasilan digital merupakan bentuk harta yang sah dan produktif sehingga dapat menjadi objek zakat ketika telah memenuhi nisab yang ditetapkan syariat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, dan syarat haul, para pakar ekonomi Islam sepakat bahwa substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala implementasi, seperti rendahnya pemahaman zakat di kalangan pelaku ekonomi digital, karakter pendapatan yang fluktuatif, serta belum tersedianya pedoman regulasi yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga zakat melalui inovasi layanan digital, edukasi publik, dan pengembangan fatwa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penghasilan yang diperoleh influencer, Youtuber, dan content creator Muslim dapat dikategorikan sebagai objek zakat karena memenuhi unsur kepemilikan yang sah dan produktif secara syariat sehingga wajib dizakati ketika sampai haul dan nisab. Substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial dengan perbedaan pandangan di tiga hal yakni mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, syarat haul. Kendala implementasi di lapangan banyak dari mereka yang masih belum bayar zakat disebabkan, rendahnya literasi zakat, pendapatan fluktuatif, dan regulasi belum komprehensif.
SANKSI PIDANA TERHADAP PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN: TINJAUAN FIKIH JINAYAH DAN KUHP BARU Suaib Lubis; Muhammad Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1512

Abstract

Perkawinan merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan yuridis sehingga memerlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Dalam praktiknya, nikah siri dan poligami tanpa izin masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak, status hukum perkawinan, serta kepastian hak-hak keperdataan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap praktik tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin dalam KUHP Baru serta relevansinya dalam perspektif fikih jinayah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak mengatur nikah siri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan status perkawinan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, Pasal 401 sampai dengan Pasal 404 KUHP Baru mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perkawinan. Poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dengan syarat memperoleh izin pengadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif fikih jinayah, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, sedangkan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah pengaturan tersebut bertujuan melindungi nasab, hak-hak perempuan dan anak, serta mewujudkan ketertiban sosial. Oleh karena itu, pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin pada dasarnya sejalan dengan tujuan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat.
PEMANFAATAN TANAH GADAI DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'I : STUDI KASUS PADA MASYARAKAT TAKENGON ACEH TENGAH Darmawan Darmawan; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemanfaatan tanah gadai dalam perspektif mazhab Syafi’i dengan studi kasus pada masyarakat Takengon, Aceh Tengah. Praktik gadai tanah yang berkembang di masyarakat sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait pemanfaatan objek gadai oleh pihak penerima gadai (murtahin). Dalam mazhab Syafi’i, akad gadai (rahn) pada dasarnya berfungsi sebagai jaminan utang dan tidak membolehkan adanya pengambilan manfaat dari barang gadai tanpa izin pemiliknya, karena dikhawatirkan mengandung unsur riba dan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang melakukan praktik gadai tanah di Takengon Aceh Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan tanah gadai di masyarakat dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti pengelolaan hasil kebun atau sawah oleh penerima gadai selama utang belum dilunasi. Sebagian masyarakat menganggap praktik tersebut sebagai kebiasaan adat yang sah dan saling menguntungkan. Namun, berdasarkan perspektif mazhab Syafi’i, pemanfaatan tanah gadai oleh penerima gadai tanpa akad tambahan atau izin yang jelas dari pemilik tanah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pemahaman hukum Islam yang lebih mendalam kepada masyarakat agar praktik gadai tanah dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, menghindari unsur riba, dan tetap memperhatikan nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat.
KRIMINALISASI PERNIKAHAN SIRI DALAM KUHP BARU SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KELUARGA: ANALISIS PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH Fikri Al Muhaddits Dalimunthe; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 3 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2025
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v3i2.1728

Abstract

Pernikahan siri merupakan praktik yang masih banyak dijumpai di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan kepastian status perkawinan, perlindungan terhadap istri dan anak, hak atas harta bersama, serta akses terhadap hak-hak keperdataan. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan diskursus mengenai penggunaan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan keluarga terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas kriminalisasi pernikahan siri dalam KUHP baru sebagai instrumen perlindungan keluarga serta mengkajinya berdasarkan perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum Islam (Islamic law approach). Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan dan KUHP baru, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum nasional pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak, melalui penciptaan kepastian hukum, tertib administrasi, dan pencegahan penyalahgunaan institusi perkawinan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, kebijakan tersebut selaras dengan tujuan perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ al-nasl), harta (ḥifẓ al-māl), dan jiwa (ḥifẓ al-nafs), sepanjang penerapannya tetap memperhatikan asas proporsionalitas, keadilan, kemaslahatan, dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kriminalisasi harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hukum yang komprehensif dengan mengedepankan perlindungan keluarga dan kemaslahatan sebagai orientasi utama.
Hak Laki-Laki dalam Sistem Waris Matrilineal: Dialektika Antara Hukum Adat dan Hukum Islam Sugih Ayu Pratitis; M. Iqbal Irham; Faisar Ananda Arfa; Nurasiah Nurasiah
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 3 (2026): September
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i3.1003

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan hak kewarisan laki-laki dalam sistem waris matrilineal pada konteks regional secara umum serta menjelaskan dialektika antara hukum adat dan hukum Islam dalam menentukan status, penguasaan, pengelolaan, dan pembagian harta. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Aspek yuridis dikaji melalui Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam, konsep ‘urf, hukum adat, serta literatur pluralisme hukum. Aspek empiris dianalisis melalui sintesis sekunder terhadap penelitian lapangan yang dipublikasikan pada 2021-2026 mengenai komunitas matrilineal dan praktik kewarisan di beberapa wilayah Indonesia serta masyarakat Muslim matrilineal sebagai pembanding. Data dikumpulkan secara purposif dan dianalisis melalui pengodean tematik, perbandingan antarkasus, serta interpretasi sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak laki-laki tidak dapat diukur hanya dari kepemilikan formal atas harta komunal. Laki-laki dapat berkedudukan sebagai anggota garis ibu, paman maternal, ayah, suami, pengelola aset, pemegang otoritas adat, dan ahli waris individual. Setiap kedudukan melahirkan hak yang berbeda, yaitu hak milik, hak pakai, hak kelola, hak representasi, hak atas harta bersama, dan hak waris. Dialektika adat dan Islam terutama diselesaikan melalui kualifikasi asal-usul serta fungsi harta, musyawarah keluarga, mediasi tokoh adat dan agama, pelepasan hak secara sukarela setelah bagian hukum diketahui, dan penyelesaian peradilan. Harta komunal-genealogis dapat dipertahankan untuk keberlanjutan kelompok maternal, sedangkan harta individual, harta pencaharian, dan bagian pewaris dalam harta bersama lebih terbuka untuk dibagikan menurut hukum kewarisan Islam. Minangkabau digunakan secara terbatas sebagai salah satu contoh lokal, bukan sebagai representasi tunggal seluruh sistem matrilineal. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi yang adil memerlukan klasifikasi harta yang dapat dibuktikan, perlindungan persetujuan para pihak, serta pemisahan yang tegas antara kewenangan mengelola dan hak memiliki.
Kaidah Lā Ḍarar wa Lā Ḍirār sebagai Instrumen Normatif dalam Pembatasan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Upi Sopiah Ahmad; Mhd Yadi Harahap; Sukiati Sugiono; Nurasiah Nurasiah
Irsyaduna: Jurnal Studi Kemahasiswaaan Vol. 5 No. 3 (2025): Desember
Publisher : LP3M IAI Al Urwatul Wutsqo Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54437/irsyaduna.v5i3.2826

Abstract

The utilization of natural resources in Islamic law is fundamentally permissible; however, it is neither absolute nor value-free. Such utilization is subject to Sharīʿah principles aimed at safeguarding human well-being and environmental sustainability. This article examines the position of the fiqh maxim lā ḍarar wa lā ḍirār as a normative instrument for determining the permissible limits of natural resource utilization within Islamic law. The study employs a normative legal research method with conceptual and philosophical approaches, analyzing fiqh maxims, maqāṣid al-sharīʿah, and both classical and contemporary literature on Islamic environmental jurisprudence. The findings demonstrate that the maxim lā ḍarar wa lā ḍirār functions not merely as an ethical principle or moral prohibition, but as an operational legal tool capable of determining changes in legal status. Activities related to natural resource utilization that are initially deemed permissible (mubāḥ) may be restricted or prohibited when they are proven, or reasonably expected, to cause significant harm, including ecological degradation, threats to public safety, and long-term environmental impacts of a collective and sustainable nature. This study further emphasizes that the contemporary expansion of the concept of harm encompasses ecological dimensions and future risks, thereby positioning preventive measures as a central principle in Islamic legal reasoning. This article contributes conceptually by positioning the maxim lā ḍarar wa lā ḍirār as a normative parameter in the development of Islamic environmental jurisprudence and as a Sharīʿah-based justification for regulating natural resource utilization in pursuit of public interest and environmental sustainability.